Penyelesaian sengketa bidang hukumperdata di luar lembaga peradilan umum yang didasarkan pada perjanjianarbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, dilakukan oleh arbiter/wasit oleh dewan yang mandiri.
Undang-Undang menyebutkan Arbitrase dan bukan Arbitrasi.