Acara Pemeriksaan Singkat

Definisi dan arti kata Acara Pemeriksaan Singkat adalah

  • Pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan, kecuali perkara pelanggaran lalu lintas