Arbitrasi

Definisi dan arti kata Arbitrasi adalah

  • Penyelesaian sengketa bidang hukum perdata di luar lembaga peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, dilakukan oleh arbiter/wasit oleh dewan yang mandiri.
  • Undang-Undang menyebutkan Arbitrase dan bukan Arbitrasi.