Kode yang didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentangAdministrasi PerkaraTindak Pidana yang berarti Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara.