Prinsipal

Definisi dan Arti Kata Prinsipal adalah Pemberi Kuasa. Istilah ini muncul dalam praktik hukum di masyakarat yang tidak dapat ditemukan relevansinya dalam peraturan perundang-undangan manapun. Merujuk pada pengertian tekstualnya, prinsipal mengarah pada sifat berprinsip atau mendasar. Pengertian tersebut memberikan konteks kepada maksud pemegang kepentingan utama dalam menjalankan suatu perbuatan. Hal tersebut akan lebih mudah dimengerti dalam bingkai hukum sebagai Pemberi Kuasa. Istilah ini sering digunakan para Penerima Kuasa ketika menyebut Pemberi Kuasanya. Selain itu, pihak ketiga juga dapat menyebut prinsipal untuk menunjuk Pemberi Kuasa itu ketika sedang berdialog dengan Penerima Kuasanya.