Settlement

Definisi dan Arti Kata Settlement adalah penyelesaian transaksi sebagaimana mestinya dalam konteks hukum di Indonesia. Kata settlement sendiri merupakan kata serapan dalam Bahasa Inggris yang pada hakikatnya memiliki makna menyelesaikan. Istilah ini biasa digunakan dalam hukum terkait lembaga keuangan yang menggambarkan kondisi pencatatan, pembayaran, penagihan, dan penerimaan suatu barang bernilai uang. Sebagai contoh, terdapat pencairan utang oleh A di suatu lembaga perbankan B. Secara umum settlement baru dianggap terjadi bilamana A sudah mendapatkan uang di rekeningnya dan tercatat untuk itu, sedangkan B sudah mencatatkan piutang tersebut dalam pembukuannya.