Definisi dan arti kata Treaty adalah salah satu bentuk penamaan perjanjian internasional dalam praktik hukum internasional. Istilah ini dapat ditemukan dalam Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional. Dijelaskan dalam penjelasan tersebut, pada umumnya bentuk dan nama perjanjian internasional menunjukkan bahwa materi yang diatur oleh perjanjian tersebut memiliki bobot kerjasama yang berbeda tingkatannya. Namun demikian, secara hukum, perbedaan tersebut tidak mengurangi hak dan kewajiban para pihak yang tertuang di dalam suatu perjanjian internasional bagi perjanjian internasional, pada dasarnya menunjukkan keinginan dan maksud padapihak terkait serta dampak politiknya bagi para pihak tersebut. Berdasarkan makna katanya, Treaty memiliki daya ikat yang kuat antara para pihak yang membuat perjanjian tersebut. Hal ini menjadi ciri khas dari treaty itu sendiri dibandingkan dengan penamaan perjanjian-perjanjian internasional yang lain.
Berdasarkan makna katanya, Treaty memiliki daya ikat yang kuat antara para pihak yang membuat perjanjian tersebut.
Berdasarkan penjelasan tersebut, bentuk dasar dari Treaty ialah perjanjian. Oleh sebab itu, Treaty hanya dapat dibuat oleh subjek hukum internasional sehingga mengikat hanya pada mereka yang membuat dan/atau tunduk pada perjanjian tersebut. Hal ini berarti, Treaty juga tunduk pada asas pacta sunt servanda. Sebagai suatu perjanjian internasional, pembuatan dan pelaksanaan Treaty sangat bergantung pada iktikad baik yang juga menjadi salah satu asas hukum internasional. Treaty bersifat luas dengan pengecualian pada hubungan internasional yang menimbulkan akibat hukum perdata.