Definisi dan Arti Kata Ahli Waris Onwaardig adalah ahli waris yang tidak pantas/tidak layak dalam Bahasa Belanda. Konsep “ahli waris onwaardig” atau “ahli waris yang tidak pantas” mengacu pada situasi di mana seseorang dianggap tidak pantas untuk menerima warisan dari seseorang yang telah meninggal dunia. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai alasan, misalnya jika ahli waris tersebut terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum atau etika yang berat, atau jika mereka secara hukum dianggap tidak mampu untuk menerima warisan tersebut.

Dalam sistem hukum Belanda dan beberapa sistem hukum lainnya, ada prosedur yang memungkinkan untuk menyatakan seseorang sebagai “ahli waris onwaardig” dan menghapus hak mereka untuk menerima warisan. Ini bisa menjadi bagian dari upaya untuk menjaga keadilan dan integritas hukum, serta untuk menghormati keinginan si pemberi warisan.

Di Indonesia Ahli Waris Onwaardig diatur dalam Pasal 838 Burgelijk Wetboek secara umum. Bagi pewaris beragama Islam, maka berlaku ketentuan Pasal 173 Kompilasi Hukum Islam untuk menilai kelayakan ahli warisnya.

Definisi dan Arti Kata Ahli Waris adalah orang yang berhak untuk menerima harta warisan maupun berkewajiban atas utang warisan. Pengertian tersebut merupakan pengertian umum mengingat belum terdapat unifikasi hukum waris di Indonesia. Terkhusus untuk kewarisan berdasarkan Hukum Islam, arti dari ahli waris berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat ditemukan dalam Pasal 171 angka 3 Kompilasi Hukum Islam. Berdasarkan aturan tersebut, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Meskipun secara sistematika hukum istilah ini baru muncul ketika telah terdapat harta waris, namun dalam praktik istilah ini juga digunakan untuk merujuk kepada orang-orang yang nantinya dapat menjadi ahli waris dalam perspektif futuristis.

Ketiadaan unifikasi hukum waris di Indonesia juga menjadikan perbedaan kedudukan sebagai penyandang ahli waris dalam setiap sistem hukum kewarisan. Secara sederhana, kedudukan Ahli Waris ditentukan melalui hubungan darah maupun semenda. Dalam praktik hukum adat, Ahli Waris dapat muncul melalui tata cara adat. Sebagai contoh, dalam pengangkatan anak secara nyata tidak terdapat suatu hubungan darah maupun semenda. Namun dalam adat tertentu pengangkatan anak menyebabkan terputusnya hubungan darah dengan orang tua kandung sehingga hubungan darah anak dianggap menyatu dengan orang tua angkat.

Definisi dan arti kata Hukum Waris adalah

  • Hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing
  • Definisi dan Arti Kata Legitieme Portie adalah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat. Istilah ini berasal dari Bahasa Belanda yang secara normatif dicantumkan dalam Pasal 913 Burgelijk Wetboek. Legitieme Portie bermaksud menjaga hak mutlak ahli waris dari maksud pewaris untuk menghilangkan hak tersebut baik dengan perbuatan saat ini maupun peristiwa yang akan ada di masa mendatang melalui wasiat. Oleh sebab itu, legitieme portie hanya dimiliki oleh ahli waris dalam garis lurus ke atas maupun ke bawah, termasuk anak luar kawin yang diakui.

    Ahli waris yang menyandang legitieme portie disebut sebagai legitimaris. Bagian mutlak dari harta benda pewaris kepada legitimaris dapat dijabarkan melalui tabel sebagai berikut:

    Hubungan KekerabatanStatusBagianOperasional
    Anaksatu-satunya1/2 dari bagian harta yang seharusnya diterimaPewaris memiliki harta Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), seluruh kerabat telah meninggal dunia kecuali anak satu-satunya pewaris. Dalam surat wasiat, Pewaris menghibahkan seluruh hartanya kepada Yayasan Pewaris. Dalam contoh ini, anak pewaris memiliki bagian mutlak setengah dari seluruh hartanya tersebut.
    Kondisi Ideal, Anak mendapatkan seluruh warisan.
     Anak2 (dua) orang anak  2/3 dari bagian harta yang seharusnya diterima Pewaris memiliki harta Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), seluruh kerabat telah meninggal dunia kecuali 2(dua) anak pewaris. Dalam surat wasiat, Pewaris menghibahkan seluruh hartanya kepada Yayasan Pewaris. Dalam contoh ini, masing-masing anak pewaris adalah 1/3 dari seluruh hartanya tersebut;
    Kondisi Ideal, setiap Anak mendapatkan setengah dari seluruh hartanya tersebut.
     Anak3 (tiga) orang anak atau lebih 3/4 dari bagian harta yang seharusnya diterima Pewaris memiliki harta Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), seluruh kerabat telah meninggal dunia kecuali 4(empat) anak pewaris. Dalam surat wasiat, Pewaris menghibahkan seluruh hartanya kepada Yayasan Pewaris. Dalam contoh ini, masing-masing anak pewaris adalah 1/6 dari seluruh hartanya tersebut;
    Kondisi ideal, setiap Anak mendapatkan seperempat dari seluruh hartanya tersebut.
    Cucu, cicit, dan seterusnyaBerlaku sebagai Pengganti apabila ahli waris telah meninggal Mengikuti bagian yang digantikan Pewaris memiliki harta Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), seluruh kerabat telah meninggal dunia kecuali cucu satu-satunya pewaris. Dalam surat wasiat, Pewaris menghibahkan seluruh hartanya kepada Yayasan Pewaris. Dalam contoh ini, cucu pewaris memiliki bagian mutlak setengah dari seluruh hartanya tersebut.
    Kondisi Ideal, cucu mendapatkan seluruh warisan.
    Orang Tua, garis lurus ke atas VariatifSetengah dari bagian yang seharusnya diterimaPewaris memiliki harta Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), seluruh kerabat telah meninggal dunia kecuali ibu pewaris dan 6(enam) saudara kandung pewaris. Dalam surat wasiat, Pewaris menghibahkan seluruh hartanya kepada Yayasan Pewaris. Dalam contoh ini, ibu pewaris memiliki bagian mutlak seperdelapan dari harta waris tersebut.
    Kondisi Ideal, ibu pewaris mendapatkan seperempat harta waris.
    Anak luar kawin yang diakuiTunggal atau bersama anak kandungSetengah dari bagian yang seharusnya diterima Pewaris memiliki harta Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), seluruh kerabat telah meninggal dunia kecuali 1(satu) anak kandung dan 1(satu) anak luar kawin yang diakui. Dalam surat wasiat, Pewaris menghibahkan seluruh hartanya kepada Yayasan Pewaris. Dalam contoh ini, anak luar kawin memiliki bagian mutlak seperduabelas dari harta waris tersebut.
    Kondisi Ideal, anak luar kawin seperenam dari seluruh harta warisan.

    Definisi dan Arti Kata Anak Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. Definisi tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan aturan tersebut, anak angkat baru diakui statusnya hanya apabila mendapatkan putusan atau penetapan pengadilan. Namun dalam aturan yang sama disebutkan pula bahwa pengangkatan anak dapat pula dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat yang dapat pula diajukan penetapan pengangkatan anaknya. Melihat disharmonisnya norma tersebut, penafsiran lembaga peradilan terhadap status anak angkat berdasarkan adat kebiasaan masih sangat diperlukan.

    Anak angkat baru diakui statusnya hanya apabila mendapatkan putusan atau penetapan pengadilan.

    Anak angkat memiliki hak untuk diperlakukan yang sama selayaknya anak kandung dari sisi pemeliharaan yang menjadi tujuan utama pengangkatan anak. Status anak angkat merupakan akibat hukum dari perbuatan pengangkatan anak. Oleh sebab itu, status ini merupakan perbuatan searah yakni dari orang tua angkat kepada anak angkatnya. Kaidah tersebut menjadikan anak angkat hanya dapat diangkat oleh seseorang dan bukan klaim untuk mengangkat dirinya sendiri sebagai anak angkat dari seseorang. Masih terkait tujuan utama pengangkatan anak yakni pemeliharaan, maka pengangkatan anak setelah anak menjadi dewasa adalah hal yang bertentangan dengan maksud tersebut.

    Anak angkat hanya dapat diangkat oleh seseorang dan bukan klaim untuk mengangkat dirinya sendiri sebagai anak angkat dari seseorang.

    Anak angkat tidak serta merta menjadikannya ahli waris dengan kedudukan sederajat dengan anak kandung. Berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia, anak angkat tidak mendapatkan bagian waris. Namun demikian, praktik peradilan sering mengakomodir bagian waris terhadap anak angkat dengan berbagai alasan. Selain itu, dikarenakan hukum waris di Indonesia belum mengenal unifikasi hukum, maka masih dimungkinkan anak angkat untuk mendapatkan bagian waris berdasarkan hukum lain di luar hukum positif seperti hukum adat.

    Definisi dan arti kata Kompensasi adalah

  • Ganti kerugian yang diberikan oleh Negara kepada korban pelanggaran berat HAM atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya sesuai dengan kemampuan uang Negara untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk perawatan kesehatan fisik dan mental