Definisi dan Arti Kata Banding Administratif adalah salah satu upaya administratif yang dapat dilakukan oleh Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan kepada Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan. Istilah ini dapat diperoleh pengertiannya berdasarkan Pasal 75 jo. Pasal 76 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Apabila pengaju banding administratif masih tidak puas dengan keputusan banding tersebut, maka dapat diajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan Pasal 48 jo. Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, gugatan atas putusan banding administratif diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Definisi dan Arti Kata Klitih adalah berjalan tanpa tujuan. Istilah ini berasal dari Bahasa Jawa yang pengertiannya berkembang di masyarakat sebagai perbuatan anak dan/atau pemuda yang bermuatan kekerasan dan membahayakan orang lain. Sebagaimana kejahatan pada umumnya, perbuatan ini dilakukan pada kondisi yang mendukung agar tidak diketahui orang banyak yakni di waktu malam dan di tempat yang cenderung sepi. Tujuan dilakukannya perbuatan ini sangat jarang sehubungan dengan harta kekayaan, melainkan karena alasan stratifikasi dan/atau hubungan sosial. Sehubungan alasan tersebut, hukum positif yang dikenakan kepada pelaku perbuatan biasanya menggunakan Pasal pembunuhan dan/atau penganiayaan beserta segala derivasinya.

Pelaku perbuatan yang masih anak dan/atau pemuda mengakibatkan perbuatan ini akan diperlakukan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan aturan ini, Pelaku kejahatan yang dapat diproses peradilan berada pada rentang usia 12-18 tahun ketika melakukan perbuatan klitih. Kurangnya usia pelaku dalam rentang tersebut mengakibatkan pelaku hanya dapat diperlakukan pengembalian kepada orang tua/Wali atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di
instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan. Keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan pejabat-pejabat berwenang. Dalam hal pelaku perbuatan ada pada rentang usia tersebut, ia masih mendapatkan hak untuk diversi dengan catatan ancaman hukuman di bawah 7(tujuh) tahun dan pelaku bukan residivis. Diversi menekankan kesepakatan perdamaian terhadap korban. Tanpa adanya kesepakatan korban, diversi tidak dapat tercapai sehingga pelaku secara normatif masih harus diadili.

Definisi dan Arti Kata Sertifikat Ganda adalah istilah yang biasanya digunakan untuk menggambarkan suatu bidang tanah yang tercatat pada lebih dari satu sertifikat hak. Istilah ini bukan istilah resmi melainkan berasal dari praktik hukum di masyarakat. Sertifikat Ganda berbeda dari Sertifikat Palsu, karena secara formil penerbitan sertifikat dilakukan secara resmi oleh lembaga berwenang. Biasanya sertifikat ganda terjadi akibat kesalahan prosedur, akurasi, atau ketidakprofesionalan pencatatan bidang tanah yang sudah terdaftar kemudian dicatatkan kembali oleh Kantor Pertanahan setempat. Selain itu, sertifikat ganda bisa terjadi akibat sumpah palsu kehilangan sertifikat yang mengakibatkan diterbitkannya sertifikat baru.

Definisi dan Arti Kata Pendaftaran Tanah Secara Sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal. Pengertian ini dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 11 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Secara normatif, Pendaftaran Tanah Secara Sporadik merupakan lawan kata dari Pendaftaran Tanah Secara Sistemik yang ditinjau dari segi kepentingan pendaftarannya. Pada Pendaftaran Tanah Secara Sporadik, kepentingan pendaftaran tanah ada pada pihak yang berkepentingan terhadap tanah sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Disebutkan sebagai pihak berkepentingan, karena pengaju pendaftaran belum tentu sudah menjadi pemilik atas tanah. Sebut saja penerima pelepasan hak atas tanah atau pendaftaran Hak Guna Bangunan yang telah lampau waktunya merupakan pihak yang berkepentingan yang baru timbul hak atas tanahnya setelah pendaftaran tanah terlaksana.

Definisi dan Arti Kata KTUN adalah singkatan dari Keputusan Tata Usaha Negara yakni Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Negara/Pemerintah yang berisi tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang artinya Keputusan itu dapat ditentukan wujudnya, tidak ditujukan untuk umum, dan sudah pasti atau secara definitif.

Definisi dan Arti Kata Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Pengertian tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan biasa disingkat sebagai KTUN. Secara normatif, definisi meluas dalam ketentuan tersebut direduksi dengan beberapa pengecualian dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagai berikut:

  1. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
  2. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
  3. Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
  4. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;
  5. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
  7. Keputusan Panitia Pemilihan, baik di pusat maupun di daerah, mengenai hasil pemilihan umum;

Definisi dan Arti Kata Putusan Serta Merta adalah putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Istilah ini lazim dikenal sebagai uitvoerbaar bij voorraad yang kaidah utamanya dapat dirujuk melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil. Kaidah putusan serta merta pada prinsipnya menyimpangi kaidah pelaksanaan putusan yang harus dalam keadaan berkekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu penjatuhan putusan serta merta harus didasarkan pada suatu pertimbangan yang mendekati kepastian mutlak. Berdasarkan Surat Edaran tersebut setidaknya ada beberapa parameter yang perlu diperhatikan dalam penjatuhan putusan serta merta, yakni sebagai berikut:

  1. Gugatan didasarkan pada bukti surat autentik atau surat tulisan tangan (handschrift) yang tidak dibantah kebenaran
    tentang isi dan tanda tangannya, yang menurut Undang-Undang tidak mempunyai kekuatan bukti;
  2. Gugatan tentang Hutang-Piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah;
  3. Gugatan tentang sewa menyewa tanah, rumah, gudang dan lain-lain, dimana hubungan sewa menyewanya sudah habis lampau, atau Penyewa yang beriktikat baik;
  4. Pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono-gini) setelah mengenai putusan mengenai
    gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap;
  5. Gugatan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan;
  6. Pokok sengketa mengenai bezitsrecht;
  7. Adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/objek eksekusi, sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain, apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membantalkan putusan Pengadilan Tingakat Pertama.
  8. Apabila Pengugat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri atau Ketua Pengadilan Agama agar Putusan Serta Merta dilaksanakan, maka permohonan tesebut beserta berkas perkara selengkapnya dikirim ke Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama disertai pendapat dari Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama yang bersangkutan.

Definisi dan Arti Kata Legitieme Portie adalah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat. Istilah ini berasal dari Bahasa Belanda yang secara normatif dicantumkan dalam Pasal 913 Burgelijk Wetboek. Legitieme Portie bermaksud menjaga hak mutlak ahli waris dari maksud pewaris untuk menghilangkan hak tersebut baik dengan perbuatan saat ini maupun peristiwa yang akan ada di masa mendatang melalui wasiat. Oleh sebab itu, legitieme portie hanya dimiliki oleh ahli waris dalam garis lurus ke atas maupun ke bawah, termasuk anak luar kawin yang diakui.

Ahli waris yang menyandang legitieme portie disebut sebagai legitimaris. Bagian mutlak dari harta benda pewaris kepada legitimaris dapat dijabarkan melalui tabel sebagai berikut:

Hubungan KekerabatanStatusBagianOperasional
Anaksatu-satunya1/2 dari bagian harta yang seharusnya diterimaPewaris memiliki harta Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), seluruh kerabat telah meninggal dunia kecuali anak satu-satunya pewaris. Dalam surat wasiat, Pewaris menghibahkan seluruh hartanya kepada Yayasan Pewaris. Dalam contoh ini, anak pewaris memiliki bagian mutlak setengah dari seluruh hartanya tersebut.
Kondisi Ideal, Anak mendapatkan seluruh warisan.
 Anak2 (dua) orang anak  2/3 dari bagian harta yang seharusnya diterima Pewaris memiliki harta Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), seluruh kerabat telah meninggal dunia kecuali 2(dua) anak pewaris. Dalam surat wasiat, Pewaris menghibahkan seluruh hartanya kepada Yayasan Pewaris. Dalam contoh ini, masing-masing anak pewaris adalah 1/3 dari seluruh hartanya tersebut;
Kondisi Ideal, setiap Anak mendapatkan setengah dari seluruh hartanya tersebut.
 Anak3 (tiga) orang anak atau lebih 3/4 dari bagian harta yang seharusnya diterima Pewaris memiliki harta Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), seluruh kerabat telah meninggal dunia kecuali 4(empat) anak pewaris. Dalam surat wasiat, Pewaris menghibahkan seluruh hartanya kepada Yayasan Pewaris. Dalam contoh ini, masing-masing anak pewaris adalah 1/6 dari seluruh hartanya tersebut;
Kondisi ideal, setiap Anak mendapatkan seperempat dari seluruh hartanya tersebut.
Cucu, cicit, dan seterusnyaBerlaku sebagai Pengganti apabila ahli waris telah meninggal Mengikuti bagian yang digantikan Pewaris memiliki harta Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), seluruh kerabat telah meninggal dunia kecuali cucu satu-satunya pewaris. Dalam surat wasiat, Pewaris menghibahkan seluruh hartanya kepada Yayasan Pewaris. Dalam contoh ini, cucu pewaris memiliki bagian mutlak setengah dari seluruh hartanya tersebut.
Kondisi Ideal, cucu mendapatkan seluruh warisan.
Orang Tua, garis lurus ke atas VariatifSetengah dari bagian yang seharusnya diterimaPewaris memiliki harta Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), seluruh kerabat telah meninggal dunia kecuali ibu pewaris dan 6(enam) saudara kandung pewaris. Dalam surat wasiat, Pewaris menghibahkan seluruh hartanya kepada Yayasan Pewaris. Dalam contoh ini, ibu pewaris memiliki bagian mutlak seperdelapan dari harta waris tersebut.
Kondisi Ideal, ibu pewaris mendapatkan seperempat harta waris.
Anak luar kawin yang diakuiTunggal atau bersama anak kandungSetengah dari bagian yang seharusnya diterima Pewaris memiliki harta Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), seluruh kerabat telah meninggal dunia kecuali 1(satu) anak kandung dan 1(satu) anak luar kawin yang diakui. Dalam surat wasiat, Pewaris menghibahkan seluruh hartanya kepada Yayasan Pewaris. Dalam contoh ini, anak luar kawin memiliki bagian mutlak seperduabelas dari harta waris tersebut.
Kondisi Ideal, anak luar kawin seperenam dari seluruh harta warisan.

Definisi dan Arti Kata Analisis Yuridis adalah serangkaian perilaku mengamati, mendeskripsikan, dan/atau menyusun kembali suatu objek dengan menggunakan parameter hukum sebagai standar guna menarik suatu kesimpulan terhadap objek tersebut terhadap hukum. Istilah ini sering digunakan dalam karya ilmiah hukum saat menjelaskan metode penelitian yang digunakan. Walaupun demikian, analisis hukum secara sederhana juga digunakan oleh masyarakat umum untuk menilai suatu perbuatan hukum maupun akibat hukumnya.

Definisi dan Arti Kata Dwangsom adalah uang paksa dalam Bahasa Belanda. Istilah ini sering digunakan dalam praktik peradilan perkara perdata untuk dicantumkan dalam amar putusan. Permintaan atau penjatuhan dwangsom kepada seseorang dimaksudkan untuk memberikan paksaan yang bersifat ekonomis kepada seseorang dalam melaksanakan suatu perbuatan. Oleh karenanya, dwangsom biasanya ditetapkan dalam besaran sejumlah uang yang bertambah seiring waktu berjalan hingga perbuatan yang ditujukan terlaksana. Dwangsom dijatuhkan mengingat dalam perkara perdata tidak terdapat suatu upaya paksa yang dapat memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu. Sedangkan sita maupun eksekusi belum tentu dapat dilaksanakan, mengingat pelaksanaannya bergantung pada keberadaan aset seseorang.

Penjatuhan dwangsom akhirnya memberikan dampak psikologis ekonomis kepada seseorang yakni dengan pikiran asumtif bahwa tagihan yang akan dikenakan kepadanya akan semakin bertambah bilamana perbuatan yang ditujukan tidak segera dilaksanakan. Mahkamah Agung mengambil sikap terhadap dwangsom tidak dapat dibebankan dalam hal perbuatan yang dipaksakan ialah pembayaran sejumlah uang. Hal ini mengingat dampak psikologis ekonomis yang diharapkan dalam penjatuhan dwangsom tidak akan terjadi terhadap pihak yang tidak mau/tidak mampu membayar sejumlah uang.