Definisi dan arti kata Audi Et Alteram Partem adalah mendengar pihak yang lain. Istilah ini berasal dari Bahasa Latin dan menjadi asas umum yang dikenal di seluruh dunia. Di Indonesia, asas ini sering diterjemahkan sebagai mendengarkan kedua belah pihak mengingat hanya terdapat dua pihak dalam acara peradilan di Indonesia. Pada prinsipnya asas ini mengajarkan agar hakim wajib mendengarkan versi lain dari klaim pihak yang mengajukan perkara. Asas ini penting untuk menjaga praduga tak bersalah kepada pihak yang dituntut dari tuntutan pihak yang mengajukan perkara.

Definisi dan Arti Kata Menimbang adalah memberikan pertimbangan. Istilah ini sering ditemukan dalam putusan hakim sebagai kata pembuka dalam pertimbangan-pertimbangan yang diberikan. Kata dasar dari istilah ini ialah timbang yang menggambarkan kondisi sama berat. Hal ini sejalan dengan asas diselenggarakannya peradilan yakni Audi Et Alteram Partem. Dalam konteks penyusunan putusan, menimbang memiliki makna yang lebih luas ketimbang hanya mendengarkan kedua belah pihak. Konteks meluas itu harus diartikan sebagai perbuatan yang memperhatikan seluruh kondisi yang ada termasuk hal-hal di luar proses peradilan untuk mengembalikan kondisi sama berat diantara kedua belah pihak termasuk dampaknya di masyarakat.