Definisi dan Arti Kata Hukum Humaniter adalah hukum yang dibuat untuk melindungi hak asasi manusia dan menjamin keadilan bagi semua orang, terlepas dari latar belakang, agama, atau kewarganegaraan. Hukum humaniter biasanya diterapkan dalam situasi perang atau konflik, di mana kemanusiaan sering terancam. Hukum humaniter terdiri dari berbagai peraturan yang mengatur cara-cara memperlakukan tentara dan civitas (warga sipil) yang terlibat dalam konflik, serta cara-cara yang harus dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan warga sipil yang terkena dampak dari konflik tersebut. Contoh utama dari hukum humaniter adalah Konvensi Jenewa, yang merupakan seperangkat peraturan internasional yang mengatur tindakan-tindakan yang harus dilakukan dan yang harus dihindari dalam situasi perang.

Indonesia merupakan salah satu negara yang telah menandatangani Konvensi Jenewa dan mengikuti prinsip-prinsip hukum humaniter yang tercantum di dalamnya. Selain itu, Indonesia juga telah menetapkan berbagai peraturan hukum yang mengatur tentang perlindungan hak asasi manusia, terutama dalam situasi perang atau konflik. Salah satu contohnya adalah UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang mengatur tentang hak asasi manusia dan mekanisme penegakan hak-hak tersebut di Indonesia. Selain itu, Indonesia juga telah menandatangani berbagai perjanjian internasional lain yang mengatur tentang hak asasi manusia, seperti Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (CERD).

Definisi dan Arti Kata Cacat Hukum adalah suatu kondisi di mana suatu perjanjian atau dokumen hukum tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum, sehingga tidak sah atau tidak dapat diterapkan. Cacat hukum dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kekurangan kompetensi/kewenangan maupun persetujuan dari salah satu pihak yang terlibat, atau karena tidak memenuhi syarat formal yang ditetapkan oleh hukum. Dalam hal hukum tidak mengatur mengenai formalitas tertentu, maka perbuatan hukum yang dilakukan tetap dapat mencapai kesempurnaan terhitung semenjak kecacatan tersebut dilengkapi.

Sebagai contoh, terdapat surat perjanjian yang ditandatangani oleh orang yang tidak berwenang namun orang yang berwenang dapat disimpulkan persetujuannya melalui serangkaian perbuatan tertentu atas perjanjian tersebut (menerima manfaat, melaksanakan prestasi-prestasinya). Dalam contoh tersebut, perjanjian yang semula cacat menjadi sempurna terhitung semenjak dapat disimpulkannya persetujuan orang yang berwenang untuk menandatangani surat perjanjian itu.

Definisi dan Arti Kata Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang menempatkan kekuasaan pada rakyat melalui mekanisme pemilihan umum. Kata “demokrasi” berasal dari bahasa Yunani “demokratia,” yang terdiri dari kata “demos” yang berarti “rakyat” dan “kratos” yang berarti “kekuasaan.” Artinya, demokrasi adalah sistem di mana kekuasaan dipegang oleh rakyat. Dalam demokrasi, warga negara memiliki hak untuk memilih pemimpin mereka dan untuk menentukan bagaimana negara tersebut diatur. Pemilihan umum merupakan cara utama bagi rakyat untuk memilih pemimpin mereka dan untuk mengendalikan kebijakan publik. Demokrasi juga menghargai hak asasi manusia, hak untuk mendapat perlakuan yang adil, dan hak untuk hidup sejahtera.

Dalam hukum, demokrasi dianggap sebagai sistem hukum yang memberikan kekuasaan kepada rakyat melalui mekanisme pemilihan umum. Dalam sistem hukum demokrasi, rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpin mereka, menentukan bagaimana negara tersebut diatur, dan memengaruhi kebijakan publik melalui proses pemilihan umum. Hukum dianggap sebagai alat untuk menjamin keadilan bagi semua warga negara. Oleh karena itu, sistem hukum demokrasi harus memberikan perlakuan yang adil bagi semua warga negara tanpa terkecuali. Selain itu, sistem hukum demokrasi juga harus mampu menjamin hak asasi manusia serta memberikan kepastian hukum bagi semua warga negara.

Di Indonesia, demokrasi disebut dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan konstitusi negara Indonesia. Bunyi ketentuan tersebut ialah “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.” Kedaulatan rakyat ini merupakan salah satu prinsip dasar demokrasi yang menempatkan kekuasaan pada rakyat melalui mekanisme pemilihan umum. Selain itu, makna demokrasi secara tidak langsung tercantum dalam beberapa pasal lain dalam Undang-Undang Dasar 1945, di antaranya Pasal 27 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi, dan Pasal 28D ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat. Prinsip-prinsip tersebut merupakan dasar hukum demokrasi di Indonesia yang menjamin hak asasi manusia serta memberikan kepastian hukum bagi semua warga negara.

Definisi dan Arti Kata Zakat adalah sejenis pembayaran yang wajib dikeluarkan oleh seseorang yang memiliki kelebihan harta dan pendapatan. Hal ini merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. Pembayaran zakat ini bertujuan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan, seperti orang miskin, fakir, dan amil. Zakat juga dianggap sebagai bentuk pengakuan terhadap kepemilikan Allah atas semua harta yang dimiliki seseorang, dan sebagai tanda kesetiaan dan ketaatan seseorang kepada Allah.

Di Indonesia, zakat dilaksanakan berdasarkan pada Al-Quran dan hadits serta berbagai pendapat ulama. Dalam Al-Quran, zakat disebutkan dalam beberapa surat, di antaranya adalah Surat Al-Baqarah ayat 43, Al-An’am ayat 141, dan Ar-Rum ayat 38. Selain itu, zakat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Desa. Menurut Undang-Undang tersebut, zakat merupakan salah satu bentuk pelaksanaan ibadah sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umat.

Definisi dan Arti Kata Organisasi adalah sebuah kelompok atau struktur yang terdiri dari beberapa orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Organisasi dapat bersifat formal, yaitu organisasi yang memiliki struktur yang jelas dan resmi, serta memiliki peraturan dan prosedur yang harus diikuti oleh anggotanya. Organisasi juga dapat bersifat informal, yaitu organisasi yang tidak memiliki struktur yang jelas dan tidak resmi, namun tetap terbentuk dan diakui oleh anggotanya. Organisasi dapat terbentuk dengan tujuan untuk mencapai sesuatu yang bersifat sosial, politik, ekonomi, atau keagamaan, atau untuk tujuan lainnya.

Di Indonesia, organisasi secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Perkumpulan/Organisasi Kemasyarakatan. Undang-Undang ini mengatur tentang pembentukan, pengelolaan, dan penyelenggaraan organisasi kemasyarakatan di Indonesia. Peraturan ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban organisasi kemasyarakatan, serta mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan organisasi kemasyarakatan yang meliputi kegiatan sosial, kegiatan ekonomi, kegiatan kebudayaan, kegiatan olahraga, dan kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan kemasyarakatan. Selain itu, beleid ini juga mengatur tentang kewajiban organisasi kemasyarakatan untuk menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan kepada pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. UU Ormas juga mengatur tentang pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan agar dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Definisi dan Arti Kata Norma adalah aturan atau standar yang berlaku dalam sebuah masyarakat atau kelompok, yang menentukan apa yang dianggap baik atau buruk, benar atau salah, sopan atau tidak sopan, dan sebagainya. Norma dapat bersifat formil, yaitu aturan yang tertulis dan resmi, atau bersifat informal, yaitu aturan yang tidak tertulis dan tidak resmi, namun tetap diakui dan diikuti oleh masyarakat atau kelompok tersebut. Norma dapat bersifat individu, yaitu aturan yang berlaku untuk satu individu, atau bersifat kelompok, yaitu aturan yang berlaku untuk seluruh anggota kelompok tersebut.

Dalam hukum, norma adalah aturan yang berlaku dalam masyarakat yang mengatur tingkah laku individu atau kelompok, dan yang digunakan sebagai acuan dalam mengadili suatu tindakan atau perbuatan yang dianggap melanggar hukum. Norma hukum dapat bersifat formil, yaitu aturan yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, atau bersifat informal, yaitu aturan yang tidak tertulis namun tetap diakui dan diikuti dalam masyarakat. Norma hukum juga dapat bersifat material, yaitu aturan yang mengatur tindakan atau perbuatan yang dianggap melanggar hukum, atau bersifat formil, yaitu aturan yang mengatur cara atau prosedur penegakan hukum.

Definisi dan Arti Kata Negosiasi adalah proses dimana dua pihak atau lebih bertemu untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan tentang sesuatu. Proses negosiasi biasanya terjadi ketika kedua belah pihak memiliki kepentingan atau tujuan yang berbeda, dan ingin mencapai kompromi yang dapat diterima oleh semua pihak. Negosiasi dapat terjadi dalam berbagai konteks, seperti bisnis, politik, atau keluarga.

Dalam hukum, negosiasi merupakan proses dimana dua pihak atau lebih bertemu untuk mencari solusi terbaik bagi konflik atau masalah yang terjadi antara mereka, tanpa harus mengajukan gugatan ke pengadilan. Proses negosiasi dalam hukum ini dapat dilakukan secara lisan atau tertulis, dan bisa dilakukan oleh para pihak sendiri atau dengan bantuan mediator atau penengah yang netral. Tujuan dari negosiasi dalam hukum adalah mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat, sehingga konflik atau masalah tersebut dapat terselesaikan secara damai.

Definisi dan Arti Kata Argumentum E Contrario adalah argumen sebaliknya dalam Bahasa Latin. Istilah ini digunakan ketika dalil yang diajukan timbul dari hasil penafsiran yang berkebalikan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Walaupun demikian, istilah ini berbeda maksudnya dari contra legem karena model ini tidak dimaksudkan untuk mengambil keputusan yang bertentangan dengan hukum melainkan cukup mengisi kekosongan hukum melalui penafsiran sebaliknya atas aturan yang berlaku. Selain itu, Argumentum E Contrario juga tidak dapat dipersamakan dengan analogi yang bermaksud mempersamakan peristiwa berbeda. Istilah ini sering digunakan dalam diskusi hukum hingga praktik peradilan. Walaupun demikian, model penafsiran Argumentum E Contrario sangat sering digunakan secara keliru sehingga menghasilkan suatu logical fallacy.

Agar Argumentum E Contrario yang dibangun tidak mengandung cacat logika, maka ahli hukum dalam mengajukan argumennya harus tunduk pada ketentuan logika matematika. Sebagai contoh dalam suatu aturan terdapat ketentuan, jika seseorang melakukan pembunuhan maka dia akan dipenjara (premis utama). Berdasarkan logika matematika dengan metode modus tollens, dapat diambil kesimpulan jika dia tidak dipenjara maka dia tidak melakukan pembunuhan (kesimpulan). Kecacatan logika yang sering terjadi dalam praktik ialah pengambilan kesimpulan jika dia tidak melakukan pembunuhan maka dia tidak dipenjara (kesimpulan). Sepintas pola pengambilan kesimpulan terakhir merupakan hal yang benar, namun dalam pola tersebut tidaklah membuat kesimpulan dari ketentuan yang ada melainkan membuat aturan baru yang bertentangan dengan aturan sebelumnya.

Definisi dan Arti Kata Menolak Permohonan Kasasi adalah pernyataan yang menetapkan status permohonan terhadap kasasi menjadi ditolak. Istilah ini dapat ditemukan dalam amar putusan pada tingkat Kasasi yang djatuhkan oleh Mahkamah Agung. Berdasarkan Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perkara pada tingkat Kasasi hanya dapat menguji mengenai bilamana cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang atau mengenai pengadilan telah melampaui batas wewenangnya. Kedua syarat tersebut sejalan dengan konsep Mahkamah Agung selaku judex juris yang tidak menilai kembali mengenai fakta di persidangan. Dengan ditolaknya Permohonan Kasasi, secara umum putusan yang berlaku ialah putusan sebelumnya kecuali melalui Putusan Kasasi dilakukan perbaikan.

Definisi dan Arti Kata Peretasan adalah segala macam perbuatan untuk memasuki suatu sistem elektronik tanpa izin dari pemilik maupun pengguna sistem elektronik yang berhak. Istilah ini merupakan terjemahan dari kata hacking yang biasa pula disebut sebagai pembajakan. Perbuatan peretasan tidak melihat tujuan dan dampak yang dihasilkan oleh peretas, melainkan cukup dengan masuknya peretas pada sistem tanpa izin sudah menjadikan dirinya sebagai peretas. Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, perbuatan peretasan sejalan dengan norma yang diatur dalam Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perbuatan peretasan pada umumnya didahului dengan perbuatan lainnya yang mungkin juga melanggar hukum.