Definisi dan arti kata Politik Luar Negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi international, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional

Definisi dan arti kata Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Definisi dan arti kata Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi

Definisi dan arti kata Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen

Definisi dan arti kata Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan

Definisi dan arti kata Impor Jasa adalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan di dalam wilayah Republik Indonesia

Definisi dan arti kata Warga Negara Indonesia adalah setiap orang yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

  • orang yang aseli dalam daerah Negara Indonesia;
  • orang yang tidak masuk dalam golongan tersebut diatas akan tetapi turunan dari seorang
    dari golongan itu, yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman di dalam daerah
    Negara Indonesia, dan orang bukan turunan dari golongan termaksud, yang lahir dan
    bertempat kedudukan dan kediaman selama sedikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling
    akhir di dalam daerah Negara Indonesia, yang telah berumur 21 tahun, atau telah kawin,
    kecuali jika ia menyatakan keberatan menjadi Warga Negara Indonesia karena ia adalah
    warga negara Negeri lain;
  • orang yang mendapat kewargaan Negara Indonesia dengan cara naturalisasi;
  • anak yang sah, disahkan atau diakui dengan cara yang sah oleh bapanya, yang pada waktu
    lahirnya bapanya mempunyai kewargaan Negara Indonesia;
  • anak yang lahir dalam 300 hari setalah bapanya, yang mempunyai kewargaan Negara
    Indonesia, meninggal dunia;
  • anak yang hanya oleh ibunya diakui dengan cara yang sah, yang pada waktu lahirnya
    ibunya mempunyai kewargaan Negara Indonesia;
  • anak yang diangkat dengan cara yang sah oleh seorang Warga Negara Indonesia;
  • anak yang lahir di dalam daerah Negara Indonesia, yang oleh bapanya ataupun oleh
    ibunya tidak diakui dengan cara yang sah;
  • anak yang lahir di dalam daerah Negara Indonesia, yang tidak diketahui siapa orang
    tuanya atau kewargaan negara orang tuanya.

Definisi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara Dan Penduduk Negara.