Judex Facti
Definisi dan arti kata Judex Facti adalah penilaian oleh Badan Peradilan terhadap sengketa yang telah diperiksa dengan didasarkan pada prioritas untuk menilai fakta hukumnya. Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa Hakim dalam suatu Badan Peradilan, bagaimanapun juga tidak hadir ketika peristiwa hukum tersebut terjadi sehingga sejatinya Hakim tidak dapat menilai situasi sebenarnya dari peristiwa hukum yang terjadi. Berdasarkan pemahaman tersebut, tugas utama Judex Facti ialah menarik kesimpulan dari alat bukti yang diajukan dengan tujuan utama menggambarkan peristiwa hukum yang terjadi. Sekalipun prioritas judex facti ialah penilaian fakta hukumnya, namun fungsi badan peradilan untuk memberikan keputusan atas suatu masalah tetap melekat padanya. Oleh sebab itu, terhadap peristiwa hukum yang telah digambarkan oleh Hakim tersebut selanjutnya diberi keputusan berdasarkan hukum yang berlaku. Di Indonesia, kewenangan ini secara umum dilekatkan pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding.
Secara kebahasaan, judex facti berasal dari Bahasa Latin yang artinya hakim fakta. Beberapa literatur menuliskannya sebagai judex factie yang seharusnya dipandang kurang tepat jika menyadur konteks bahasa asing tersebut. Judex facti secara fungsi nampak berbeda dengan judex jurist. Walaupun demikian, sejatinya keduanya bukan merupakan konotasi melainkan lebih condong pada penajaman konteks penilaian dalam persidangan.