Definisi dan Arti Kata Dan/Atau adalah opsi untuk memilih kata dan atau kata atau. Istilah ini sering digunakan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yang bermaksud memberikan keleluasaan kondisi komulatif (dan) maupun kondisi alternatif (atau). Sebagai contoh dalam kalimat “dihukum penjara dan/atau denda”, maka dapat dipahami dengan alternatif penjara saja, denda saja, penjara dan denda. Model pengambilan kesimpulan tersebut berbeda dari logika matematika disjungsi. Dalam logika matematika, disjungsi yang dalam bahasa keseharian disebut dengan “atau”, kalimat “dihukum penjara atau denda” meliputi pula maksud penjara dan denda, penjara saja, maupun denda saja.

Definisi dan Arti Kata Redundansi adalah suatu proses untuk menggandakan suatu hal secara identik sehingga antara satu dengan yang lain dapat saling menggantikan. Istilah ini berasal dari Bahasa Latin redundans yang artinya mengulang-ulang. Penggunaan kata ini lazim dipakai dalam bidang teknologi informasi yang maksudnya menyediakan duplikasi perangkat keras, perangkat lunak, jaringan, bahkan sumber daya manusia untuk mengantisipasi terganggunya fungsi teknologi informasi tersebut karena kendala pada salah satu atau lebih perangkat, jaringan, maupun sumber daya manusia yang disediakan. Kehadiran Redundansi dalam suatu teknologi informasi dapat meningkatkan kehandalan fungsi secara signifikan.

Sebagai contoh sederhana, dalam suatu teknologi informasi terdapat 1 server, 1 jaringan, 1 program, dan 1 administrator. Bilamana server tersebut terganggu, maka dapat dipastikan teknologi informasi yang dijalankan mati secara total. Dalam keadaan redundansi, maka dapat dibuat variasi 2 server, 2 jaringan, 2 program, dan 2 administrator yang identik untuk menjalankan teknologi informasi yang sama dan bekerja dengan saling menggantikan. Itu artinya bila salah satu server mati, maka layanan teknologi informasi masih dapat digunakan sembari memperbaiki server yang mati tersebut untuk mengembalikan keadaan redundansi seperti semula. Keputusan untuk mengadakan redundansi harus didasarkan pada manejemen risiko, karena berkaitan dengan penggandaan biaya untuk menjalankan teknologi informasi tersebut.

Definisi dan Arti Kata Pisah Meja Dan Ranjang adalah putusan pengadilan terhadap suami istri yang pada pokoknya menggugurkan hak/kewajiban satu sama lain diantara suami istri tersebut tanpa memutus ikatan perkawinan diantara mereka. Istilah ini diperkenalkan dalam BAB XI Burgelijk Wetboek yang berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih dianggap berlaku. Meskipun demikian, konsep hukum ini sudah sangat jarang dipergunakan dalam praktik bermasyarakat.

Konsep hukum ini merupakan respon dari hukum gereja yang tidak mengenal praktik perceraian. Respon ini terjadi mengingat Burgelijk Wetboek merupakan hukum yang dibuat dalam keadaan praktik hukum gereja yang kental. Meskipun Burgelijk Wetboek telah memperkenalkan konsep perceraian, namun praktik hukum gereja yang kental tersebut masih melekat pada masyarakat untuk tidak melakukan perceraian sehingga lahirlah konsep pisah meja dan ranjang. Di sisi lain, hukum adat di Indonesia juga mengenal konsep ini dengan padanan kata turun rumah atau turun ranjang. Istilah ini masih muncul dalam hukum positif yakni pada beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukuk Pidana.

Sebagai konsep dengan maksud serupa dalam perceraian, Pisah Meja Dan Ranjang diajukan ke pengadilan negeri dengan fundamentum petendi yang sama. Walaupun demikian, apabila antara suami istri bersepakat untuk melakukan pisah meja dan ranjang maka tidak perlu alasan apapun yang diajukan untuk diputuskan oleh Hakim. Pihak yang mengajukan pemisahan tidak diperkenankan untuk mengajukan perceraian dikarenakan secara konseptual saling bersimpangan. Selain itu, Pisah Meja dan Ranjang baru dapat diajukan setelah usia perkawinan berjalan selama 2(dua) tahun.

Secara formil, aturan Pisah Meja dan Ranjang dalam Burgelijk Wetboek hanya menyebutkan hilangnya kewajiban tinggal bersama dan pemisahan harta perkawinan. Namun jika dipahami dari konsep munculnya aturan tersebut, serta disejalankan dengan aturan-aturan terkait perkawinan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dapatlah disimpulkan bahwa konsep ini memang berupaya memisahkan kehidupan suami istri secara sah tanpa memutuskan ikatan perkawinan yang ada.

Pisah Meja Dan Ranjang hanya berakibat hukum bagi pihak ketiga bilamana suami dan istri mengumumkan hal tersebut. Menariknya, status Pisah Meja Dan Ranjang secara hukum dapat hilang seketika bilamana terdapat perdamaian diantara suami istri tanpa perlu melibatkan kembali lembaga peradilan. Dalam hal perdamaian tersebut terjadi, perlu pula diumumkan agar dapat berlaku pada pihak ketiga. Sebagai penutup, bilamana Pisah Meja Dan Ranjang telah berlangsung selama 15(lima belas) tahun, maka suami/istri dapat mengajukan perceraian. Ketentuan ini merupakan pamungkas yang menggambarkan setelah 15(lima belas) tahun menjalani praktik tidak sebagai suami istri maka secara substansi, perkawinan sesungguhnya telah berakhir.

Definisi dan arti kata Redudansi adalah

  • duplikasi data atau informasi.
  • Definisi dan arti kata Pidana adalah

  • Segala sesuatu yang menyangkut hukum publik yang memuat larangan atau perintah dengan ancaman hukuman. Larangan atau perintah berkaitan dengan pelanggaran atau kejahatan.
  • Definisi dan arti kata Tindak Pidana Korupsi adalah

  • tindakan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara atau daerah atau merugikan keuangan suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah atau badan hukum lain yang mempergunakan modal kelonggaran-kelonggaran dari negara atau masyarakat;
  • perbuatan seseorang, yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau badan yang dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan dan kedudukan; c. kejahatan-kejahatan tercantum dalam pasal 17 sampai pasal 21 peraturan ini dan dalam pasal 209, 210, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425 dan 435 kitab undang-undang hukum pidana.