Definisi dan Arti Kata Pembunuhan Berencana adalah perbuatan merampas nyawa orang lain yang dilakukan dengan sengaja dan telah didahului dengan perencanaan terlebih dahulu. Istilah ini dapat ditemukan dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan istilah resmi, pembunuhan dengan rencana. Istilah ini masuk dalam kualifikasi perbuatan sejenis dengan pembunuhan, oleh sebab itu unsur-unsur dalam delik pembunuhan berlaku pula dalam memahami istilah ini. Perbedaan mencolok dalam istilah ini ialah penambahan unsur rencana yang menggambarkan telah adanya maksud pembunuhan beberapa waktu sebelum pembunuhan secara nyata dilaksanakan. Maksud tersebut telah secara nyata diwujudkan dengan perbuatan permulaan seperti menyiapkan alat pembunuhan, menuju ke suatu lokasi pembunuhan, menyiapkan situasi/kondisi pembunuhan, menyiapkan alibi/cara menghilangkan bukti, dan perbuatan lain sebagainya.

Ditinjau dari maksud istilah ini, pada dasarnya pelaku perbuatan memiliki cukup waktu untuk menginsyafi perbuatannya sehingga tidak jadi melakukan perbuatan tersebut. Namun terhadap waktu yang tersedia, pelaku perbuatan malah menggunakannya untuk menyiapkan sarana dalam mendukung terlaksananya kejahatan. Hal inilah yang mengakibatkan ancaman hukuman terhadap pembunuhan berencana menjadi lebih tinggi dibandingkan dengan pembunuhan biasa. Berdasarkan aturan yang berlaku, pelaku pembunuhan berencana diancam hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau penjara maksimal selama 20(dua puluh) tahun.

Definisi dan Arti Kata Ahli Waris adalah orang yang berhak untuk menerima harta warisan maupun berkewajiban atas utang warisan. Pengertian tersebut merupakan pengertian umum mengingat belum terdapat unifikasi hukum waris di Indonesia. Terkhusus untuk kewarisan berdasarkan Hukum Islam, arti dari ahli waris berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat ditemukan dalam Pasal 171 angka 3 Kompilasi Hukum Islam. Berdasarkan aturan tersebut, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Meskipun secara sistematika hukum istilah ini baru muncul ketika telah terdapat harta waris, namun dalam praktik istilah ini juga digunakan untuk merujuk kepada orang-orang yang nantinya dapat menjadi ahli waris dalam perspektif futuristis.

Ketiadaan unifikasi hukum waris di Indonesia juga menjadikan perbedaan kedudukan sebagai penyandang ahli waris dalam setiap sistem hukum kewarisan. Secara sederhana, kedudukan Ahli Waris ditentukan melalui hubungan darah maupun semenda. Dalam praktik hukum adat, Ahli Waris dapat muncul melalui tata cara adat. Sebagai contoh, dalam pengangkatan anak secara nyata tidak terdapat suatu hubungan darah maupun semenda. Namun dalam adat tertentu pengangkatan anak menyebabkan terputusnya hubungan darah dengan orang tua kandung sehingga hubungan darah anak dianggap menyatu dengan orang tua angkat.

Definisi dan Arti Kata Hoaks adalah informasi bohong yang dibuat sedemikian rupa sehingga tidak nampak kebohongannya agar menarik perhatian dan pembenaran dari sebagian besar orang sehingga sebagian besar orang tersebut akan bertindak sebagai pendukung yang akhirnya pendukung tersebut menjadi dasar tegaknya kebenaran informasi yang disampaikan. Istilah ini merupakan serapan dari kata Hoax dalam Bahasa Inggris. Pengertian tersebut bukan merupakan terjemahan resmi, karena peraturan perundang-undangan di Indonesia belum menerjemahkan istilah hoax maupun hoaks. Berdasarkan pengertian tersebut pula, maka hoaks tidak selalu harus berkaitan dengan media elektronik melainkan dapat dilakukan dengan perbuatan konvensional.

Praktik hukum di Indonesia senantiasa sering mengaitkan Hoaks dengan perbuatan jahat yang didasarkan pada Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan aturan tersebut, perbuatan jahat berupa penyebaran berita bohong hanya dapat dikenakan apabila merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Oleh karena itu, ketentuan dalam Pasal itu tidak dapat digunakan pada berita bohong yang tidak bermuatan transaksi elektronik dan hanya berlaku apabila terdapat konsumen yang dirugikan. Selain itu, praktik juga sering mengaitkan Hoaks dengan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang khusus ditujukan apabila penyebar informasi bertujuan untuk menimbulkan kebencian yang berdasarkan SARA.

Jika dikaji secara komprehensif, maka relevansi perbuatan hoaks terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia dapat ditemukan dengan mudah dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ketentuan tersebut relevan dengan pengertian hoaks yang pada pokoknya memuat delik perbuatan menyebarkan berita bohong atau tidak lengkap yang menimbulkan keonaran di masyakarat.

Definisi dan Arti Kata Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi. Pengertian ini dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan pengertian tersebut, Tugas Pembantuan dapat diimplementasikan secara luas bergantung pada kewenangan dari pemberi tugas.

Konsep Tugas Pembantuan secara sederhana dapat disejajarkan dengan pemberian kuasa. Dalam persamaan tersebut, pemegang kewenangan awal memberikan kuasa kepada daerah otonom. Pemberian kuasa tersebut berakibat seolah-olah daerah otonom penerima tugas memiliki kuasa menjalankan kewenangan awal tersebut. Walaupun demikian, pemberian tugas ini biasanya bersifat spesifik sehingga terlampauinya kewenangan yang diberikan melalui bingkai tugas pembantuan menyebabkan penerima tugas bertanggung jawab penuh atas perbuatannya sebagaimana dilampauinya kewenangan dalam penerimaan kuasa.

Praktik pemberian Tugas Pembantuan di Indonesia, biasanya dilakukan terhadap kewenangan-kewenangan yang menguntungkan penerima tugas secara langsung. Sebagai contoh, kewenangan Pemerintah Pusat dalam pembangunan infrastruktur yang akan digunakan dan dimiliki daerah otonom. Model implementasi Tugas Pembantuan ini memberikan predikat pemegang kewenangan asal telah melaksanakan kewenangannya, sedangkan daerah otonom sebagai pelaksana tugas dapat ikut terlibat langsung terhadap infrastruktur yang akan dimilikinya.

Definisi dan Arti Kata Merger adalah penggabungan dalam Bahasa Inggris. Istilah ini sering digunakan dalam dunia bisnis khususnya ketika membahas perseroan terbatas. Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menyebutkan makan penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

Merujuk pada pengertian tersebut, maka merger dapat dicontohkan secara sederhana sebagai berikut:

  • Terdapat PT A dan PT B;
  • RUPS PT A dan RUPS PT B menyetujui penggabungan PT B ke dalam PT A;
  • Seluruh aset aktiva dan pasiva PT B tanpa dilakukan likuidasi, langsung dicatatkan dalam kepemilikan dan penguasaan kepada PT A;
  • Pemegang Saham PT B dicatatkan sebagai Pemegang Saham baru di PT A selain Pemegang Saham lama di PT A dengan perhitungan didasarkan pada aset aktiva dan pasiva PT B yang dimasukkan ke dalam PT A;
  • PT B berakhir demi hukum, PT A tetap eksis. Dimungkinkan bagi PT A untuk mengganti nama dengan nama baru PT AB, namun hakikat badan hukum yang diakui ialah berasal dari PT A;

Selain makna tersebut, dunia bisnis juga sering menggunakan istilah merger untuk memaknai peleburan yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Peleburan ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.

Merujuk pada pengertian itu, maka merger merupakan peristiwa yang sederhananya sebagai berikut:

  • Terdapat PT A dan PT B;
  • RUPS PT A dan RUPS PT B menyetujui peleburan PT B dan PT A dan membentuk PT AB;
  • Seluruh aset aktiva dan pasiva PT A dan PT B tanpa dilakukan likuidasi, langsung dicatatkan dalam kepemilikan dan penguasaan kepada PT AB;
  • Pemegang Saham PT A dan PT B dicatatkan sebagai Pemegang Saham di PT AB, dengan perhitungan didasarkan pada aset aktiva dan pasiva PT B dan PT A;
  • PT A dan PT B berakhir demi hukum dan yang eksis adalah PT AB;

Adanya perbedaan makna tersebut dikarenakan merger bukan istilah resmi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh sebab itu, pemaknaan merger dalam konteks hukum di Indonesia harus disesuaikan dengan perbuatan dan/atau peristiwa hukum yang senyatanya terjadi dengan disesuaikan pada peraturan yang berlaku di Indonesia.

Definisi dan Arti Kata Ultimum Remedium adalah upaya pemulihan terakhir dalam Bahasa Latin. Istilah ini sering digunakan dalam kajian hukum pidana untuk membentuk suatu perspektif bahwa pemidanaan merupakan upaya terakhir untuk memulihkan keadaan yang terjadi akibat perbuatan pelaku kejahatan. Untuk memahami istilah ini, perlu memahami konstruksi perbuatan jahat yang mana setiap kejahatan pada prinsipnya selalu menimbulkan korban. Korban inilah yang mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil yang tidak dapat dikembalikan keadaannya seperti semula. Walaupun demikian, berdasarkan praktik di masyarakat, ternyata tidak semua korban serta merta mengharapkan penghukuman badan bagi Terdakwa. Terdapat variasi pemenuhan kepuasan yang dianggap adil oleh korban, seperti ganti kerugian, kompensasi perbuatan, atau cukup dengan pernyataan maaf dari pelaku perbuatan dan sebagainya. Padahal dalam penegakan hukum pidana ternyata sering tidak serta merta memulihkan keadaan korban. Berdasarkan hal tersebut, kemudian muncul perspektif untuk mengakhirkan pemidanaan sebagai upaya memulihkan keadaan. Bila terdapat upaya lain untuk memulihkan keadaan, maka upaya lain itulah yang harus digunakan sebelum memilih model penegakan hukum pidana.

Definisi dan Arti Kata Prinsipal adalah Pemberi Kuasa. Istilah ini muncul dalam praktik hukum di masyakarat yang tidak dapat ditemukan relevansinya dalam peraturan perundang-undangan manapun. Merujuk pada pengertian tekstualnya, prinsipal mengarah pada sifat berprinsip atau mendasar. Pengertian tersebut memberikan konteks kepada maksud pemegang kepentingan utama dalam menjalankan suatu perbuatan. Hal tersebut akan lebih mudah dimengerti dalam bingkai hukum sebagai Pemberi Kuasa. Istilah ini sering digunakan para Penerima Kuasa ketika menyebut Pemberi Kuasanya. Selain itu, pihak ketiga juga dapat menyebut prinsipal untuk menunjuk Pemberi Kuasa itu ketika sedang berdialog dengan Penerima Kuasanya.

Definisi dan Arti Kata Dilusi adalah berkurangnya persentase kepemilikan saham yang dimiliki oleh sebagian/seluruh pemegang saham lama, akibat diterbitkannya saham baru untuk dimiliki oleh sebagian pemegang saham lama atau pemegang saham yang baru. Istilah ini di Indonesia digunakan dalam Perseroan Terbatas. Dilusi hanya dapat terjadi apabila terdapat saham yang belum diterbitkan dari seluruh modal dasar Perseroan Terbatas. Meskipun dilusi tidak secara langsung menyebabkan berkurangnya nilai saham, namun dilusi dapat menyebabkan berkurangnya kendali sebagian/seluruh pemegang saham lama terhadap perseroan. Berkurangnya kendali tersebut sehubungan dengan model pengambilan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang prinsipnya bernilai 1suara/1lembar saham. Oleh karena itu berdasarkan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, setiap pemegang saham lama pada prinsipnya diberikan hak untuk mengambil bagian terlebih dahulu atas saham baru yang akan diterbitkan dengan cara menyetor tambahan modal sejumlah bagian saham yang diambil.

Peristiwa dilusi dapat dicontohkan sebagai berikut:

  • PT A memiliki Modal Dasar sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) dengan nilai Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah)/lembar saham sehingga seluruh saham tersedia untuk diambil bagiannya sebanyak 100 (seratus) lembar.
  • Pemegang Saham A, mengambil dan menyetor modal sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah), sehingga mendapatkan 25 (dua puluh lima) lembar saham.
  • Pemegang Saham B, mengambil dan menyetor modal sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah), sehingga mendapatkan 25 (dua puluh lima) lembar saham.
  • Saham total yang telah diterbitkan oleh Perseroan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) atau sebanyak 50 (lima puluh) lembar saham yang saat ini diperhitungkan sebagai 100% (seratus persen) saham beredar.
  • Pemegang Saham A berarti memiliki saham sebanyak 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang diterbitkan.
  • Pemegang Saham B berarti memiliki saham sebanyak 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang diterbitkan.
  • Dalam RUPS, suara Pemegang Saham A dan Pemegang Saham B, sama kuat.
  • PT A kemudian akan menerbitkan saham kembali untuk memenuhi seluruh modal dasarnya yakni sebanyak 50 (lima puluh) lembar saham senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah). Terhadap rencana ini, Pemegang Saham A mengambil bagian 25 (dua puluh lima) lembar saham dengan menyetor uang senilai Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah) kepada perseroan. Sedangkan Pemegang Saham B tidak mengambil bagian atas saham tersebut. Selanjutnya muncul C yang akan mengambil bagian saham sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar dengan menyetor uang senilai Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah) kepada perseroan.
  • Terhadap peristiwa tersebut, saat ini Pemegang Saham A memegang 50 (lima puluh) lembar saham, Pemegang Saham B memiliki 25(dua puluh lima) lembar saham, dan Pemegang Saham C memiliki 25(dua puluh lima) lembar saham.
  • Nilai saham Pemegang Saham A saat ini senilai dengan jumlah modal disetornya yakni sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah. Nilai saham Pemegang Saham B tetap senilai dengan jumlah modal disetornya yakni sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah). Sedangkan Pemegang Saham C memiliki nilai saham sebanyak modal disetornya yakni Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah).
  • Dengan diterbitkannya saham baru sebanyak 50(lima puluh) lembar yang diambil bagian oleh C sebanyak 25(dua puluh lima) lembar saham, serta oleh Pemegang Saham A sebanyak 25(dua puluh lima) lembar, maka kepemilikan saham Pemegang Saham B mengalami dilusi.
  • Saat ini Pemegang Saham A memiliki 50% dari seluruh lembar saham yang diterbitkan, Pemegang Saham B memiliki 25% dari seluruh lembar saham yang diterbitkan, dan Pemegang Saham C memiliki 25% dari seluruh lembar saham.
  • Dalam Rapat Umum Pemegang Saham, suara Pemegang Saham A lebih kuat dibandingkan Pemegang Saham B maupun Pemegang Saham C.

Definisi dan Arti Kata Nirlaba adalah tanpa keuntungan. Istilah ini merupakan idiom yang muncul dari kata ‘nir’ dan ‘laba’. Penggunaan kata ini biasanya merujuk pada suatu kegiatan yang tidak bertujuan pada keuntungan. Selain itu, penggunaan kata nirlaba juga sering disematkan sebagai sifat pada suatu badan. Badan yang dimaksud biasanya merupakan yayasan maupun organisasi kemasyarakatan lainnya. Sekalipun sifat badan-badan tersebut merupakan nirlaba, namun tidak serta merta menjadikannya dilarang untuk mencari keuntungan. Maksud dari nirlaba pada sifat tersebut ialah tujuan dari badan-badan tersebut bukan untuk mencari keuntungan, melainkan tujuan lainnya. Oleh sebab itu, apabila badan tersebut memperoleh keuntungan dari dan/atau untuk pelaksanaan tujuannya, maka secara konseptual tidak melanggar sifat nirlabanya.

Definisi dan Arti Kata Parole Violation adalah pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku dalam hal seorang terpidana dalam status sedang tidak berada dalam penjara/kurungan. Berdasarkan istilah tersebut, parole violation hanya dapat terjadi apabila terpidana dijatuhi hukuman badan yang dalam hal ini dapat berupa penjara maupun kurungan. Pelanggaran syarat dan ketentuan dalam Parole Violation bervariasi di setiap negara, karena ketentuan Parole di setiap negara juga berbeda-beda. Akibat hukum dari Parole Violation secara umum ialah terpidana akan kembali menjalani pidana badan secara nyata. Selain itu, dimungkinkan pula pencabutan hak-hak terpidana serta hukuman pendisiplinan lain yang berlaku di dalam lembaga yang bertugas menyelenggarakan hukuman penjara atau kurungan.