Definisi dan Arti Kata Keadaan Memaksa adalah keadaan yang terjadi di luar kendali seseorang sehingga orang tersebut kehilangan kemampuan untuk bertindak sesuai dengan sikap batinnya. Pengertian ini harus diterjemahkan secara aktif dari sudut sikap batin yang artinya sikap batin seseorang sesungguhnya mau melaksanakan kewajiban hukumnya, namun tidak dapat dilaksanakan kewajiban tersebut akibat terjadinya keadaan memaksa. Definisi ini merupakan kristalisasi dari berbagai keadaan memaksa yang ditemukan dalam praktik hukum di masyarakat. Keadaan memaksa sering dikaitkan dengan kejadian bencana alam yang berdasarkan pendapat umum merupakan hal yang terjadi di luar kendali manusia. Namun hal tersebut tidak sepenuhnya tepat untuk menggambarkan keadaan memaksa yang dimaksud di dalam hukum.

Keadaan memaksa dalam hukum terpaku pada hubungan sebab akibat antara keadaan tersebut dengan sikap batin seseorang yang akhirnya tidak melaksanakan kewajiban hukumnya. Berdasarkan pemahaman tersebut, penilaian keadaan memaksa pada prinsipnya bersifat relatif terhadap seseorang yang kewenangan penilaian tersebut secara umum ada pada lembaga peradilan. Padahal, penilaian sikap batin tidak dapat dilakukan sehubungan keterbatasan manusia dalam mengetahui sikap batin seseorang. Oleh sebab itu, sikap batin ini dinilai dari perbuatan-perbuatan nyata yang dilakukan seseorang. Dalam konteks keadaan memaksa, orang yang memiliki kewajiban hukum wajib membuktikan adanya upaya untuk tetap melakukan kewajiban hukumnya hingga keadaan memaksa tersebutlah yang menghentikan upaya tersebut. Berdasarkan pemikiran tersebut, Keadaan Memaksa menjadi beraliran sempit yakni terhadap hal-hal di luar perkiraaan yang belum pernah terjadi. Sebagai contoh, terjadinya kebakaran tidak menyebabkan keadaan tersebut mutlak merupakan keadaan memaksa karena terhadap kewajiban hukum yang berisiko terjadinya kebakaran seharusnya dilakukan upaya untuk mencegah kebakaran tersebut. Apalagi jika kebakaran tersebut terjadi secara berulang. Demikian pula apabila bangunan dibangun di daerah rawan gempa bumi, maka gempa bumi tidak secara mutlak dapat dijadikan keadaan memaksa oleh jasa kontraktor sebagai alasan untuk mengabaikan kewajiban hukumnya. Sifat relatif dalam mengartikan keadaan memaksa tersebut pada praktik hukum berusaha didefinisikan di dalam perjanjian.

Keadaan memaksa sering dipersamakan dengan keadaan kahar, daya paksa, overmacht, dan force majeure. Walaupun keadaan memaksa memiliki unsur paksaan yang mirip dengan dwang, namun keduanya memiliki konteks segi perbuatan yang berbeda.

Definisi dan Arti Kata Force Majeure adalah kekuatan besar dalam Bahasa Prancis. Kekuatan ini dalam dunia hukum dianggap sebagai kekuatan yang teramat besar di luar kuasa seseorang. Istilah ini memiliki padanan kata dengan Superior Force dalam Bahasa Inggris dan Overmacht dalam Bahasa Belanda. Kata ini juga memiliki variasi pengertian sebagai keadaan kahar, keadaan memaksa, maupun daya paksa. Rujukan peraturan perundang-undangan terhadap istilah ini dikatakan ada pada Pasal 1244 dan Pasal 1245 Burgelijk Wetboek. Namun dalam teks aslinya, kata ini tidak terdapat dalam kedua pasal tersebut.

Definisi dan Arti Kata Due Process of Law adalah proses hukum yang sesuai dalam Bahasa Inggris. Istilah ini merupakan perspektif yang memandang hukum acara sebagai hukum yang sangat ketat untuk dilaksanakan dalam suatu proses penegakan hukum, biasanya dibahas dalam diskursus hukum pidana. Pondasi pikiran dalam Due Process Of Law ialah pemahaman bahwa hukum acara dibuat untuk melindungi hak asasi manusia, sehingga pelanggaran dan penafsiran terhadap hukum acara ialah hal yang melanggar hak asasi manusia. Perspektif ini dapat menyebabkan Terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana hanya karena pelanggaran kecil dalam pelaksanaan hukum acara, seperti tidak dilaksanakannya kewajiban penegak hukum atas hak-hak pelaku kejahatan dalam proses penegakan hukum. Penegakan hukum pidana di Indonesia berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak berprinsip Due Process Of Law, melainkan berprinsip pada Crime Control Model.

Definisi dan Arti Kata Tipu Muslihat adalah serangkaian tindakan yang dimaksudkan untuk membuat persepsi keliru dari keadaan sebenarnya sesuai dengan tujuan dari pelaku pembuat tipu muslihat. Istilah ini muncul dalam uraian Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tipu muslihat berbeda dengan kebohongan, karena lebih terpaku pada serangkaian perbuatan yang dilaksanakan sehingga dapat dimungkinkan menjerat pelaku penipuan yang tidak menggunakan kata-kata sama sekali dalam melakukan perbuatannya.

Definisi dan Arti Kata Asas Kemanfaatan ialah prinsip yang digunakan untuk mengambil kesimpulan dari sudut pandang manfaatnya. Prinsip ini biasa digunakan dalam praktik peradilan ketika Pengadilan tidak dapat menemukan lagi konsep hukum yang akan diterapkan dalam suatu perkara. Asas kemanfaatan bukan instrumen murni yang muncul dalam kajian hukum. Kajian asas kemanfaatan baru muncul dalam kajian hukum melalui teori tiga substansi hukum yang dipopulerkan oleh Gustav Radbruch. Berdasarkan kajian teoritis, asas kemanfaatan memiliki hubungan dekat dengan ajaran utilitarianisme yang mengartikan persepektif kemanfaatan sebagai cara pandang yang bertujuan untuk membuat terciptanya kebahagiaan dalam jumlah kuantitas dan kualitas terbanyak. Merujuk pada hal-hal tersebut, penerapan asas kemanfaatan dalam hukum tidak dapat dikaitkan kepada para pihak yang bersengketa melainkan lebih mengarah kepada keberpihakan masyarakat luas termasuk terjaminnya ketertiban. Pada kondisi ideal, masyarakat luas cenderung akan bahagia ketika tertib hukum dijalankan. Artinya positivisme hukum dalam kondisi ideal merupakan hal terukur yang dicita-citakan oleh masyarakat. Oleh karena itu, penerapan asas kemanfaatan untuk menabrak positivisme hukum memerlukan kajian menyeluruh terhadap dampaknya di masyarakat dan bukan hanya terpaku pada kepentingan pihak yang bersengketa saja.

Definisi dan Arti Kata Error In Persona adalah kesalahan mengenai orangnya yang diambil dari Bahasa Latin. Istilah ini merujuk pada situasi kekeliruan menentukan pihak dalam suatu hubungan hukum yang ada. Dalam praktik peradilan, error in persona dapat dibagi menjadi 3(tiga) jenis kekeliruan yakni kekeliruan dari segi penggugat (diskualifikasi in person), kekeliruan dari segi tergugat (gemis aanhoeda nigheid), dan kekeliruan dalam menilai kelengkapan pihak (Plurium Litis Consortium). Adanya kekeliruan dalam menentukan pihak tersebut dapat dibantah dengan suatu eksepsi yang biasa disebut exceptio in persona. Apabila eksepsi tersebut diterima, maka terhadap gugatan penggugat akan dinyatakan tidak dapat diterima niet ontvankelijke verklaard.

Definisi dan Arti Kata Legal Opinion adalah pendapat hukum. Pengertian tersebut merupakan terjemahan dari Bahasa Inggris. Istilah ini biasa digunakan untuk merujuk pada jenis prestasi yang memuat pendapat hukum terhadap suatu isu hukum. Sebagai suatu prestasi, maka legal opinion harus memiliki parameter yang jelas sehingga dapat dikategorikan sebagai objek perjanjian. Pada dasarnya legal opinion memuat isu hukum, keterbatasan pendapat, serta pendapat yang diajukan. Sebagai suatu pendapat, legal opinion sejatinya tidak mengikat siapapun. Namun sebagai suatu prestasi, reputasi dan profesionalisme penerbit legal opinion merupakan hal yang dipertaruhkan sebagai objek perjanjian yang tidak tertulis.

Definisi dan Arti Kata Fiksi Hukum adalah setiap orang dianggap tahu adanya suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga ketidaktahuan terhadap hukum yang berlaku bukanlah alasan pemaaf. Istilah ini termasuk dalam asas yang dimaksudkan agar menjadi standar perspektif masyarakat terhadap hukum. Asas ini bermaksud menutupi kelemahan pengetahuan manusia terhadap pengetahuan manusia lainnya tentang hukum yang berlaku. Keberadaan asas ini merupakan kebalikan dari sifat Hukum berbasis Tuhan yang dapat menganulir kesalahan dengan alasan tidak tahu akan hukumnya. Hal ini disebabkan karena manusia tidak memiliki kemampuan untuk secara kongkrit menilai kebohongan, sedangkan Tuhan memiliki kemampuan tersebut. Agar dapat memenuhi kaidah ini, maka setiap peraturan perundang-undangan akan diumumkan dalam suatu dokumen resmi (Staatblaad, Lembaran Negara, Berita Negara, dan sebagainya). Pengumuman tersebut dianggap cukup untuk menjadi alasan bagi setiap orang untuk mengetahui aturan yang berlaku. Walaupun pada kenyataannya orang tersebut tidak membacanya, maka kesalahan tersebut tetap dibebankan pada dirinya. Karena dimungkinkan adanya anggapan yang tidak sesuai dengan kenyataan, menjadi sebab munculnya kata fiksi dalam istilah ini.

Definisi dan Arti Kata White Collar Crime adalah kejahatan kerah putih. Pengertian tersebut merupakan terjemahan dari Bahasa Inggris yang dipahami sebagai kejahatan-kejahatan oleh para pelaku profesional dengan motif kekayaan. Istilah ini pertama kali dipopulerkan oleh Sosiolog Edwin Sutherland untuk menggambarkan fenomena tersebut.

Definisi dan Arti Kata Kejahatan Kerah Putih adalah kejahatan yang dilakukan dengan motivasi terhadap kekayaan oleh orang-orang yang ahli dalam bidang profesinya. Istilah ini merupakan terjemahan dari istilah White Collar Crime yang bermaksud mengindektikan orang-orang profesional dengan kemeja berwarna putih. Adanya analogi tersebut muncul dari bayangan bahwa orang-orang profesional cenderung menggunakan pakaian kemeja putih untuk mencitrakan profesionalitas dirinya. Berdasarkan definisi tersebut, kejahatan kerah putih memiliki 2 (dua) syarat identifikasi utama yakni syarat pelaku yang merupakan profesional dan syarat motif kejahatan ialah kekayaan. Merujuk pada syarat tersebut, kejahatan kerah putih tidak membuat jenis tindak pidana baru melainkan suatu sudut pandang untuk memahami kejahatan.

Analogi kejahatan kerah putih muncul dari bayangan bahwa orang-orang profesional cenderung menggunakan pakaian kemeja putih untuk mencitrakan profesionalitas dirinya.

Dikarenakan pelaku merupakan profesional, maka kejahatan kerah putih didesain untuk tidak secara mudah diketahui. Bahkan sangat dimungkinkan menggunakan lakon yang secara niat tidak masuk dalam delik penyertaan. Motif kekayaan dalam kejahatan ini juga memberikan sudut pandang bahwa ancaman fisik yang terjadi akibat kejahatan ini bukan hal utama yang menjadi tujuan, namun apabila terjadi merupakan hasil perhitungan kekayaan yang akan diperoleh. Kejahatan kerah putih sering dikaitkan dengan tindak pidana tertentu seperti pencucian uang maupun kejahatan korporasi. Walaupun dari segi kemunculan kejahatan kerah putih sering dikenakan delik-delik tersebut, namun belum tentu delik pidana pencucian uang atau delik kejahatan korporasi merupakan kejahatan kerah putih.