Presumption of Innocence
Definisi dan arti kata Presumption of Innocence adalah asas yang menyatakan bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah hingga putusan pengadilan menyatakan sebaliknya. Pemahaman mendalam dari asas ini ialah hanya putusan pengadilanlah yang dapat secara sah menyatakan seseorang melakukan suatu tindak kejahatan. Asas ini memberikan sudut pandang bahwa sekalipun terduga, tersangka, maupun terdakwa sedang menjalani proses hukum, namun terhadapnya tidak dapat diperlakukan sebagai pelaku kejahatan hingga putusan pengadilan menyatakan demikian. Dalam artian, secara umum perlakuan pandangan terhadap terduga, tersangka, maupun terdakwa harus dipersamakan dengan orang yang tidak melakukan tindak kejahatan sehingga tetap harus dipenuhi hak-haknya sebagai manusia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Retroaktif
Definisi dan arti kata Retroaktif adalah
Non Retroaktif
Definisi dan arti kata Non Retroaktif adalah
Perkara Yang Telah Didaftarkan
Definisi dan arti kata Perkara Yang Telah Didaftarkan adalah
Surat Dakwaan Alternatif
Definisi dan arti kata Surat Dakwaan
Alternatif adalah
Delik Formil
Definisi dan arti kata Delik Formil adalah
Perikatan Kumulatif
Definisi dan arti kata Perikatan Kumulatif adalah
Preponderance Of Evidence
Definisi dan arti kata Preponderance Of Evidence adalah
