Definisi dan Arti Kata Ex Aequo Et Bono adalah karena keadilan dan kebaikan dalam Bahasa Latin. Istilah ini sering digunakan dalam petitum subsidair dalam suatu gugatan dan diterjemahkan sebagai mohon putusan seadil-adilnya. Petitum tersebut berisi suatu penyerahan segala sesuatunya kepada hakim untuk memberikan putusan yang dianggap paling adil menurut hakim tersebut. Dalam praktiknya, petitum subsider berupa Ex Aequo Et Bono digunakan oleh Hakim sebagai alasan untuk memutus di luar petitum primair. Hal ini merupakan solusi bagi Hakim ketika ditempatkan harus mengambil keputusan yang terikat dengan asas peradilan cepat, sederhana, berbiaya ringan serta asas dilarang memutus dengan ultra petita.

Definisi dan arti kata Aequo Et Bono adalah

  • Suatu istilah yang terdapat pada akhir dokumen hukum dalam peradilan, baik perdata maupun pidana yang prinsipnya menyerahkan kepada kebijaksanaan hakim pemeriksa perkara. Arti harfiahnya : apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.