Benda Berwujud
Definisi dan arti kata Benda Berwujud adalah
Benda
Definisi dan arti kata Benda adalah
Hukum Benda
Definisi dan arti kata Hukum Benda adalah
Barang
Definisi dan arti kata Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen. Definisi barang tersebut sesuai dengan definisi yang tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Istilah ini walaupun sudah diakui dalam tataran peraturan perundang-undangan sedikit tidak sejalan dengan doktrin Hukum Benda.
Persekutuan Perdata
Definisi dan arti kata Persekutuan Perdata adalah
Maatschap
Definisi dan arti kata Maatschap adalah
P40
Definisi dan arti kata P40 adalah
P41
Definisi dan arti kata P41 adalah
