Definisi dan arti kata P52 adalah

  • Kode yang didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana yang berarti Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat.
  • Definisi dan arti kata P53 adalah

  • Kode yang didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana yang berarti Kartu Perkara Tindak Pidana.
  • Definisi dan arti kata Perdata adalah

  • Segala sesuatu yang penyangkut bidang (hukum) privat. Dalam islam bisa diartikan sebagai Muamalah.
  • Definisi dan arti kata Recht adalah

  • Bahasa Belanda Hukum.Penggambaran perilaku manusia beserta objek-objek yang dikenal oleh manusia dengan dan bersifat memaksa pada apa yang digambarkannya.
  • Definisi dan arti kata Benda Tetap adalah

  • Benda yang diakui hukum menurut sifatnya tidak dapat berpindah sendiri ataupun tidak dapat dipindahkan. Sekalipun dipindahkan, fungsi dari benda tersebut akan hilang sebagai benda tetap.
  • Definisi dan arti kata P27 adalah

  • Kode yang didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana yang berarti Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan.
  • Definisi dan arti kata P28 adalah

  • Kode yang didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana yang berarti Riwayat Perkara.