Definisi dan arti kata Deposisi adalah

  • Bukti saksi atau ahli yang didasarkan atas sumpah yang dilakukan diluar pengadilan
  • Definisi dan arti kata Administrasi Pengadilan adalah

  • Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pengadilan untuk menciptakan efisiensi, akurasi dan konsistensi dalam sistim peradilan. Suatu struktur administrasi pengadilan dilakukan dalam rangka menunjang kerja hakim dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Administrasi pengadilan diantaranya meliputi pengawasan terhadap anggaran, penunjukan hakim dalam suatu perkara, menciptakan jadwal persidangan dan mengawasi pekerjaan yang bersifat non-perkara.
  • Definisi dan arti kata Yurisprudensi adalah

  • Ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam peradilan, yang kemudian dipakai sebagai landasan hukum