Definisi dan Arti Kata Ultra Petita adalah frasa Latin yang secara harfiah berarti “lebih dari yang diminta.” Dalam konteks hukum, istilah ini merujuk pada situasi di mana hakim membuat keputusan yang melebihi ruang lingkup permohonan atau tuntutan yang diajukan oleh salah satu pihak dalam kasus tersebut. Hal ini bertentangan dengan asas peradilan yakni asas non ultra petita.

Dalam proses pengadilan, para pihak biasanya mengajukan permohonan atau tuntutan tertentu kepada pengadilan untuk dipertimbangkan. Dalam konteks ultra petita, hakim akan memberikan putusan melebihi atau keluar dari yang diminta oleh para pihak tersebut. Sebagai contoh sempit, Penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) namun oleh hakim diberikan putusan ganti kerugian sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah). Dalam contoh yang lebih luas, Penggugat mengajukan gugatan wanprestasi namun oleh hakim diputuskan tergugat melakukan wanprestasi bersamaan dengan perbuatan melawan hukum.

Putusan ultra petita secara umum berangkat dari perspektif yang lebih menguntungkan kepada pihak yang mengajukan persengketaan. Hal ini dapat terlihat dari pertimbangan maupun putusan yang akan mendukung dan/atau membenarkan kesalahan maupun kekurangan dari pengaju sengketa bahkan memberikan keuntungan lebih kepadanya.

Putusan ultra petita secara umum akan memunculkan diskusi moral yang menarik. Sudut pandang persengketaan secara umum harus mengacu pada koherensi tuntutan dan alasan hukum dari Pengaju Sengketa. Dalam konteks ini, Pengaju Sengketa harus dipandang hanya meminta sejauh mana ia membutuhkannya. Jatuhnya putusan ultra petita akan menyebabkan pertanyaan, mengapa pihak lain harus dihukum untuk memenuhi kebutuhan dengan berlebihan terhadap pengaju sengketa?

Praktik peradilan seringkali menciptakan keadaan hakim untuk memutus secara ultra petita. Hal ini terjadi seringkali karena kegagalan penggugat untuk memformulasikan gugatan/tuntutan sesuai dengan konteks hukumnya namun konteks gugatan/tuntutan masih dapat dipahami dengan dukungan pembuktian yang tepat. Secara teoritis, kegagalan formulasi dalam gugatan/tuntutan seharusnya merupakan kecacatan formil yang menyebabkan proses peradilan tidak dapat diputuskan dengan lugas mengenai pokok perkaranya. Namun pertimbangan asas cepat, sederhana, biaya ringan seringkali meng-intervensi hal tersebut sejauh mana gugatan/tuntutan secara maksud dapat dipahami dengan pula didukung alat bukti yang jelas. Secara teoritis, ultra petita yang dibenarkan hanya dapat dilakukan oleh hakim sejauh mana hakim diberikan kewenangan untuk itu. Hal ini sering dikenal dengan pertimbangan ex officio.

Definisi dan Arti Kata Secum Allegata Iudicare adalah frasa Latin yang secara harfiah dapat diterjemahkan sebagai “untuk mengadili sesuai dengan apa yang diajukan.” Frasa ini merujuk pada prinsip bahwa dalam proses pengadilan, hakim diharapkan untuk mempertimbangkan dan mengadili kasus berdasarkan bukti dan argumen yang diajukan oleh para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Dalam konteks hukum, frasa ini menegaskan pentingnya hakim untuk mempertimbangkan bukti dan argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak secara adil dan obyektif sebelum membuat keputusan. Ini menunjukkan bahwa keputusan hakim harus didasarkan pada fakta-fakta dan argumen yang diajukan dalam sidang, dan tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan yang tidak relevan atau faktor-faktor eksternal.

Prinsip “Secum Allegata Iudicare” menekankan pentingnya keadilan dan obyektivitas dalam proses pengadilan, serta perlunya hakim untuk bertindak dengan kebijaksanaan dan kecermatan dalam mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak sebelum membuat keputusan. Secara singkat istilah ini menuntut pengadilan untuk mengadili tidak melebih-lebihkan maupun mengurang-ngurangi dari segala sesuatu yang diajukan di persidangan. Istilah ini berhubungan erat dengan asas non ultra petita.

Definisi dan Arti Kata Salah Tangkap adalah suatu peristiwa terjadinya kesalahan dalam proses penangkapan. Istilah yang diartikan tersebut merupakan pengertian sempit dalam konteks hukum. Proses penangkapan pada umumnya merupakan bagian dari penegakan hukum pidana yang membuat seseorang yang ditangkap kehilangan kebebasan fisiknya untuk sementara waktu. Salah tangkap dalam proses penangkapan umumnya terjadi karena kesalahan mengenai subjek pelaku tindak pidana. Kesalahan ini dapat terjadi karena beberapa faktor sebagai berikut:

  1. Pelaku tindak pidana tidak dapat diidentifikasi dengan benar, sehingga salah dalam menentukan pelaku tindak pidana.
  2. Pelaku tindak pidana sudah dapat teridentifikasi dengan benar, namun yang ditangkap orang lain yang disangka secara keliru sebagai pelaku teridentifikasi.
  3. Subjek bukan pelaku tindak pidana secara sukarela mengakui tindak pidana yang bukan dilakukan olehnya karena motif tertentu.

Salah tangkap pada prinsipnya merupakan pelanggaran dalam sudut pandang hukum acara. Karena penangkapan merupakan proses penghilangan kemerdekaan seseorang, maka kesalahan dalam konteks penangkapan secara umum dapat menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia terhadap subjek yang ditangkap.

Definisi dan Arti Kata Court Calender adalah kalender persidangan dalam Bahasa Inggris. Istilah ini merujuk pada daftar jadwal atau agenda kegiatan yang dijadwalkan untuk dilaksanakan di pengadilan pada suatu periode waktu tertentu. Kalender pengadilan biasanya mencakup daftar sidang-sidang yang dijadwalkan, termasuk sidang pengadilan, pemeriksaan perkara, dengar pendapat, dan berbagai acara hukum lainnya yang akan berlangsung dalam suatu periode waktu tertentu.

Informasi yang biasanya termasuk dalam court calendar adalah tanggal, waktu, jenis sidang, nama-nama pihak yang terlibat, nomor perkara, serta informasi lain yang relevan terkait acara-acara hukum yang dijadwalkan.

Court calendar sangat penting untuk para pengacara, pihak yang terlibat dalam perkara hukum, dan masyarakat umum yang ingin mengikuti atau memantau perkembangan suatu kasus hukum tertentu. Dengan memantau court calendar, mereka dapat mengetahui kapan sidang-sidang akan berlangsung dan mempersiapkan diri secara tepat.

Hukum acara di Indonesia tidak secara langsung mengatur mengenai court calender melainkan secara implisit serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Walaupun hukum acara tidak mengatur secara lugas hal tersebut, namun berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor:1939/DJU/SK/HM.02.3/10/2018 Tentang Pedoman Pemberkasan Arsip Perkara Yang Telah Diminutasi Pada Pengadilan Tingkat Pertama, telah memberikan kewajiban adanya dokumen tersebut dalam berkas perkara. Oleh sebab itu, penjadwalan persidangan secara tertulis secara tidak langsung menjadi diwajibkan keberadaannya di luar hukum acara namun mempengaruhi hukum acara.

Definisi dan Arti Kata Party adalah Pihak dalam Bahasa Inggris. Istilah ini sering digunakan dalam dokumen hukum yang menggunakan Bahasa Inggris untuk menyebutkan subjek hukum tertentu yang sedang dibahas dalam dokumen hukum tersebut. Pembahasan yang dimaksud biasanya memuat ketentuan bagi pihak untuk melakukan maupun tidak melakukan sesuatu.

Definisi dan Arti Kata Eksplisit adalah suatu kata sifat yang digunakan untuk menggambarkan sesuatu yang diungkapkan atau dijelaskan dengan jelas dan tegas, tanpa adanya keraguan atau kebingungan. Sesuatu yang eksplisit sangat terang, nyata, dan tidak meragukan maknanya. Istilah ini dapat dipersamakan konteksnya dengan istilah tekstual maupun letterlijk. Kata Eksplisit merupakan konotasi dari Kata Implisit.

Definisi dan Arti Kata Disparitas adalah perlakuan berbeda terhadap hal yang serupa. Disparitas merupakan terjemahan dari istilah Disparity dalam Bahasa Inggris. Istilah ini sering digunakan dalam praktik hukum yang menyangkut putusan badan peradilan dengan sebutan disparitas putusan. Penggunaan kata disparitas pada prinsipnya menunjukkan konteks ketidakadilan dalam penggunaan pilihan kata yang lebih halus. Hal ini mengingat bahwa tidak benar-benar ada alasan untuk memperlakukan hal serupa secara berbeda. Alasan yang sering dikemukakan para praktisi hukum untuk menjalankan praktik disparitas adalah adanya konteks kasuistis dalam perkara. Hal ini dapat dibenarkan, bilamana variabel kasuistis yang dimaksud senyatanya dapat dibedakan dengan kasus-kasus yang lain. Disparitas dalam diskursus merupakan konsep yang berseberangan dengan konsistensi.

Definisi dan Arti Kata Redundansi adalah suatu proses untuk menggandakan suatu hal secara identik sehingga antara satu dengan yang lain dapat saling menggantikan. Istilah ini berasal dari Bahasa Latin redundans yang artinya mengulang-ulang. Penggunaan kata ini lazim dipakai dalam bidang teknologi informasi yang maksudnya menyediakan duplikasi perangkat keras, perangkat lunak, jaringan, bahkan sumber daya manusia untuk mengantisipasi terganggunya fungsi teknologi informasi tersebut karena kendala pada salah satu atau lebih perangkat, jaringan, maupun sumber daya manusia yang disediakan. Kehadiran Redundansi dalam suatu teknologi informasi dapat meningkatkan kehandalan fungsi secara signifikan.

Sebagai contoh sederhana, dalam suatu teknologi informasi terdapat 1 server, 1 jaringan, 1 program, dan 1 administrator. Bilamana server tersebut terganggu, maka dapat dipastikan teknologi informasi yang dijalankan mati secara total. Dalam keadaan redundansi, maka dapat dibuat variasi 2 server, 2 jaringan, 2 program, dan 2 administrator yang identik untuk menjalankan teknologi informasi yang sama dan bekerja dengan saling menggantikan. Itu artinya bila salah satu server mati, maka layanan teknologi informasi masih dapat digunakan sembari memperbaiki server yang mati tersebut untuk mengembalikan keadaan redundansi seperti semula. Keputusan untuk mengadakan redundansi harus didasarkan pada manejemen risiko, karena berkaitan dengan penggandaan biaya untuk menjalankan teknologi informasi tersebut.

Definisi dan Arti Kata Circular Resolution ialah keputusan circular dalam Bahasa Inggris. Keputusan ini mengacu pada suatu bentuk pengambilan keputusan di dalam sebuah organisasi atau badan yang dilakukan secara tertulis atau melalui saluran komunikasi tertulis tanpa perlu mengadakan pertemuan fisik. Dalam proses ini, anggota atau pemegang keputusan menerima proposal atau resolusi tertentu, dan mereka memberikan suara atau persetujuan mereka secara tertulis. Istilah ini biasa digunakan dalam Limited Company yang merujuk pada model pengambilan keputusan secara tidak langsung dengan mengirimkan konsep keputusan dari satu pihak ke pihak lain guna disetujui. Kata ini dikenal secara resmi di Indonesia berdasarkan Penjelasan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Definisi dan Arti Kata Keputusan Sirkuler adalah keputusan yang diambil oleh Para Pemegang Saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham. Istilah ini dalam Bahasa Inggris sering disebut sebagai Circular Resolution. Secara kebahasaan, keputusan sirkuler diartikan sebagai keputusan melingkar. Pengertian ini sejalan dengan praktik pengambilan keputusan sirkuler ini. Tata cara pengambilan keputusan sirkuler dimulai dengan pengajuan konsep keputusan untuk disetujui (dengan cara dibubuhkan tanda tangannya) oleh seorang pemegang saham untuk selanjutnya dikirimkan kepada pemegang saham lainnya untuk disetujui pula hingga seluruh pemegang saham menyetujui seluruh konsep tersebut dan pada akhirnya konsep keputusan yang telah disetujui seluruhnya tersebut akan dikembalikan kepada pengirim konsep keputusan pertama kalinya.

Dalam konteks hukum di Indonesia, keputusan sirkuler dapat ditemukan dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Berdasarkan aturan tersebut, keputusan ini hanya dapat dianggap sah bilamana seluruh pemegang saham dengan hak suara menyetujuinya dengan membubuhkan tandatangan dalam konsep keputusan yang diajukan. Itu artinya secara tidak langsung, pengambilan keputusan secara sirkuler tidak lagi mengenal konsep pemegang saham mayoritas maupun minoritas.