Definisi dan arti kata In Casu adalah istilah Latin yang secara harfiah berarti “dalam kasus ini.” Istilah ini sering digunakan dalam konteks hukum untuk merujuk pada situasi atau keadaan tertentu yang sedang dibahas dalam suatu kasus hukum atau diskusi hukum. Istilah ini sering digunakan beriringan dengan kata a quo yang sejatinya merupakan dua istilah yang berbeda.

Ketika istilah “in casu” digunakan dalam teks hukum atau pidato pengadilan, itu menunjukkan bahwa pembicara atau penulis sedang merujuk pada fakta atau konteks spesifik dari kasus yang sedang dibahas pada saat itu. Ini membantu untuk mengarahkan perhatian pada keadaan atau peristiwa tertentu yang relevan dengan argumen atau analisis yang sedang dibuat.

Istilah “in casu” memberikan konteks yang jelas dan menunjukkan bahwa pembicara atau penulis sedang berbicara tentang kasus yang sedang dibahas dalam situasi atau konteks yang spesifik. Istilah ini sering digunakan dalam pengadilan, tulisan akademis, dan dokumen hukum lainnya.

Definisi dan arti kata A Quo adalah istilah Latin yang digunakan dalam konteks hukum dan memiliki arti “dari mana” atau “dari mana asalnya.” Dalam konteks hukum, istilah ini sering digunakan untuk merujuk pada titik awal atau keadaan sebelumnya dalam suatu urutan atau rangkaian peristiwa yang relevan dengan kasus atau permasalahan hukum yang sedang dibahas.

Contoh penggunaan istilah “a quo” dapat ditemukan dalam konteks hukum pidana, di mana istilah ini sering digunakan dalam konteks persidangan banding. Dalam konteks tersebut, “a quo” merujuk pada keputusan atau keadaan yang menjadi dasar atau titik awal dari proses banding. Misalnya, jika sebuah kasus telah diputuskan di tingkat pengadilan pertama, “a quo” akan merujuk pada keputusan tersebut yang kemudian menjadi dasar banding di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Istilah “a quo” sering digunakan untuk merujuk pada titik awal atau asal mula suatu proses hukum atau pertimbangan hukum tertentu. Istilah ini seringkali disalahartikan dengan makna serupa tapi tak sama terhadap istilah in casu. Perbedaan penggunaannya, jika yang dibahas pernah mendapatkan status hukum tertentu maka yang digunakan a quo, sedangkan jika sepenuhnya merupakan persengketaan maka digunakan in casu. Istilah ini juga beririsan dengan status quo dengan pembeda a quo yang tidak dilanjutkan proses sengketanya dapat dianggap merupakan status quo.