Definisi dan arti kata Korporasi adalah

  • Secara bahasa seharusnya diartikan sebagai suatu badan usaha yang mana sangat mirip dengan kosakata corporation atau corporate.
  • Para ahli hukum mengartikan korporasi sebagai badan yang dapat dipandang setara dengan manusia, dalam hal ini memiliki sifat rechtpersoonlijkheid yang artinya mampu menanggung hak dan kewajiban menurut hukum. Itu artinya, korporasi menunjuk pada suatu subjek hukum yang sah di luar manusia.
  • Undang-undang Indonesia terbaru saat ini, mengartikan secara luas korporasi untuk menunjuk badan selain manusia baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
  • Definisi dan arti kata Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. Definisi ini dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 16 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penyitaan sering dikorelasikan sebagai tindakan untuk memperoleh barang bukti. Oleh karena itu, definisi ini dijadikan dasar untuk memahami barang bukti dalam konteks meluas yang meliputi benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud. Berdasarkan definisi ini, tindakan penyitaan menyebabkan pemilik atau penguasa benda menjadi kehilangan haknya atas dasar sita tersebut yang terjadi terhitung semenjak dibuatnya berita acara penyitaan. Rasio legis ini yang menyebabkan perlunya penetapan status sita setelah barang bukti menyelesaikan tujuan disitanya.

    Penyitaan dalam konteks pidana hanya dapat dilakukan oleh Penyidik dalam batas kewenangannya. Untuk menjaga batas kewenangan tersebut, serta melindungi hak pemilik atas barang yang disita, maka kewenangan ini hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri setempat. Walaupun dalam keadaan mendesak, penyitaan dapat dilakukan terlebih dahulu yang selanjutnya dapat dimintakan persetujuan oleh Ketua Pengadilan Negeri Setempat, namun terhadap penyitaan surat atau tulisan lain dari mereka yang berkewajiban menurut undang-undang untuk merahasiakannya secara umum tidak dapat dilaksanakan.

    Penyitaan dapat dilakukan terhadap:

    1. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
    2. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
    3. Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
    4. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
    5. Benda lain yang mempunyai hubungan lansung dengan tindak pidana yang dilakukan.

    Benda-benda tersebut dapat tetap disita meskipun dalam status sita keperdataan. Pengecualian terhadap surat maupun tulisan lain atau kiriman paket hanya dapat disita jika hal tersebut berasal dari tersangka atau terdakwa atau ditujukan kepadanya atau kepunyaannya atau diperuntukkan baginya atau jikalau benda tersebut merupakan alat untuk melakukan tindak pidana. Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau, jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

    Definisi dan arti kata Overmacht adalah keadaan yang memaksa seseorang untuk tidak melaksanakan kewajiban hukumnya. Istilah ini dipersamakan dengan keadaan memaksa, keadaan kahar, force majeure, superiority force, maupun daya paksa. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, kata ini dapat ditemukan pengertiannya dalam teks asli Pasal 48 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sudut pandang overmacht dalam hukum pidana ialah pemahaman bahwa pada hakikatnya, kewajiban hukum setiap orang adalah untuk tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam asas legalitas. Keadaan kahar inilah yang kemudian menyebabkan orang tidak melaksanakan kewajiban untuk tidak melakukan tindak pidana tersebut. Selain dalam naskah asli Kitab Undang-Undag Hukum Pidana, dalam naskah asli Pasal 1245 Burgelijk Wetboek ditemukan kata overmagt untuk menggambarkan keadaan di luar kendali.

    Definisi dan arti kata PHK adalah

  • Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh dan pengusaha