Legitieme Portie
Definisi dan Arti Kata Legitieme Portie adalah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat. Istilah ini berasal dari Bahasa Belanda yang secara normatif dicantumkan dalam Pasal 913 Burgelijk Wetboek. Legitieme Portie bermaksud menjaga hak mutlak ahli waris dari maksud pewaris untuk menghilangkan hak tersebut baik dengan perbuatan saat ini maupun peristiwa yang akan ada di masa mendatang melalui wasiat. Oleh sebab itu, legitieme portie hanya dimiliki oleh ahli waris dalam garis lurus ke atas maupun ke bawah, termasuk anak luar kawin yang diakui.
Ahli waris yang menyandang legitieme portie disebut sebagai legitimaris. Bagian mutlak dari harta benda pewaris kepada legitimaris dapat dijabarkan melalui tabel sebagai berikut:
| Hubungan Kekerabatan | Status | Bagian | Operasional |
| Anak | satu-satunya | 1/2 dari bagian harta yang seharusnya diterima | Pewaris memiliki harta Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), seluruh kerabat telah meninggal dunia kecuali anak satu-satunya pewaris. Dalam surat wasiat, Pewaris menghibahkan seluruh hartanya kepada Yayasan Pewaris. Dalam contoh ini, anak pewaris memiliki bagian mutlak setengah dari seluruh hartanya tersebut. Kondisi Ideal, Anak mendapatkan seluruh warisan. |
| Anak | 2 (dua) orang anak | 2/3 dari bagian harta yang seharusnya diterima | Pewaris memiliki harta Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), seluruh kerabat telah meninggal dunia kecuali 2(dua) anak pewaris. Dalam surat wasiat, Pewaris menghibahkan seluruh hartanya kepada Yayasan Pewaris. Dalam contoh ini, masing-masing anak pewaris adalah 1/3 dari seluruh hartanya tersebut; Kondisi Ideal, setiap Anak mendapatkan setengah dari seluruh hartanya tersebut. |
| Anak | 3 (tiga) orang anak atau lebih | 3/4 dari bagian harta yang seharusnya diterima | Pewaris memiliki harta Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), seluruh kerabat telah meninggal dunia kecuali 4(empat) anak pewaris. Dalam surat wasiat, Pewaris menghibahkan seluruh hartanya kepada Yayasan Pewaris. Dalam contoh ini, masing-masing anak pewaris adalah 1/6 dari seluruh hartanya tersebut; Kondisi ideal, setiap Anak mendapatkan seperempat dari seluruh hartanya tersebut. |
| Cucu, cicit, dan seterusnya | Berlaku sebagai Pengganti apabila ahli waris telah meninggal | Mengikuti bagian yang digantikan | Pewaris memiliki harta Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), seluruh kerabat telah meninggal dunia kecuali cucu satu-satunya pewaris. Dalam surat wasiat, Pewaris menghibahkan seluruh hartanya kepada Yayasan Pewaris. Dalam contoh ini, cucu pewaris memiliki bagian mutlak setengah dari seluruh hartanya tersebut. Kondisi Ideal, cucu mendapatkan seluruh warisan. |
| Orang Tua, garis lurus ke atas | Variatif | Setengah dari bagian yang seharusnya diterima | Pewaris memiliki harta Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), seluruh kerabat telah meninggal dunia kecuali ibu pewaris dan 6(enam) saudara kandung pewaris. Dalam surat wasiat, Pewaris menghibahkan seluruh hartanya kepada Yayasan Pewaris. Dalam contoh ini, ibu pewaris memiliki bagian mutlak seperdelapan dari harta waris tersebut. Kondisi Ideal, ibu pewaris mendapatkan seperempat harta waris. |
| Anak luar kawin yang diakui | Tunggal atau bersama anak kandung | Setengah dari bagian yang seharusnya diterima | Pewaris memiliki harta Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), seluruh kerabat telah meninggal dunia kecuali 1(satu) anak kandung dan 1(satu) anak luar kawin yang diakui. Dalam surat wasiat, Pewaris menghibahkan seluruh hartanya kepada Yayasan Pewaris. Dalam contoh ini, anak luar kawin memiliki bagian mutlak seperduabelas dari harta waris tersebut. Kondisi Ideal, anak luar kawin seperenam dari seluruh harta warisan. |
Konversi Hak Atas Tanah
Definisi dan Arti Kata Konversi Hak Atas Tanah adalah perubahan status hak lama pada tanah menjadi jenis-jenis hak yang berlaku berdasarkan peraturan yang berlaku. Pengertian tersebut disarikan dari Ketentuan-Ketentuan Konversi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Konversi Hak Atas Tanah pada umumnya dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan yang berada pada struktur organisasi Kementerian Agraria, Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Berikut adalah tabel konversi hak berdasarkan ketentuan tersebut.
| HAK LAMA | PEMILIK | HAK BARU |
| Eigendom | Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Tertentu | Hak Milik |
| Eigendom | Pemerintah Negara Asing | Hak Pakai |
| Eigendom | Warga Negara Asing | Hak Guna Bangunan 20 (dua puluh) tahun |
| Eigendom dengan Opstal/Erfpacht | Warga Negara Indonesia | Hak Guna Bangunan Di Atas Hak Milik |
| Eigendom dengan Opstal/Erfpacht | Warga Negara Asing | Bergantung Pedoman Menteri Agraria |
| Jaminan Atas Tanah | Semua | Tetap berlaku, Hak Atas Tanah saja yang dikonversi |
| hak agrarisch eigendom, milik, yasan, andarbeni, hak atas druwe, hak atas druwe desa, pesini, grand Sultan, landerinjbezitrecht, altijddurende erfpacht, hak usaha atas bekas tanah partikelir dan hak-hak lain dengan nama apapun juga yang akan ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria yang prinsipnya serupa dengan hak milik | Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Tertentu | Hak Milik |
| hak agrarisch eigendom, milik, yasan, andarbeni, hak atas druwe, hak atas druwe desa, pesini, grand Sultan, landerinjbezitrecht, altijddurende erfpacht, hak usaha atas bekas tanah partikelir dan hak-hak lain dengan nama apapun juga yang akan ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria yang prinsipnya serupa dengan hak milik | Warga Negara Asing/Badan Hukum | Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan |
| Hak Erfpacht | Perusahaan Kebun Besar | Hak Guna Usaha maksimal 20(duapuluh) tahun bergantung hak awal |
| Hak Erfpacht | Pertanian Kecil | Bergantung Pedoman Menteri Agraria |
| Concessie dan Sewa | Perusahaan Kebun Besar | Diajukan maksimal 24 September 1961 berubah menjadi Hak Guna Usaha/tetap berlaku maksimal 5(lima) tahun bergantung sewa awal |
| Hak opstal dan hak erfpacht | Perumahan | Hak Guna Bangunan bergantung lamanya hak lama, maksimal 20 (duapuluh) tahun |
| Hak vruchtgebruik, gebruik, grant controleur, bruikleen, ganggam bauntuik, anggaduh, bengkok, lungguh, pituwas, dan hak-hak lain dengan nama apapun juga, yang akan ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria dengan prinsip yang mirip dengan hak pakai | Semua | Hak Pakai |
| Hak gogolan, pekulen atau sanggan yang bersifat tetap | Semua | Hak Milik, Prerogatif Menteri |
| Hak gogolan, pekulen atau sanggan yang bersifat tidak tetap | Semua | Hak Pakai, Prerogatif Menteri |
