Definisi dan Arti Kata Afiliasi adalah hubungan yang menggambarkan adanya suatu keterkaitan antara satu pihak dengan pihak yang lain. Penggunaan kata afiliasi ini seolah memberikan pemahaman adanya keterikatan terhadap semua perbuatan yang dilakukan oleh pihak-pihak dalam hubungan afiliasi tersebut karena adanya hubungan afiliasi yang melekat kepada pihak-pihak tersebut. Afiliasi tidak harus berada dalam bentuk ikatan hukum yang kongkrit, melainkan dapat berupa penerima manfaat tidak langsung, simpatisan, maupun hubungan-hubungan tidak kongkrit lainnya. Sekalipun afiliasi dapat muncul karena ikatan hukum yang tidak kongkrit, namun afiliasi dapat memicu perbuatan hukum yang kongkrit dengan pengaruh afiliasi tersebut. Dalam konteks penyidikan atau penelaahan hubungan hukum, memahami afiliasi sangat penting sehingga dapat menguak hubungan-hubungan hukum tersembunyi.

Definisi dan Arti Kata Wetboek Van Koophandel adalah buku peraturan mengenai perdagangan dalam Bahasa Belanda. Istilah ini biasa juga disingkat sebagai WvK yang diberlakukan di Indonesia berdasarkan Staatblad Tahun 1847 Nomor 23 jo. Pasal II Undang-Undang Dasar 1945. Wetboek Van Koophandel saat ini masih berlaku, meskipun peraturan dengan nama yang serupa yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan telah dibuat berdasarkan hukum di Indonesia. Hal ini dikarenakan dalam Undang-Undang tersebut mengatur hal yang berbeda dengan Wetboek Van Koophandel dan tidak didapati adanya ketentuan yang mencabut Wetboek Van Koophandel tersebut.

Definisi dan Arti Kata Daluwarsa adalah cara memperoleh atau hilangnya hak karena melewati batas waktu tertentu. Istilah ini disebut merupakan terjemahan dari Pasal 1946 hingga Pasal 1993 Burgelijk Wetboek yang secara konseptual berbeda maksudnya dengan istilah kedaluwarsa. Secara singkat, segala suatu hak dan kewajiban dalam sudut pandang daluwarsa ialah sah namun terhadap hak/kewajiban tersebut tidak dapat ditegakkan lagi melalui proses peradilan karena lampaunya waktu. Lembaga Pemerintahan dalam berbagai variasi kewenangannya juga tunduk pada ketentuan daluwarsa secara keseluruhan.

Alasan daluwarsa untuk melepaskan suatu hak hanya dapat digunakan bilamana lewat waktu yang ditentukan telah terlampaui. Oleh sebab itu, segala tanggung jawab atas dimilikinya suatu hak tetap melekat pada seseorang itu hingga terpenuhinya jangka waktu daluwarsa tiba. Proses pelepasan hak dalam daluwarsa dapat dilakukan secara terang-terangan maupun secara diam-diam yang dapat disimpulkan bahwa pemegang hak asal memang telah bermaksud melepaskan hak tersebut. Namun setiap orang yang dilarang melepaskan suatu hak kebendaan tertentu, dilarang pula melepaskan haknya itu melalui proses daluwarsa.

Hakim tidak boleh menggunakan alasan ex officio untuk memutuskan terjadinya daluwarsa, melainkan harus berdasarkan syarat-syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dibuktikan melalui proses peradilan. Walaupun demikian, alasan maupun bantahan mengenai daluwarsa dapat diajukan dalam setiap tingkat peradilan. Kreditur atau pihak ketiga juga memiliki hak untuk melawan adanya pelepasan hak debitur bilamana pelepasan hak dimaksudkan untuk merugikan kreditur tersebut. Klaim kepemilikan atas daluwarsa hanya dapat digunakan pada barang-barang yang secara umum tersedia di pasaran.

Definisi dan Arti Kata Dolus Eventualis adalah istilah dalam Bahasa Latin yang juga digunakan dalam bahasa-bahasa hukum lainnya, termasuk bahasa Inggris dan banyak bahasa Eropa lainnya. Dalam bahasa Inggris, istilah ini sering disebut sebagai “recklessness” atau “conscious disregard” dalam konteks hukum pidana.

Istilah ini merujuk kepada konsep hukum yang sama dengan yang dijelaskan sebelumnya, yaitu ketika seseorang dengan sengaja tidak menginginkan hasil tertentu dari tindakannya, tetapi mereka menerima atau menerima kemungkinan hasil tersebut sebagai konsekuensi dari tindakan mereka. Ini adalah bentuk kesalahan pikiran atau niat dalam hukum pidana di mana seseorang mungkin dianggap bertanggung jawab pidana meskipun mereka tidak secara langsung bermaksud mencapai hasil tertentu, tetapi mereka sadar bahwa hasil tersebut mungkin terjadi.

Contoh sederhana dolus eventualis adalah ketika seseorang melempar batu ke arah seseorang tanpa ingin secara khusus melukai orang itu, tetapi mereka tahu bahwa melukai orang itu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dari tindakan mereka. Dalam banyak yurisdiksi, tindakan seperti ini dapat dianggap sebagai dolus eventualis dan dapat mendapatkan tanggung jawab pidana.

Definisi dan Arti Kata Borgtocht adalah istilah dalam Bahasa Belanda yang merujuk kepada jaminan perseorangan dalam Bahasa Indonesia. Dalam konteks hukum dan keuangan, borgtocht adalah perjanjian atau tindakan di mana seseorang (yang disebut sebagai “penjamin” atau “borg”) menjamin atau bertanggung jawab atas utang atau kewajiban finansial yang dimiliki oleh orang lain (yang disebut sebagai “utang”).

Dalam perjanjian borgtocht, penjamin setuju untuk membayar atau menanggung utang yang dimiliki oleh orang lain jika orang tersebut gagal untuk melakukannya. Ini berarti bahwa jika peminjam utang tidak memenuhi kewajiban finansialnya, penjamin akan bertanggung jawab untuk membayar utang tersebut. Borgtocht digunakan untuk memberikan jaminan tambahan kepada pemberi pinjaman atau kreditur bahwa utang akan dilunasi, bahkan jika peminjam utang tidak mampu melakukannya.

Berdasarkan Pasal 1831 Burgelijk Wetboek, Penjamin memiliki hak istimewa yang pada pokoknya menuntut si pemilik utang asli untuk bertanggung jawab terlebih dahulu terhadap utang yang dijaminnya. Hak istimewa ini memberikan perlindungan hukum kepada Penjamin untuk tidak menanggung kewajiban sebelum debitur benar-benar tidak mampu menanggung kewajibannya tersebut. Namun dalam praktik, Penjamin biasanya melepaskan hak istimewa tersebut.

Definisi dan Arti Kata Polemik adalah istilah yang digunakan untuk merujuk kepada diskusi atau perdebatan yang panas, intens, dan seringkali kontroversial tentang isu-isu yang memicu perbedaan pendapat. Dalam polemik, pihak-pihak yang terlibat cenderung dengan tegas mempertahankan pandangan atau argumen mereka dan mengkritik pandangan atau argumen lawan mereka.

Polemik dapat terjadi dalam berbagai konteks, termasuk politik, agama, budaya, ilmu pengetahuan, dan topik-topik lainnya. Biasanya, polemik melibatkan pertukaran argumen yang sangat emosional dan seringkali sarat dengan retorika yang berapi-api. Tujuan utama dari polemik adalah untuk memenangkan argumen atau memengaruhi pandangan orang lain, meskipun seringkali polemik tidak menghasilkan kesepakatan atau konsensus yang nyata.

Definisi dan Arti Kata Rechtvinding adalah istilah dalam Bahasa Belanda yang dapat diterjemahkan sebagai pencarian hukum atau penemuan hukum. Istilah ini merujuk kepada proses atau tindakan menemukan atau menerapkan hukum dalam suatu kasus atau situasi tertentu. Ini adalah konsep dalam hukum yang mengacu kepada upaya untuk menafsirkan dan menerapkan hukum yang relevan untuk menyelesaikan masalah hukum yang muncul. Rechtvinding sejatinya tidak membuat hukum baru, melainkan menemukan kaidah-kaidah hukum dalam hukum yang sudah ada untuk diperjelas, dipertegas, dimaknai lebih mendalam sehingga mampu menyelesaikan masalah yang dihadapi.

Rechtvinding melibatkan analisis dan interpretasi hukum untuk mengambil keputusan yang tepat dalam kasus-kasus yang tidak memiliki panduan hukum yang jelas atau ketika hukum yang ada tidak memberikan jawaban yang langsung. Ini adalah bagian integral dari sistem hukum di banyak negara dan melibatkan peran hakim dan profesional hukum lainnya dalam menemukan solusi yang adil dan sesuai dengan hukum dalam situasi tertentu.

Definisi dan Arti Kata Ermessen adalah istilah dalam bahasa Jerman yang dapat diterjemahkan sebagai “discretion” dalam bahasa Inggris. Istilah ini merujuk kepada kebijaksanaan atau kebebasan yang dimiliki oleh otoritas atau pejabat untuk membuat keputusan atau tindakan tertentu sesuai dengan kebijakan atau hukum yang berlaku. Dalam konteks hukum dan administrasi publik, ermessenisah salah satu prinsip penting yang memungkinkan pejabat untuk menggunakan penilaian dan kebijaksanaan mereka dalam menerapkan hukum atau peraturan dalam situasi tertentu. Hal ini sering digunakan dalam hukum administrasi untuk menggambarkan wewenang otoritas atau pejabat untuk membuat keputusan berdasarkan pertimbangan mereka sendiri, terutama ketika peraturan atau undang-undang tidak memiliki pedoman yang sangat spesifik untuk situasi yang dihadapi.

Definisi dan Arti Kata Misbruik Van Omstandigheden adalah istilah dalam Bahasa Belanda yang berarti “penyalahgunaan keadaan” dalam bahasa Indonesia. Istilah ini digunakan dalam konteks hukum untuk merujuk kepada tindakan atau praktek yang melibatkan penyalahgunaan situasi atau keadaan tertentu untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat yang tidak adil atau tidak etis.

Dalam hukum, “misbruik van omstandigheden” seringkali dikaitkan dengan transaksi atau perjanjian antara pihak yang memiliki kekuatan tawar lebih besar atau pengetahuan yang lebih mendalam dibandingkan pihak lainnya. Ini bisa terjadi ketika seseorang memanfaatkan ketidaktahuan, ketergantungan, atau ketidakmampuan pihak lain untuk mendapatkan persetujuan atau kesepakatan yang menguntungkan bagi mereka sendiri.

Konsep ini sering terkait dengan perlindungan konsumen dan etika bisnis. Di banyak sistem hukum, tindakan yang dianggap sebagai “misbruik van omstandigheden” dapat dianggap tidak sah atau tidak berlaku, dan pihak yang menjadi korban penyalahgunaan keadaan dapat memiliki hak untuk membatalkan perjanjian atau transaksi tersebut. Meskipun seolah serupa, misbruik van omstandigheden harus dibedakan dari dwang, dwaling, maupun bedrog.

Definisi dan Arti Kata Tinjauan Yuridis adalah suatu analisis atau evaluasi hukum terhadap suatu masalah, situasi, atau permasalahan tertentu. Dalam konteks hukum, tinjauan yuridis mencakup pemeriksaan aspek-aspek hukum yang terkait dengan suatu kasus atau isu hukum. Tujuan utama dari tinjauan yuridis adalah untuk memahami implikasi hukum suatu masalah dan memberikan pandangan hukum yang akurat.

Tinjauan yuridis melibatkan beberapa langkah penting, termasuk:

  1. Pengumpulan Informasi: Tahap awal dari tinjauan yuridis melibatkan pengumpulan informasi yang relevan terkait dengan kasus atau isu hukum yang sedang dianalisis. Ini dapat mencakup dokumen-dokumen hukum, peraturan, kontrak, kebijakan, dan fakta-fakta yang berkaitan.
  2. Identifikasi Hukum yang Berlaku: Tinjauan yuridis akan mencari hukum yang berlaku dalam kasus tersebut, termasuk hukum kontrak, hukum pidana, hukum perdata, atau hukum lainnya yang relevan.
  3. Analisis Hukum: Setelah hukum yang berlaku diidentifikasi, langkah berikutnya adalah menganalisis bagaimana hukum tersebut berlaku pada kasus tersebut. Ini mencakup menilai apakah tindakan atau situasi yang terlibat melanggar hukum atau apakah ada dasar hukum yang dapat digunakan untuk mempertahankan argumen tertentu.
  4. Penarikan Kesimpulan: Setelah analisis selesai, tinjauan yuridis akan menghasilkan kesimpulan hukum yang dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil tindakan lebih lanjut. Kesimpulan ini dapat berupa pandangan tentang apakah ada pelanggaran hukum yang terjadi, apakah ada dasar hukum untuk mengejar tuntutan hukum, atau saran hukum lainnya.

Tinjauan yuridis sering dilakukan oleh pengacara, penasehat hukum, atau ahli hukum untuk membantu klien atau organisasi dalam membuat keputusan maupun perancangan peraturan perundang-undangan yang berdasarkan pemahaman yang lebih baik tentang implikasi hukum dari suatu situasi. Selain itu, tinjauan yuridis juga dapat digunakan oleh mahasiswa hukum, peneliti, dan para profesional hukum lainnya untuk memahami dan menganalisis aspek-aspek hukum yang terkait dengan isu-isu tertentu.