Definisi dan Arti Kata Compliance adalah kepatuhan dalam Bahasa Inggris. Kepatuhan sering dipahami sebagai serangkaian tindakan atau proses mengikuti atau mematuhi aturan, regulasi, hukum, kebijakan, atau standar tertentu yang ditetapkan oleh otoritas, organisasi, atau badan pengawas. Dalam konteks bisnis, hukum, atau regulasi, compliance mengacu pada kepatuhan perusahaan atau individu terhadap peraturan dan standar yang berlaku. Ini mencakup memastikan bahwa segala tindakan dan praktik yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Definisi dan Arti Kata Regulasi Turunan adalah regulasi yang dibuat berdasarkan perintah regulasi yang lebih tinggi derajatnya atau dibuat dengan didasarkan pada regulasi yang lebih tinggi derajatnya. Istilah ini dapat dipersamakan dengan peraturan organis dalam perspektif umum. Konsep Regulasi Turunan muncul ketika sistem pemerintahan dalam suatu negara telah menerapkan kewenangan berjenjang dalam membuat suatu regulasi. Pada prinsipnya dalam negara bersistem pembagian kekuasaan, kewenangan untuk membuat regulasi ada pada lembaga legislatif. Lembaga ini biasanya hanya memberikan garis besar aturan yang perlu dilakukan, sedangkan pelaksanaan di lapangan belum diatur sedemikian rupa. Oleh karena itu, pelaksana di lapangan dalam negara hukum diberikan kewenangan untuk membuat Regulasi Turunan guna memperjelas proses tata laksananya. Di Indonesia, Regulasi Turunan dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahan-perubahannya. Hal tersebut dapat dilihat dengan contoh pada Peraturan Pemerintah yang merupakan turunan dari Undang-Undang tertentu.

Pada praktiknya, terdapat Regulasi Turunan yang sebagian besar menyadur regulasi di atasnya. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pemahaman konsep dalam membaca Regulasi Turunan walaupun dari segi efisiensi, pembentukan peraturan perundang-undangan yang demikian perlu dikaji ulang. Selain itu, terdapat pula Regulasi Turunan yang dibuat melebar dari lingkup regulasi di atasnya. Sebagai contoh, dalam suatu Undang-Undang untuk melakukan perbuatan tertentu diperlukan syarat a, b, dan c. Namun dalam Regulasi Turunan perbuatan itu dipersyaratkan a, b, c, dan d. Praktik ini perlu dinilai secara kasuistis bergantung pada hakikat norma yang dimaksud dalam regulasi yang mendasarinya.

Definisi dan Arti Kata Quality Assurance adalah proses yang digunakan untuk memastikan bahwa suatu produk atau layanan memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan. Ini biasanya terdiri dari serangkaian tes dan inspeksi yang dilakukan pada suatu produk atau layanan selama proses pembuatannya untuk memastikan bahwa produk tersebut memenuhi persyaratan kualitas yang telah ditetapkan. Quality assurance juga dapat meliputi aktivitas seperti mengelola dan mengaudit dokumen kualitas, serta memantau proses produksi untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar kualitas yang diinginkan.

Quality Assurance berbeda dengan Quality Control meskipun saling berkaitan. Quality Assurance berkaitan dengan serangkaian kegiatan untuk memastikan barang/jasa yang diproduksi sesuai dengan standar tertentu. Sedangkan Quality Control ialah memastikan produk yang telah dihasilkan mencapai standar tertentu. Dapat dikatakan Quality Control merupakan bagian dari kegiatan Quality Assurance.

Dalam hukum di Indonesia, Quality Assurance tidak diatur secara langsung melainkan pada aturan internal yang diberlakukan oleh produsen barang/jasa. Ketentuan mengenai Standar Nasional Indonesia maupun hukum perlindungan konsumen merupakan alasan hukum yang berkaitan dengan diterapkannya Quality Assurance selain alasan bisnis produsen untuk mempertahankan barang/jasanya di pasar.

Definisi dan Arti Kata Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang menempatkan kekuasaan pada rakyat melalui mekanisme pemilihan umum. Kata “demokrasi” berasal dari bahasa Yunani “demokratia,” yang terdiri dari kata “demos” yang berarti “rakyat” dan “kratos” yang berarti “kekuasaan.” Artinya, demokrasi adalah sistem di mana kekuasaan dipegang oleh rakyat. Dalam demokrasi, warga negara memiliki hak untuk memilih pemimpin mereka dan untuk menentukan bagaimana negara tersebut diatur. Pemilihan umum merupakan cara utama bagi rakyat untuk memilih pemimpin mereka dan untuk mengendalikan kebijakan publik. Demokrasi juga menghargai hak asasi manusia, hak untuk mendapat perlakuan yang adil, dan hak untuk hidup sejahtera.

Dalam hukum, demokrasi dianggap sebagai sistem hukum yang memberikan kekuasaan kepada rakyat melalui mekanisme pemilihan umum. Dalam sistem hukum demokrasi, rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpin mereka, menentukan bagaimana negara tersebut diatur, dan memengaruhi kebijakan publik melalui proses pemilihan umum. Hukum dianggap sebagai alat untuk menjamin keadilan bagi semua warga negara. Oleh karena itu, sistem hukum demokrasi harus memberikan perlakuan yang adil bagi semua warga negara tanpa terkecuali. Selain itu, sistem hukum demokrasi juga harus mampu menjamin hak asasi manusia serta memberikan kepastian hukum bagi semua warga negara.

Di Indonesia, demokrasi disebut dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan konstitusi negara Indonesia. Bunyi ketentuan tersebut ialah “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.” Kedaulatan rakyat ini merupakan salah satu prinsip dasar demokrasi yang menempatkan kekuasaan pada rakyat melalui mekanisme pemilihan umum. Selain itu, makna demokrasi secara tidak langsung tercantum dalam beberapa pasal lain dalam Undang-Undang Dasar 1945, di antaranya Pasal 27 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi, dan Pasal 28D ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat. Prinsip-prinsip tersebut merupakan dasar hukum demokrasi di Indonesia yang menjamin hak asasi manusia serta memberikan kepastian hukum bagi semua warga negara.

Definisi dan Arti Kata Negosiasi adalah proses dimana dua pihak atau lebih bertemu untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan tentang sesuatu. Proses negosiasi biasanya terjadi ketika kedua belah pihak memiliki kepentingan atau tujuan yang berbeda, dan ingin mencapai kompromi yang dapat diterima oleh semua pihak. Negosiasi dapat terjadi dalam berbagai konteks, seperti bisnis, politik, atau keluarga.

Dalam hukum, negosiasi merupakan proses dimana dua pihak atau lebih bertemu untuk mencari solusi terbaik bagi konflik atau masalah yang terjadi antara mereka, tanpa harus mengajukan gugatan ke pengadilan. Proses negosiasi dalam hukum ini dapat dilakukan secara lisan atau tertulis, dan bisa dilakukan oleh para pihak sendiri atau dengan bantuan mediator atau penengah yang netral. Tujuan dari negosiasi dalam hukum adalah mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat, sehingga konflik atau masalah tersebut dapat terselesaikan secara damai.

Definisi dan Arti Kata Contra Legem adalah berbeda dengan hukum yang berlaku dalam Bahasa Latin. Istilah ini digunakan dalam praktik peradilan ketika Hakim memberikan putusan yang berbeda dari hukum yang berlaku. Contra legem merupakan anomali penerapan hukum yang seharusnya diimplementasikan dengan sudut yang berbeda dari pelanggaran hukum. Walaupun jika norma dianggap merupakan hubungan implikatif yang bersifat linier, maka contra legem maupun pelanggaran hukum sama-sama merupakan penyimpangan dari norma yang berlaku. Oleh sebab itu dalam beberapa yurisdiksi, contra legem hanya dapat dijatuhkan bilamana hakim diberikan kewenangan untuk itu. Dalam hal ini, kesepakatan para pihak bersengketa ataupun tuntutan ex aequo et bono merupakan dalil yang mendasari hakim untuk menjatuhkan putusan yang bersifat contra legem.

Berdasarkan pemahaman tersebut, pengambilan keputusan dengan perspektif contra legem harus mampu menjawab tantangan yang diberikan oleh perspektif keadilan yang telah diberikan oleh norma hukum yang berlaku. Jika dipandang dari sisi makna, contra legem berbeda dengan penemuan hukum dalam konteks praeter legem. Penemuan hukum secara sederhana ialah proses menerapkan hukum yang ada dalam dimensi lain untuk menutupi kekosongan hukum positif. Sedangkan contra legem secara nyata bermaksud untuk menerapkan hukum yang bertentangan dengan hukum positif. Pola pengambilan keputusan contra legem yang perlu disertai pertimbangan mendalam biasanya diwujudkan dengan penemuan hukum dari hukum yang sudah ada dalam dimensi lain. Oleh sebab itu, contra legem secara definitif senyatanya sangat jarang dilakukan dalam praktik peradilan melainkan praeter legem semata.

Secara faktual, contra legem pernah diterapkan secara masif dalam praktik bunga pinjaman terhadap uang. Hukum positif yang didasarkan pada hukum agama terdahulu menganggap bunga pinjaman terhadap uang ialah terlarang. Namun praktik hukum dan praktik peradilan ternyata menganggap bunga pinjaman relevan untuk diadakan sehingga pada perkembangan hukum selanjutnya bunga pinjaman dianggap legal. Berdasarkan hal tersebut, putusan contra legem wajib memiliki ciri khusus yakni putusan yang bertentangan dengan hukum namun dapat diberlakukan secara umum dalam kasus serupa hingga mampu mengubah struktur hukum semula. Hakim dalam hal ini senantiasa memiliki kewajiban untuk membuat proyeksi atas putusan berperspektif contra legemnya berdasarkan ciri khusus tersebut.

Definisi dan Arti Kata Gugatan Intervensi adalah gugatan yang diajukan oleh pihak ketiga untuk mengintervensi jalannya persidangan. Intervensi ini dilakukan karena dalam persidangan tersebut terdapat hak pihak ketiga yang sedang diadili, padahal pihak ketiga tersebut tidak diikutsertakan dalam proses peradilan. Intervensi yang dilakukan pihak ketiga ini ialah sah sepanjang dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku. Berdasarkan makna katanya, Gugatan Intervensi hanya mencakup istilah voeging maupun tussenkomst yang pada pokoknya merupakan intervensi pihak ketiga atas inisiatifnya sendiri.

Materi pokok Gugatan Intervensi memuat fundamentum petendi terkait legal standingnya terhadap perkara, tuntutan penetapan statusnya sebagai pihak dalam perkara, serta tuntutan pokoknya terhadap perkara yang sedang berjalan. Berdasarkan pengajuan Gugatan Intervensi tersebut, Hakim akan menjatuhkan putusan sela terlebih dahulu untuk menerima atau menolak kedudukan pihak ketiga yang melakukan intervensi. Jika menerima kedudukan pihak tersebut, maka Hakim, berdasarkan tuntutan pihak ketiga, akan menetapkan pihak ketiga tersebut sebagai Penggugat-Intervensi, Tergugat-Intervensi, atau sebagai Penggugat Intervensi yang menggugat seluruh pihak bersengkata dalam persidangan yang telah berjalan.

Berdasarkan pengajuan Gugatan Intervensi tersebut, Hakim akan menjatuhkan putusan sela terlebih dahulu untuk menerima atau menolak kedudukan pihak ketiga yang melakukan intervensi.

Dalam praktik, Gugatan Intervensi hanya akan diterima bilamana persidangan belum sampai tahap pembuktian. Keputusan tersebut diambil demi tertibnya hukum acara. Selain itu, pihak yang mengajukan intervensi pada prinsipnya masih memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan terpisah maupun perlawanan pihak ketiga di luar proses persidangan yang tengah berjalan. Masih berdasarkan praktik, Gugatan Intervensi jarang diajukan. Hal ini mengingat beban biaya perkara riil sudah berjalan, sedangkan status hukum belum ditetapkan akan merugikan pihak ketiga. Oleh sebab itu, model perlawanan pihak ketiga lebih sering diambil mengingat yang dilawan ialah status hukum yang telah pasti merugikan pihak ketiga tersebut.

Definisi dan Arti Kata Menimbang adalah memberikan pertimbangan. Istilah ini sering ditemukan dalam putusan hakim sebagai kata pembuka dalam pertimbangan-pertimbangan yang diberikan. Kata dasar dari istilah ini ialah timbang yang menggambarkan kondisi sama berat. Hal ini sejalan dengan asas diselenggarakannya peradilan yakni Audi Et Alteram Partem. Dalam konteks penyusunan putusan, menimbang memiliki makna yang lebih luas ketimbang hanya mendengarkan kedua belah pihak. Konteks meluas itu harus diartikan sebagai perbuatan yang memperhatikan seluruh kondisi yang ada termasuk hal-hal di luar proses peradilan untuk mengembalikan kondisi sama berat diantara kedua belah pihak termasuk dampaknya di masyarakat.

Definisi dan Arti Kata Deregulasi adalah proses untuk membuat ketentuan yang berlaku menjadi tidak berlaku sepenuhnya. Deregulasi merupakan bentuk lawan dari meregulasi atau membentuk aturan. Deregulasi dapat terjadi karena berbagai alasan dan berbagai bidang hukum. Alasan utama dilakukannya deregulasi biasanya bermotif ekonomi dikarenakan keberadaan aturan secara praktik sering menjadi kontra motif dari kemudahan dalam menggerakkan ekonomi. Deregulasi dilakukan dengan pencabutan norma sehingga tidak terdapat norma baru, atau penyederhanaan norma yang memuat norma baru yang lebih sederhana. Deregulasi dalam perbuatan pidana dapat diartikan sebagai perubahan sudut pandang terhadap perbuatan yang awalnya dinilai jahat menjadi tidak jahat baik sebagian maupun seluruhnya.

Definisi dan Arti Kata Dominus Litis adalah kewenangan penuntutan. Istilah ini tidak dapat ditemukan dalam peraturan perundang-undangan namun merupakan idiom untuk menggambarkan kewenangan Penuntut Umum dalam mengajukan penuntutan pidana ke pengadilan. Kata ini mengacu pada kebebasan Penuntut Umum untuk menentukan pada ketentuan pidana yang mana yang akan dijerat kepada Terdakwa ke Pengadilan. Kewenangan ini merupakan murni turunan dari kewenangan penuntutan, sehingga penegak hukum lain tidak dapat melakukan intervensi kepada Penuntut Umum dalam menentukan ketentuan pidana mana yang akan digunakan. Berdasarkan kewenangan ini pula, Penuntut Umum dimungkinkan untuk secara ekstrim mendakwa seorang Terdakwa dengan pasal berlapis hingga satu kitab undang-undang hukum pidana. Namun, sebagaimana kewenangan lain, penggunaan kewenangan ini dapat diuji dalam proses peradilan yang dalam hal ini melalui proses keberatan di persidangan dalam perspektif formalistik.