Definisi dan arti kata Fraud adalah

  • Secara bahasa diartikan sebagai tindakan penipuan. Secara luas meliputi segala bentuk kecurangan yang biasanya dilakukan dalam suatu perusahaan.
  • Definisi dan arti kata Benda Berwujud adalah

  • Benda yang diakui hukum menurut sifatnya memiliki wujud secara fisik baik secara langsung maupun dengan bantuan alat tertentu.
  • Definisi dan arti kata Benda adalah

  • Segala sesuatu yang menjadi dianggap menjadi objek dari subjek hukum. Terdiri dari benda bergerak, tetap, berwujud, atau tidak berwujud.
  • Definisi dan arti kata Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen. Definisi barang tersebut sesuai dengan definisi yang tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Istilah ini walaupun sudah diakui dalam tataran peraturan perundang-undangan sedikit tidak sejalan dengan doktrin Hukum Benda.