Definisi dan arti kata Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik

Definisi dan Arti Kata Curatele adalah lawan dari pendewasaan (handlichting). Curatele dalam Bahasa Indonesia sering disebut sebagai pengampuan. Adanya pengampuan karena seseorang yang sudah dewasa (meerdarjarig), namun keadaan mental dan/atau fisiknya dianggap tidak atau kurang sempurna. Sehingga diberi kedudukan yang sama dengan status hukum anak yang belum dewasa (minderjarig). Menurut ketentuan Pasal 433 KUHPer, ada 3 alasan untuk pengampuan, yaitu :

  1. Keborosan (Verkwisting);
  2. Lemah akal budinya (zwakheid van vermogen), misalnya imbisil atau debisil;
  3. Kekurangan daya berpikir : sakit ingatan (krankzinnigheid), dungu (onnozelheid), dan dungu disertai sering mengamuk (razernij).

Apabila curandus melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatigedaad), maka ia tetap harus bertanggung gugat dengan membayar ganti rugi untuk kerugian untuk kerugian yang terjadi karena kesalahannya.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 436 KUHPer yang berwenang untuk menetapkan pengampuan adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman orang yang akan berada di bawah pengampuan. Sedangkan menurut Pasal 434 KUHPer, orang-orang yang berhak untuk mengajukan pengampuan adalah sebagai berikut :

  1. Untuk keborosan oleh setiap anggota keluarga sedarah dan sanak keluarga dalam garis ke samping sampai derajat ke-4 dan istri atau suaminya.
  2. Untuk lemah akal budinya oleh pihak yang bersangkutan sendiri apabila ia merasa tidak mampu untuk mengurus kepentingannya sendiri.
  3. Untuk kekurangan daya berpikir oleh :
  4. Setiap anggota keluarga sedarah dan istri atau suami;
  5. Jaksa dalam hal ia tidak mempunyai istri atau suami maupun keluarga sedarah di wilayah Indonesia.

Orang yang diletakkan di bawah pengampuan disebut curandus. Sedangkan, orang yang menjadi pengampu disebut curator. Pengampuan mulai berlaku sejak hari diucapkannya putusan atau ketetapan pengadilan. Dengan adanya putusan tersebut maka curandus yang berada di bawah pengampuan karena alasan kekurangan daya berpikir dinyatakan tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum dan semua perbuatan yang dilakukannya dapat dinyatakan batal. Sedangkan bagi curandus yang berada di bawah pengampuan karena keborosan, maka ia hanya tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yang berkaitan dengan harta kekayaan. Namun, untuk perbuatan hukum lainnya misalnya perkawinan maka perbuatan hukumnya sah.

Untuk curandus yang berada di bawah pengampuan karena alasan lemah akal budinya maka curandus tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yang berkaitan dengan harta kekayaan saja. Sekalipun curandus tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum, namun apabila curandus melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatigedaad), maka ia tetap harus bertanggung gugat dengan membayar ganti rugi untuk kerugian untuk kerugian yang terjadi karena kesalahannya.

Berakhirnya pengampuan dapat di bagi menjadi 2 alasan, antara lain :

Secara Absolut

  1. Curandus meninggal dunia;
  2. Adanya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa sebab-sebab dan alasan-alasan di bawah pengampuan telah hapus.

Secara Relatif

  1. Curator meninggal dunia;
  2. Curator dipecat atau dibebas tugaskan;
  3. Suami diangkat sebagai curator yang dahulunya berstatus sebagai curandus (dahulu berada di bawah pengampuan curator karena alasan-alasan tertentu).

Berakhirnya pengampuan tersebut, menurut Pasal 141 KUHPer harus diumumkan sesuai dengan formalitas-formalitas yang harus dipenuhi.

Definisi dan arti kata Overtrading adalah jual beli yang berlebihan dalam bahasa Inggris. Definisi tersebut pada umumnya digunakan dalam dunia jual beli saham/trading/stock exchange dan jual beli lainnya yang berobjek pada hak kebendaan tidak berwujud dalam suatu bursa. Pengertian jual beli yang berlebihan mengacu pada perilaku investor atau broker yang melakukan penjualan atau pembelian dalam bursa dengan tidak mengikuti rencana pembelian/penjualan yang telah dirancang sebelumnya. Ketidakpatuhan investor atau broker dalam mengikuti rancangan pembelian/penjualan merupakan salah satu hal yang sering menyebabkan kerugian bagi pemain dalam dunia sekuritas pemula.

Penyebab Overtrading

Sikap balas dendam untuk mengganti kerugian setelah kekalahan juga menjadi penyebab seringnya terjadi overtrading.

Overtrading secara umum terjadi akibat perilaku emosional investor atau broker dalam dalam bursa. Perilaku emosional tersebut diwujudkan dengan pembelian secara masif/penjualan secara masif yang dilakukan karena perubahan kondisi pasar dengan mengabaikan kaidah logis dalam bertransaksi. Penjualan masif dilaksanakan untuk mengejar keuntungan yang ada tanpa memperhitungkan kemungkinan keuntungan yang lebih besar di masa yang akan datang. Penjualan dalam overtrading tidak selalu signifikan terhadap kerugian nyata melainkan pada kerugian terhadap keuntungan yang diharapkan. Namun pola pembelian masif dalam overtrading yang melibatkan emosi ketika mengalami kekalahan, dapat menjadi penyebab kerugian finansial secara nyata. Pola pembelian masif biasanya disebabkan oleh acuan harga rendah yang menyebabkan investor atau broker terpacu untuk membeli sekuritas tanpa pertimbangan yang matang. Selain itu, sikap balas dendam untuk mengganti kerugian setelah kekalahan juga menjadi penyebab seringnya terjadi overtrading.

Overtrading dalam Dunia Bisnis

Selain dalam dunia sekuritas, definisi overtrading juga dikenal dalam dunia bisnis umum. Definisi tersebut merujuk pada perilaku pelaku usaha yang membeli bahan baku untuk memenuhi permintaan konsumen atas produk pelaku usaha tersebut. Pembelian bahan baku tersebut dilakukan secara masif dengan dalih untuk memenuhi permintaan konsumen. Pemenuhan bahan baku tersebut berdampak pada penawaran produk (penjualan) yang masif pula. Padahal, pembelian bahan baku yang masif biasanya dilakukan dengan pengambilan risiko pembayaran atas pembelian bahan baku tersebut digantungkan pada hasil penjualan. Risiko dalam perilaku ini adalah probabilitas pasar yang fluktuatif. Konsumen dapat saja berubah selera tepat ketika pembelian bahan baku secara masif telah dilaksanakan, sehingga menyebabkan penawaran produk (penjualan) tidak sesuai dengan ekspektasi.

Definisi dan arti kata Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa yang dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. Dalam dunia hukum, istilah pengadaan barang/jasa dipopulerkan oleh Pemerintah dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya yang memuat pengertian mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan tersebut mengartikan bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.

Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa bukan hanya membicarakan proses pengadaan melainkan juga pihak dan kewenangannya

Beberapa ahli menyatakan bahwa proses pengadaan barang/jasa (utamanya di pemerintahan) merupakan proses yang terlepas dari perbuatan pembayaran yang terjadi atas proses pengadaan tersebut. Hal ini dikarenakan, proses pengadaan barang/jasa berakhir ketika barang/jasa telah diterima oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan tidak ada sangkut pautnya dengan proses pembayaran. Walaupun demikian, pendapat ini sangat dapat diperdebatkan karena aturan pembayaran juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 walaupun tidak secara menyeluruh.

Secara umum, Pengadaan Barang/Jasa masuk ke dalam salah satu elemen dari proses pembelanjaan anggaran selain belanja pegawai (gaji) dan belanja modal. Meskipun demikian, tata kelola yag berlaku di suatu instansi dimungkinkan untuk dapat dijalankan berbeda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Prinsip dari pengadaan barang/jasa ini selain mengarah pada tata cara pengadaan, juga mengarah pada distribusi kewenangan dari Pihak yang berwenang melakukan pembelanjaan terhadap pihak lainnya. Konsep tersebut ditujukan untuk dapat menjaga prinsip check and balances sebagaimana tata kelola yang baik. Meskipun demikian, distribusi kewenangan juga berarti distribusi tanggung jawab terhadap penggunaan kewenangan tersebut.

Definisi dan arti kata Organisasi Masyarakat adalah

  • organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
  • Definisi dan arti kata Organisasi Kemasyarakatan adalah

  • organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.