Definisi dan Arti Kata c.q. adalah singkatan dari “cumque” dalam bahasa Latin, yang secara harfiah dapat diterjemahkan sebagai “apapun” atau “siapapun.” Dalam konteks modern, “c.q.” sering digunakan sebagai singkatan untuk “atau” atau “atau dengan kata lain,” untuk menunjukkan bahwa ada alternatif atau opsi yang sama bernilai atau setara dengan yang lain. Singkatan ini sering digunakan dalam teks hukum, akademis, atau bisnis untuk merujuk pada pilihan atau kondisi yang setara atau setara dengan yang lain.

Definisi dan Arti Kata Qisas adalah perlakuan yang setara dalam Bahasa Arab. Istilah ini sering digunakan dalam Hukum Pidana Islam atau yang biasa disebut dengan Jinayah. Dalam hukum qisas, jika seseorang mengakibatkan cidera fisik atau kematian kepada individu lain, maka korban atau keluarganya memiliki hak untuk meminta qisas, yaitu hak untuk membalas cedera yang sama kepada pelaku. Ini berarti bahwa hukuman yang diterapkan pada pelaku harus setara dengan kerusakan atau cedera yang mereka sebabkan kepada korban. Contohnya, jika seseorang secara sengaja atau tidak sengaja menyebabkan cedera fisik kepada orang lain, maka korban atau keluarganya dapat meminta agar pelaku menerima cedera yang sama sebagai hukuman.

Namun, dalam hukum Islam, ada juga opsi untuk mengganti qisas dengan pembayaran diyat (kompensasi), di mana pelaku dapat membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi kepada korban atau keluarganya sebagai pengganti hukuman fisik. Qisas dan diyat adalah dua konsep yang terkait dalam hukum pidana Islam dan memberikan kerangka kerja bagi penegakan hukum yang adil dalam kasus-kasus kejahatan fisik.

Definisi dan Arti Kata Vonis Nihil adalah penjatuhan pidana oleh hakim kepada terdakwa dengan tidak adanya pemidanaan. Istilah ini tidak ditemukan dalam peraturan perundang-undangan namun sering muncul dalam Putusan Badan Peradilan. Vonis nihil dijatuhkan dengan dasar Pasal 67 ataupun Pasal 71 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Secara hukum penjatuhan vonis nihil dapat dipahami dengan menelaah jenis pemidanaan. Dalam hal ini, jenis pemidanaan terberat ialah hukuman penjara selama 20(dua puluh) tahun, hukuman penjara seumur hidup, dan hukuman mati. Ketiga jenis pemidanaan tersebut setara namun secara moril memiliki gradasi dalam penjatuhannya.

Gradasi penjatuhan pidana tersebutlah yang menciptakan kemungkinan naiknya penjatuhan pidana dari penjara 20(dua puluh) tahun menjadi penjara seumur hidup dalam hal dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kembali. Selanjutnya terhadap pidana penjara seumur hidup juga dapat digradasikan menjadi pidana mati apabila dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang lain.

Walaupun demikian hukuman penjara sementara dijatuhkan maksimal selama 20(dua puluh) tahun. Angka tersebut di Indonesia dianggap sebagai kemungkinan maksimal seseorang untuk masih dapat diupayakan terintegrasi di masyarakat setelah menjalani tindak pidananya. Hal ini berbeda dengan konsep penjara seumur hidup yang memang sudah tidak diberikan harapan bagi terpidana untuk dapat berintegrasi kembali ke dalam masyarakat. Penjatuhan pidana melebihi 20 (dua puluh) tahun secara hukum keliru, sedangkan secara moril tidak dapat dipertanggungjawabkan walaupun masih harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang lain.

Dalam hal tersebut, Pengadilan memiliki kewenangan untuk menaikkan gradasi pemidanaan menjadi penjara seumur hidup. Namun demikian apabila pasal yang didakwakan dalam tindak pidana selanjutnya tidak menganut pemidanaan seumur hidup maupun pidana mati, penjatuhan pemidanaan dengan gradasi yang lebih berat tidak dapat dilakukan. Sehingga haruslah dijatuhi vonis nihil. Penjatuhan pidana yang lebih berat dari jenis pemidanaan yang diatur dalam dakwaan, merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan berseberangan dengan Asas Legalitas yang sangat ketat dianut dalam Hukum Pidana.

Definisi dan arti kata Rechtsboek adalah suatu dokumen yang hanya menggambarkan suatu kelompok hukum tidak tertulis. Walaupun memiliki muatan aturan hukum di dalam kumpulan dokumen-dokumen tersebut, namun muatan aturan tersebut tidak dianggap sebagai hukum positif melainkan hanya dipakai sebagai pedoman orang yang menggunakannya. Oleh karena itu, daya ikat dokumen tersebut tidak dapat disetarakan dengan undang-undang.

Definisi dan arti kata Equality Before The Law adalah persamaan dihadapan hukum. Istilah tersebut merupakan kalimat berbahasa Inggris namun bukan berarti hanya menjadi monopoli oleh sistem hukum di negara Persemakmuran Inggris. Istilah persamaan dihadapan hukum sejatinya telah diterima oleh seluruh masyarakat di dunia dengan dideklarasikannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, tepatnya pada Pasal 7 terkait dengan istilah ini. Kondisi tersebut memberikan legitimasi kuat bahwa istilah ini telah diterima tanpa syarat apapun oleh seluruh bangsa di dunia, terutama anggota Perserikatan tersebut. Oleh karena penerimaan tersebut, istilah ini telah dapat disebut sebagai asas yang dalam konteks ini diserap dalam sistem hukum di seluruh dunia.

Equality Before The Law adalah persamaan dihadapan hukum

Secara makna, asas persamaan dihadapan hukum mengandung konsep bahwa setiap orang harus didudukkan sejajar dihadapan hukum. Oleh karena itu, tidak ada satupun alasan yang boleh mengistimewakan seseorang dengan orang lainnya ketika berhadapan dengan hukum baik itu karena status sosial, jabatan, kekayaan, dan lain-lain. Asas ini seakan merupakan anti thesis dari ungkapan pisau tajam ke bawah dan tumpul ke atas yang senantiasa menjadi istilah penegakan hukum yang tidak adil karena status sosial, jabatan, maupun ekonomi. Namun pada hakikatnya, sebagaimana sebuah asas, istilah ini merupakan nilai ideal yang senantiasa dijunjung tinggi.

Asas ini merupakan anti thesis dari ungkapan pisau tajam ke bawah dan tumpul ke atas

Walaupun lebih sering digunakan dalam kasus-kasus pidana, asas ini sejatinya berlaku umum untuk semua kasus hukum dalam bidang apapun. Harapannya, setiap orang akan mendapatkan keadilan dari persamaan tersebut. Hal ini menimbulkan kritik tajam karena sama tidak selalu menemui suatu keadilan. Sebagai contoh, kaum difabel apabila dipersamakan dengan kaum non-difabel akan merasa kesulitan untuk menikmati perlindungan hukum. Persamaan dihadapan hukum harus dipahami sebagai suatu keseimbangan dan bukan sekedar sama semata. Seimbang yang dimaksud adalah dengan menempatkan yang benar pada kebenaran. Dalam artian kongkrit, apabila ada suatu kondisi yang tidak seimbang, maka hukum harus lebih dominan untuk mendorong yang lemah ketimbang mempertahankan kesamaan perilaku dihadapan hukum. Dorongan tersebut sejatinya bertujuan agar setiap orang menjadi dapat disetarakan dihadapan hukum yang menjadi inti dari asas ini. Namun sebagai catatan, pemahaman asas ini dalam arti luas harus dipahami secara berhati-hati dalam penerapannya dengan membuat kategori yang ketat atas kondisi yang tidak seimbang tersebut.

Definisi dan arti kata Korporasi adalah

  • Secara bahasa seharusnya diartikan sebagai suatu badan usaha yang mana sangat mirip dengan kosakata corporation atau corporate.
  • Para ahli hukum mengartikan korporasi sebagai badan yang dapat dipandang setara dengan manusia, dalam hal ini memiliki sifat rechtpersoonlijkheid yang artinya mampu menanggung hak dan kewajiban menurut hukum. Itu artinya, korporasi menunjuk pada suatu subjek hukum yang sah di luar manusia.
  • Undang-undang Indonesia terbaru saat ini, mengartikan secara luas korporasi untuk menunjuk badan selain manusia baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.