Definisi dan arti kata Atribusi adalah penyerahan wewenang dalam menjalankan pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan. Mengacu pada pengertian tersebut, atribusi hanya dapat diterapkan pada tipe pemerintahan yang menerapkan pemisahaan kekuasaan yakni legislatif dan eksekutif. Dari sisi politik hukum, legislatif ialah pemilik legitimasi tertinggi dalam menjalankan roda pemerintahan suatu negara. Oleh sebab itu pemberian kewenangan yang diberikan oleh legislatif kepada organ eksekutif melalui undang-undang yang dibuatnya, memiliki legitimasi kekuasaan yang dominan. Turunan dari legitimasi kekuasaan tersebutlah yang menyebabkan kewenangan atribusi bersifat murni, sehingga dapat diperluas dalam berbagai bentuk untuk menjalankan kewenangan tersebut dengan baik.

Kewenangan Atribusi dapat diperluas untuk menjalankan kewenangan yang diberikan

Definis Atribusi dapat pula ditemukan dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yakni pemberian Kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang.

Definisi dan arti kata Hierarki adalah

  • Suatu susunan hal (objek, nama, nilai, kategori, dan sebagainya) di mana hal-hal tersebut dikemukakan sebagai berada di “atas,” “bawah,” atau “pada tingkat yang sama” dengan yang lainnya.
  • Susunan/urutan peraturan perundang-perundangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, urutan hirarki adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi; dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
  • Definisi dan arti kata Konstitusi adalah

  • Undang-Undang Dasar. Bila tertulis seperti di Indonesia (UUD 1945) ataupun tidak tertulis seperti di Inggris
  • Definisi dan arti kata Amandemen adalah suatu perubahan yang dilakukan terhadap hukum positif. Perubahan tersebut dilakukan dengan cara penambahan, pencabutan, atau penggantian ketentuan yang sudah ada dalam suatu hukum yang berlaku. Dalam praktik, istilah ini merujuk pada perubahan peraturan perundang-undagan yang berlaku di suatu negara. Istilah ini di Indonesia baru digunakan dalam peraturan perundang-undangan pada Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan terhadap peraturan perundang-undangan lain lebih sering disebut dengan perubahan saja.

    Definisi dan arti kata Amnesti adalah penerbitan pernyataan umum melalui undang-undang yang memuat pencabutan semua akibat pemidanaan dari suatu perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan delik-delik tersebut. Berdasarkan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pada amandemen pertama, amnesti dilakukan dengan mendengar pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Proses pengajuan tersebut berubah dari yang sebelumnya diberikan dengan mendengar pertimbangan dari Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Amnesti dan Abolisi. Amnesti dalam Bahasa Inggris ditulis Amnesti, sedangkan dalam Bahasa Belanda ditulis Amnestie dengan makna serupa. Ciri khas penting dari amnesti ialah melupakan, sehingga perbuatan yang dilakukan dianggap tidak pernah ada.

    Definisi dan arti kata Abolisi adalah peniadaan/penghapusan proses penuntutan terhadap seseorang dalam perkara pidana. Istilah tersebut dapat ditemui dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Amnesti dan Abolisi. Berdasarkan beleid tersebut, abolisi hanya dapat dilakukan untuk kepentingan negara. Walaupun demikian, pejabat yang bertindak dalam mewakili kepentingan tersebut ialah Presiden. Pemberian Abolisi berdasarkan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pada amandemen pertama dilakukan dengan mendengar pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Proses pengajuan tersebut berubah dari yang sebelumnya diberikan dengan mendengar pertimbangan dari Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Amnesti dan Abolisi. Abolisi dalam Bahasa Inggris ialah Abolition yang artinya penghapusan. Sedangkan dalam Bahasa Belanda disebut sebagai afschaffing dalam makna yang sama. Ciri khas abolisi ialah penghentian proses penuntutan, ini artinya terjadi intervensi dalam proses peradilan dengan alasan tertentu.