Definisi dan arti kata Mengadili Sendiri adalah mengadili dengan kewenangan yang dimiliki sendiri. Istilah ini sering muncul di dalam putusan badan peradilan yang akan membatalkan putusan badan peradilan pada tingkat yang lebih rendah. Sebagai contoh, istilah ini dapat ditemukan dalam Putusan Pengadilan Tinggi yang akan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri atau Putusan Mahkamah Agung yang akan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi. Adanya pembatalan putusan badan peradilan pada tingkat lebih rendah, mengakibatkan status quo terhadap perkara yang telah diperiksa. Oleh sebab itu, terhadap perkara tersebut perlu diadili kembali sehingga memberikan kepastian hukum terhadap pihak-pihak berperkara.

Istilah ini dapat ditemukan dalam Putusan Pengadilan Tinggi yang akan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri atau Putusan Mahkamah Agung yang akan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi

Mengacu pada arti kata mengadili, maka makna dari mengadili sendiri adalah serangkaian tindakan hakim dalam menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal menurut cara yg diatur undang-undang dengan kewenangan yang dimilikinya sendiri.

Definisi dan arti kata Perseroan Perorangan adalah perseroan dengan kriteria usaha mikro dan kecil yang didirikan oleh 1 (satu) orang. Istilah perseroan perorangan merupakan istilah tidak resmi, namun sering digunakan untuk membedakan dengan perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pengenalan mengenai perseroan perorangan di Indonesia mulai muncul semenjak terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jika dipersamakan, bentuk perseroan ini mirip dengan bentuk badan hukum Limited Liability Company (LLC) yang lebih dikenal di seluruh dunia. Sebagai contoh, perusahaan besar seperti Google saat ini didirikan berdasarkan hukum Amerika Serikat dan berbentuk badan hukum LLC yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Alphabet Inc. Istilah ini sering dipersamakan dengan Perseroan Perseorangan.

Keberlakuan perseroan perorangan di Indonesia merujuk pada Pasal 153A sampai dengan Pasal 153J Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Secara umum, bentuk perseroan perorangan memiliki akibat hukum yang sama dengan perseroan terbatas sebagai suatu badan hukum. Oleh karena itu, model pertanggungjawaban perseroan perorangan sama persis dengan perseroan terbatas. Sekalipun perseroan perorangan dari segi gaya bahasa menunjukkan satu orang, namun ternyata model kepemilikan saham tunggal sudah lama dikenalkan untuk kondisi-kondisi tertentu. Sebut saja Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perseroan Terbatas dapat dimiliki oleh Pemegang Saham tunggal.

Ciri eksklusif tersebut menjadikan perseroan perorangan tidak dapat mengakomodir perusahaan besar sejenis Google LLC untuk didirikan di Indonesia melalui jalur perorangan

Perbedaan paling signifikan dari perseroan perorangan ialah kepemilikan saham hanya dimiliki oleh 1 (satu) orang perseorangan, dibuat dengan surat pernyataan yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan hanya dikhususkan untuk usaha kecil dan mikro. Adanya ciri eksklusif tersebut menjadikan perseroan perorangan tidak dapat mengakomodir perusahaan besar sejenis Google LLC untuk didirikan di Indonesia melalui jalur perorangan. Namun, kemudahan proses pendirian yang dilakukan tanpa melibatkan akta notaris memberi makna penting bahwa perseroan tipe ini ditujukan untuk mengakomodir kemudahan dalam memulai usaha dengan perlindungan hukum terhadap tanggung jawab yang terbatas.

Walaupun perseroan perorangan merupakan badan hukum yang menerapkan pertanggungjawaban terbatas, doktrin piercing the corporate veil tetap berlaku padanya. Oleh sebab itu, sekalipun unsur perseorangan dalam perseroan tipe ini sangat kuat namun kewajiban untuk memisahkan kepentingan pribadi perseorangan dengan kepentingan usaha tetap harus dipenuhi. Secara normatif, hukum positif mewajibkan perseroan perorangan untuk membuat laporan keuangan bernuansa Tata Kelola Perseroan yang Baik.

Semenjak pendaftaran perseroan perseorangan dinyatakan diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM, maka status badan hukum perseroan telah didapatkan.

Syarat mendirikan Perseroan Perorangan ialah sebagai berikut:

  1. Didirikan oleh 1 (satu) orang Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun yang telah cakap hukum;
  2. Memiliki modal usaha tidak termasuk tanah dan bangunan, paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau usaha memiliki nilai penjualan tahunan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah);
  3. Mengisi Formulir yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk selanjutnya didaftarkan pada sistem pendaftaran perseroan perseorangan yang disediakan untuk itu.

Semenjak pendaftaran perseroan perseorangan dinyatakan diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM, maka status badan hukum perseroan telah didapatkan. Pada saat itu pula, pendiri perseroan tidak lagi memiliki hak terhadap modal usaha yang dimasukkan dalam perseroan melainkan memilikinya sebagai bagian dari nilai saham perseroan.

Definisi dan arti kata Konvensi adalah nilai perbuatan yang dilakukan secara terus menerus sehingga menjadi suatu kebiasaan dalam suatu kelompok masyarakat. Secara umum, konvensi tidak memiliki daya paksa yang kuat untuk diterapkan. Hal tersebut diakibatkan tidak adanya suatu pranata khusus untuk menghakimi suatu konvensi. Walaupun demikian, pelanggaran atas suatu konvensi akan mengakibatkan suatu perasaan tidak nyaman baik oleh pelaku pelanggaran dan/atau kelompok masyarakat yang ‘dicederai’ kebiasaannya. Ditinjau dari pengertian tersebut, konvensi sangat dekat dengan adat namun dengan perspektif yang lebih modern.

Konvensi dalam hukum acara berarti gugatan awal yang diajukan oleh Penggugat

Konvensi menjadi suatu hal yang mengikat apabila pranata penghakiman terhadap perilaku menyimpang dari konvensi telah dikukuhkan, baik dengan membentuk pranata sendiri maupun dengan tunduk pada pranata yang sudah ada. Sebagai contoh, konvensi yang membentuk pranata sendiri dapat dilihat pada hukum adat dengan munculnya pranata penegakan hukum adat. Sedangkan konvensi yang tunduk pada pranata penegakan yang ada, dapat dilihat pada konvensi yang dinormakan dalam suatu perjanjian. Baik perjanjian tertulis maupun perjanjian lisan. Penormaan konvensi dalam suatu perjanjian mengakibatkan konvensi tersebut dapat ditegakkan melalui pranata badan peradilan.

Beberapa Contoh Konvensi di Indonesia 

  • Upacara Bendera Setiap Tanggal 17 Agustus
    Setiap tanggal 17 Agustus, rakyat Indonesia melaksanakan upacara bendera sebagai peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia. Secara umum, aturan tertulis yang mewajibkan dilaksanakannya suatu upacara bendera dengan sanksi tertentu apabila tidak dilaksanakan belum dibuat. Namun masyarakat senantiasa melaksanakannya dengan penuh suka cita, hingga merasa ‘aneh’ apabila tidak melaksanakan upacara bendera pada tanggal 17 Agustus. Konvensi ini mulai dilestarikan oleh Pemerintah dengan alasan Nasionalisme. Pelestarian tersebut dilakukan melalui surat edaran yang mewajibkan instansi terafiliasi Pemerintah untuk melaksanakan upacara bendera 17 Agustus dengan sanksi tidak langsung apabila tidak melaksanakan surat edaran tersebut.
  • Program 100 Hari Kerja Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
    Pelaksanaan program kerja Presiden dan Wakil Presiden Terpilih merupakan hal yang dinaanti bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal tersebut kemudian direspon oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam program 100 hari kerja, untuk menunjukkan kredibilitas Presiden dan Wakil Presiden terpilih dengan harapan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Kebiasaan program 100 hari kerja diikuti oleh Presiden dan Wakil Presiden Terpilih hingga saat ini.

Pengertian konvensi juga dapat merujuk pada suatu rapat atau pertemuan untuk menghasilkan suatu kesepakatan tertentu. Istilah ini sering merujuk pada rapat atau pertemuan-pertemuan berskala internasional. Istilah konvensi merupakan serapan dari Bahasa Inggris dari kata convention. Selain itu, konvensi dalam hukum acara juga berarti gugatan awal yang diajukan oleh Penggugat. Istilah ini baru muncul ketika tergugat membuat suatu rekonvensi yakni gugatan balik dari konvensi yang diajukan oleh Penggugat.

Definisi dan Arti Kata Akuisisi adalah pengambilalihan yang dilakukan oleh orang perorangan maupun badan hukum atas suatu saham ataupun aset perusahaan baik seluruh maupun sebagian besar yang dapat menimbulkan akibat hukum yaitu beralihya kendali terhadap perusahaan tersebut. Perusahaan yang sudah diakuisisi bukan berarti perusahaan tersebut hilang, namun perusahaan yang sudah diakuisisi keberadaannya masih tetap diakui dan masih menjalankan kegiatan bisnis seperti biasa. Artinya baik perusahaan yang terakuisisi maupun perusahaan yang mengakuisisi tetap menjadi badan hukum yang berbeda hanya saja dengan kendali yang sama. Akuisisi sendiri telah diatur dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa akuisisi dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh perusahaan melalui direksi atau langsung dari pemegang saham. Tindakan akuisisi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasi perusahaan dan memanfaatkan bersama dua keahlian dari perusahaan tersebut. Keuntungan yang timbul dari terjadinya akuisisi adalah dapat menekan biaya operasi perusahaan dan akan mendapatkan keuntungan yang lebih dari diakuisisinya perusahaan tersebut.

Akuisisi dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau praktik monopoli. Untuk itu, pada hakikatnya setiap tindakan akuisisi wajib menyampaikan notifikasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Akuisisi di bagi menjadi dua jenis, yaitu :

  1. Akuisisi Horizontal

Merupakan pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan dimana perusahaan yang akan diakuisisi dan perusahaan pengakuisisi memiliki bidang bisnis yang sama;

  1. Akuisisi Vertikal

Merupakan pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan dimana antara perusahaan tersebut masih dalam satu mata rantai produksi;

  1. Akuisisi Konglomerat

Merupakan pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan dimana antara perusahaan tersebut sama sekali tidak memiliki persamaan dalam bidang bisnis maupun dala mata rantai yang sama.

Klasifikasi akuisisi berdasarkan objek terdiri dari dua:

  1. Akuisisi Saham

Pengambialihan saham perusahaan yang akan diakuisisi oleh perusahaan yang mengakuisisi yang mengakibatkan penguasaan mayoritas terhadap saham perusahaan yang diakuisisi;

  1. Akuisisi Aset Perusahaan

Pengambilalihan seluruh maupun sebagian aktiva maupun pasiva dari perusahaan terakuisisi oleh perusahaan pengakuisisi, dengan atau tanpa mengambil seluruh kewajiban terhadap pihak ketiga.

 

Akuisisi dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau praktik monopoli. Untuk itu, pada hakikatnya setiap tindakan akuisisi wajib menyampaikan notifikasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Definisi dan Arti Kata Persekusi adalah segala tindakan yang pada pokoknya merupakan perbuatan sewenang-wenang terhadap seseorang atau kelompok untuk disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Definisi tersebut mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia. Praktik bermasyarkat mengartikan persekusi sebagai tindakan sewenang-sewenang/menganiaya yang awalnya dari kata-kata kebencian, penghinaan melalui media sosial, kemudian oleh pihak yang merasa terhina atau sakit hati memburu, mendatangi atau“digruduk” secara langsung di kediaman lalu disitulah pihak yang merasa sakit hati kemudian melakukan intimidasi.  Pola persekusi yang terjadi akhir-akhir ini, meliputi :

  • Menelusuri orang-orang di media sosial yang dianggap melakukan penghinaan.
  • Menginstruksikan massa untuk memburu target yang sudah dibuka identitas, foto dan alamat.
  • Mendatangi rumah atau kantor, melakukan intimidasi, dan dalam beberapa kasus dipukul, dipaksa menandatangani surat permohonanan maaf bermeterai, ada pula yang didesak agar ia dipecat.

Secara hukum, belum ditemukan adanya istilah tindak pidana persekusi

Klasifikasi tindak pidana persekusi hingga tahun 2017 belum pernah dimuat dalam suatu instrumen hukum yang mengikat di Indonesia. Oleh sebab itu, tuduhan tindak pidana persekusi adalah suatu kesalahan secara keilmuan hukum. Sebagaimana diketahui, hukum pidana menganut asas legalitas yang menyatakan, ‘tidak ada hukuman, kalau tak ada ketentuan Undang-Undang yang mengaturnya.’ Asas tersebut merupakan asas mendasar yang wajib dipahami oleh sarjana hukum. Oleh karena itu, penggunaan istilah tindak pidana persekusi untuk menilai suatu perbuatan hukum seharusnya tidak mungkin dilakukan oleh ahli-ahli hukum.

Pada praktiknya, perbuatan hukum persekusi yang dituduhkan akhirnya ditegakkan melalui pasal-pasal biasa dalam KUHP seperti pengacancaman, penganiayaan, penghinaan, kekerasan, pengrusakan atau beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik apabila media yang digunakan utnuk melakukan perbuatan melawan hukum tersebut berhubungan dengan media elektronik. Penegakan hukum tersebut semakin menjelaskan bahwa penggunaan istilah persekusi dalam dunia hukum belum diakui keabsahannya. Walaupun hanya sekadar istilah yang digunakan, keilmuan hukum sangat detail mengenai istilah yang digunakan karena dapat mengakibatkan kesesatan berfikir dan kesalahan dalam penafsiran hukum yang mengakibatkan chaos pada sistem hukum.

Definisi dan arti kata Overtrading adalah jual beli yang berlebihan dalam bahasa Inggris. Definisi tersebut pada umumnya digunakan dalam dunia jual beli saham/trading/stock exchange dan jual beli lainnya yang berobjek pada hak kebendaan tidak berwujud dalam suatu bursa. Pengertian jual beli yang berlebihan mengacu pada perilaku investor atau broker yang melakukan penjualan atau pembelian dalam bursa dengan tidak mengikuti rencana pembelian/penjualan yang telah dirancang sebelumnya. Ketidakpatuhan investor atau broker dalam mengikuti rancangan pembelian/penjualan merupakan salah satu hal yang sering menyebabkan kerugian bagi pemain dalam dunia sekuritas pemula.

Penyebab Overtrading

Sikap balas dendam untuk mengganti kerugian setelah kekalahan juga menjadi penyebab seringnya terjadi overtrading.

Overtrading secara umum terjadi akibat perilaku emosional investor atau broker dalam dalam bursa. Perilaku emosional tersebut diwujudkan dengan pembelian secara masif/penjualan secara masif yang dilakukan karena perubahan kondisi pasar dengan mengabaikan kaidah logis dalam bertransaksi. Penjualan masif dilaksanakan untuk mengejar keuntungan yang ada tanpa memperhitungkan kemungkinan keuntungan yang lebih besar di masa yang akan datang. Penjualan dalam overtrading tidak selalu signifikan terhadap kerugian nyata melainkan pada kerugian terhadap keuntungan yang diharapkan. Namun pola pembelian masif dalam overtrading yang melibatkan emosi ketika mengalami kekalahan, dapat menjadi penyebab kerugian finansial secara nyata. Pola pembelian masif biasanya disebabkan oleh acuan harga rendah yang menyebabkan investor atau broker terpacu untuk membeli sekuritas tanpa pertimbangan yang matang. Selain itu, sikap balas dendam untuk mengganti kerugian setelah kekalahan juga menjadi penyebab seringnya terjadi overtrading.

Overtrading dalam Dunia Bisnis

Selain dalam dunia sekuritas, definisi overtrading juga dikenal dalam dunia bisnis umum. Definisi tersebut merujuk pada perilaku pelaku usaha yang membeli bahan baku untuk memenuhi permintaan konsumen atas produk pelaku usaha tersebut. Pembelian bahan baku tersebut dilakukan secara masif dengan dalih untuk memenuhi permintaan konsumen. Pemenuhan bahan baku tersebut berdampak pada penawaran produk (penjualan) yang masif pula. Padahal, pembelian bahan baku yang masif biasanya dilakukan dengan pengambilan risiko pembayaran atas pembelian bahan baku tersebut digantungkan pada hasil penjualan. Risiko dalam perilaku ini adalah probabilitas pasar yang fluktuatif. Konsumen dapat saja berubah selera tepat ketika pembelian bahan baku secara masif telah dilaksanakan, sehingga menyebabkan penawaran produk (penjualan) tidak sesuai dengan ekspektasi.

Definisi dan arti kata Nikah adalah janji yang dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum. Hukum di Indonesia sejatinya tidak mengenal istilah nikah sebagai bahasa hukum yang baku. Pernikahan dalam kajian hukum sebenarnya adalah perkawinan yang menjadi pemahaman bahwa kedua kata tersebut merupakan hal yang sama. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa.

Kritik atas pelarangan perkawinan beda agama merupakan kritik terhadap suatu ajaran agama tertentu dan bukan merupakan kritik antara rakyat kepada negaranya

Walaupun disebut sebagai janji, perkawinan atau pernikahan tidak dapat dipersamakan begitu saja dengan perjanjian sebagaimana dikenal dalam Buku Ketiga Burgelijk WetBoek Indonesia. Hal ini dikarenakan perkawinan menyangkut aspek kesucian karena melibatkan konsep-konsep agama di dalamnya. Walaupun demikian, setiap janji biasa juga senantiasa dikaitkan dengan prinsip goodfaith atau iktikad baik. Prinsip tersebut memberikan pedoman bahwa setiap janji harus dilandasi dengan suatu keimanan yang akhirnya akan menimbulkan niat baik terhadap lawan janjinya. Dapat dikatakan, perbedaan yang tersisa antara janji nikah dengan janji biasa ada pada letak jangka waktunya yang mana dalam perkawinan secara konseptual adalah ditujukan untuk selama-lamanya dan sebisa mungkin dapat dipertahankan bagaimanapun juga.

Di Indonesia, perkawinan beda agama tidak dilarang oleh negara. Pelarangan perkawinan beda agama merujuk pada agama calon pengantin bersangkutan karena negara menggantungkan keabsahan perkawinan pada agama masing-masing mempelai. Maka, kritik atas pelarangan perkawinan beda agama merupakan kritik terhadap suatu ajaran agama tertentu dan bukan merupakan kritik antara rakyat kepada negaranya. Setelah dianggap sah oleh agama mempelai, maka negara akan mencatatkannya sebagai bentuk perlindungan hukum kepada para mempelai maupun pihak ketiga. Sebagaimana ketentuan Undang-Undang, perkawinan didefinisikan untuk dilakukan antara pria dan wanita. Tidak dilakukannya ketentuan tersebut menyebabkan perkawinan tidak dapat diakui dan artinya, akibat hukum perkawinan tidak mungkin didapatkan.

Definisi dan arti kata Judge Made Law adalah pembentukan hukum oleh hakim. Istilah ini dikenal kuat dalam sistem hukum common law atau Anglo Saxon yang menempatkan pengadilan sebagai pusat supremasi dalam konteks hukum. Oleh karena itu, setiap pertimbangan dan putusan yang dilakukan oleh pengadilan melalui tangan hakim merupakan suatu ketentuan yang mengikat untuk penyelesaian sengketa-sengketa yang sama dimasa yang akan datang. Daya ikat tersebutlah yang disebut dengan hukum yang berasal dari tangan hakim. Untuk konteks Indonesia yang berpedoman pada Sistem Hukum Eropa Kontinental/Civil Law, pertimbangan dan putusan hakim bukan suatu hal yang mengikat secara mutlak kepada pihak ketiga di luar perkara.

Pertimbangan dan Putusan Hakim dalam Common Law bersifat mengikat pihak ketiga dalam kasus yang sama secara mutlak.

Perspektif bahwa pertimbangan dan putusan hakim mengikat secara hukum akhirnya mengharuskan para hakim untuk menganalisa dari berbagai perspektif untuk membuat putusan karena akan menimbulkan akibat hukum yang lebih luas. Berbeda dari sistem hukum Civil Law yang pada hakikatnya hakim sudah diberikan pedoman putusan dari Peraturan Perundang-Undangan, hakim pada common law cenderung lebih banyak mengaji putusan dan pertimbangan para hakim sebelumnya. Meskipun demikian, corak ini sudah jarang ditemukan/bukan lagi suatu hal yang mutlak karena telah terjadi pencampuran sistem hukum di masing-masing negara modern.

Walaupun dikatakan sudah terjadi pencampuran hukum, namun corak-corak tersebut masih meninggalkan suatu ciri khas perspektif para hakim di suatu negara. Untuk itu di negara common law atau Anglo Saxon, tindakan hakim dalam menentukan suatu kaidah hukum yang baru disebut sebagai pembuatan hukum oleh hakim. Sedangkan dalam konteks Civil Law atau Eropa Kontinental, hakim hanya sebatas menemukan hukumnya semata. Daya ikat penemuan hukum ini tidak mutlak, kecuali telah dilakukan suatu penerimaan secara meluas terhadap pertimbangan dan putusan hakim bersangkutan.

Definisi dan arti kata Kapitasi adalah suatu metode pembayaran dalam pelayanan kesehatan. Penyedia layanan akan dibayar dalam jumlah tetap per-pasien tanpa memerhatikan jumlah atau sifat layanan yang sebenarnya telah dilakukan. Istilah ini mulai populer di Indonesia semenjak BPJS Kesehatan menerapkan pola pembayaran ini khusus untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama sekitar tahun 2016 dengan nama Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan. Metode pembayaran ini secara umum telah diterima diberbagai belahan dunia terutama dalam bidang kesehatan, sehingga dapat diakui sebagai suatu sistem pembayaran yang bersifat universal. Di Amerika sejak tahun 2003 telah mendorong agar pembayaran berbasis komitmen pelayanan atau pay for performance menjadi prioritas utama nasional dan program asuransi medicare.

Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan adalah penyesuaian besaran tarif kapitasi berdasarkan hasil penilaian pencapaian indikator pelayanan kesehatan perseorangan yang disepakati berupa komitmen pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam rangka peningkatan mutu pelayanan.

Alasan diterapkannya metode pembayaran ini adalah karena dianggap mampu menjadi pendorong utama untuk meningkatkan performa pada fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dikatakan menjadi ujung tombak dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional di Indonesia melalui BPJS. Faskes tingkat pertama diharapkan mampu menyediakan pelayanan kesehatan dasar dengan sebaik mungkin, untuk itu komitmen penerapan metode pembayaran ini kepada fasilitas tingkat pertama harus diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama akan menerima tarif kapitasi sebagai kontra prestasi atas komitmennya. Pengertian dari tarif kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yang dibayar dimuka oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jumlah Peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Dimungkinkan, pembatasan jumlah pasien terdaftar pada fasilitas kesehatan tingkat pertama merupakan akibat lanjutan dari aturan kapitasi ini karena semakin banyak pasien terdaftar, beban BPJS pada satu Faskes tingkat pertama hanya akan terpaku pada satu Faskes tingkat pertama saja. Walaupun demikian, akibat lanjutan ini memberikan dampak positif terhadap pemerataan rasio pasien berbanding dengan faskes tingkat pertama yang tersedia.