Definisi dan arti kata Politik Luar Negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi international, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional

Definisi dan arti kata Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Definisi dan arti kata Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan

Definisi dan arti kata Warga Negara Indonesia adalah setiap orang yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

  • orang yang aseli dalam daerah Negara Indonesia;
  • orang yang tidak masuk dalam golongan tersebut diatas akan tetapi turunan dari seorang
    dari golongan itu, yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman di dalam daerah
    Negara Indonesia, dan orang bukan turunan dari golongan termaksud, yang lahir dan
    bertempat kedudukan dan kediaman selama sedikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling
    akhir di dalam daerah Negara Indonesia, yang telah berumur 21 tahun, atau telah kawin,
    kecuali jika ia menyatakan keberatan menjadi Warga Negara Indonesia karena ia adalah
    warga negara Negeri lain;
  • orang yang mendapat kewargaan Negara Indonesia dengan cara naturalisasi;
  • anak yang sah, disahkan atau diakui dengan cara yang sah oleh bapanya, yang pada waktu
    lahirnya bapanya mempunyai kewargaan Negara Indonesia;
  • anak yang lahir dalam 300 hari setalah bapanya, yang mempunyai kewargaan Negara
    Indonesia, meninggal dunia;
  • anak yang hanya oleh ibunya diakui dengan cara yang sah, yang pada waktu lahirnya
    ibunya mempunyai kewargaan Negara Indonesia;
  • anak yang diangkat dengan cara yang sah oleh seorang Warga Negara Indonesia;
  • anak yang lahir di dalam daerah Negara Indonesia, yang oleh bapanya ataupun oleh
    ibunya tidak diakui dengan cara yang sah;
  • anak yang lahir di dalam daerah Negara Indonesia, yang tidak diketahui siapa orang
    tuanya atau kewargaan negara orang tuanya.

Definisi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara Dan Penduduk Negara.

Definisi dan arti kata Konvensi adalah nilai perbuatan yang dilakukan secara terus menerus sehingga menjadi suatu kebiasaan dalam suatu kelompok masyarakat. Secara umum, konvensi tidak memiliki daya paksa yang kuat untuk diterapkan. Hal tersebut diakibatkan tidak adanya suatu pranata khusus untuk menghakimi suatu konvensi. Walaupun demikian, pelanggaran atas suatu konvensi akan mengakibatkan suatu perasaan tidak nyaman baik oleh pelaku pelanggaran dan/atau kelompok masyarakat yang ‘dicederai’ kebiasaannya. Ditinjau dari pengertian tersebut, konvensi sangat dekat dengan adat namun dengan perspektif yang lebih modern.

Konvensi dalam hukum acara berarti gugatan awal yang diajukan oleh Penggugat

Konvensi menjadi suatu hal yang mengikat apabila pranata penghakiman terhadap perilaku menyimpang dari konvensi telah dikukuhkan, baik dengan membentuk pranata sendiri maupun dengan tunduk pada pranata yang sudah ada. Sebagai contoh, konvensi yang membentuk pranata sendiri dapat dilihat pada hukum adat dengan munculnya pranata penegakan hukum adat. Sedangkan konvensi yang tunduk pada pranata penegakan yang ada, dapat dilihat pada konvensi yang dinormakan dalam suatu perjanjian. Baik perjanjian tertulis maupun perjanjian lisan. Penormaan konvensi dalam suatu perjanjian mengakibatkan konvensi tersebut dapat ditegakkan melalui pranata badan peradilan.

Beberapa Contoh Konvensi di Indonesia 

  • Upacara Bendera Setiap Tanggal 17 Agustus
    Setiap tanggal 17 Agustus, rakyat Indonesia melaksanakan upacara bendera sebagai peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia. Secara umum, aturan tertulis yang mewajibkan dilaksanakannya suatu upacara bendera dengan sanksi tertentu apabila tidak dilaksanakan belum dibuat. Namun masyarakat senantiasa melaksanakannya dengan penuh suka cita, hingga merasa ‘aneh’ apabila tidak melaksanakan upacara bendera pada tanggal 17 Agustus. Konvensi ini mulai dilestarikan oleh Pemerintah dengan alasan Nasionalisme. Pelestarian tersebut dilakukan melalui surat edaran yang mewajibkan instansi terafiliasi Pemerintah untuk melaksanakan upacara bendera 17 Agustus dengan sanksi tidak langsung apabila tidak melaksanakan surat edaran tersebut.
  • Program 100 Hari Kerja Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
    Pelaksanaan program kerja Presiden dan Wakil Presiden Terpilih merupakan hal yang dinaanti bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal tersebut kemudian direspon oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam program 100 hari kerja, untuk menunjukkan kredibilitas Presiden dan Wakil Presiden terpilih dengan harapan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Kebiasaan program 100 hari kerja diikuti oleh Presiden dan Wakil Presiden Terpilih hingga saat ini.

Pengertian konvensi juga dapat merujuk pada suatu rapat atau pertemuan untuk menghasilkan suatu kesepakatan tertentu. Istilah ini sering merujuk pada rapat atau pertemuan-pertemuan berskala internasional. Istilah konvensi merupakan serapan dari Bahasa Inggris dari kata convention. Selain itu, konvensi dalam hukum acara juga berarti gugatan awal yang diajukan oleh Penggugat. Istilah ini baru muncul ketika tergugat membuat suatu rekonvensi yakni gugatan balik dari konvensi yang diajukan oleh Penggugat.

Definisi dan Arti Kata Curatele adalah lawan dari pendewasaan (handlichting). Curatele dalam Bahasa Indonesia sering disebut sebagai pengampuan. Adanya pengampuan karena seseorang yang sudah dewasa (meerdarjarig), namun keadaan mental dan/atau fisiknya dianggap tidak atau kurang sempurna. Sehingga diberi kedudukan yang sama dengan status hukum anak yang belum dewasa (minderjarig). Menurut ketentuan Pasal 433 KUHPer, ada 3 alasan untuk pengampuan, yaitu :

  1. Keborosan (Verkwisting);
  2. Lemah akal budinya (zwakheid van vermogen), misalnya imbisil atau debisil;
  3. Kekurangan daya berpikir : sakit ingatan (krankzinnigheid), dungu (onnozelheid), dan dungu disertai sering mengamuk (razernij).

Apabila curandus melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatigedaad), maka ia tetap harus bertanggung gugat dengan membayar ganti rugi untuk kerugian untuk kerugian yang terjadi karena kesalahannya.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 436 KUHPer yang berwenang untuk menetapkan pengampuan adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman orang yang akan berada di bawah pengampuan. Sedangkan menurut Pasal 434 KUHPer, orang-orang yang berhak untuk mengajukan pengampuan adalah sebagai berikut :

  1. Untuk keborosan oleh setiap anggota keluarga sedarah dan sanak keluarga dalam garis ke samping sampai derajat ke-4 dan istri atau suaminya.
  2. Untuk lemah akal budinya oleh pihak yang bersangkutan sendiri apabila ia merasa tidak mampu untuk mengurus kepentingannya sendiri.
  3. Untuk kekurangan daya berpikir oleh :
  4. Setiap anggota keluarga sedarah dan istri atau suami;
  5. Jaksa dalam hal ia tidak mempunyai istri atau suami maupun keluarga sedarah di wilayah Indonesia.

Orang yang diletakkan di bawah pengampuan disebut curandus. Sedangkan, orang yang menjadi pengampu disebut curator. Pengampuan mulai berlaku sejak hari diucapkannya putusan atau ketetapan pengadilan. Dengan adanya putusan tersebut maka curandus yang berada di bawah pengampuan karena alasan kekurangan daya berpikir dinyatakan tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum dan semua perbuatan yang dilakukannya dapat dinyatakan batal. Sedangkan bagi curandus yang berada di bawah pengampuan karena keborosan, maka ia hanya tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yang berkaitan dengan harta kekayaan. Namun, untuk perbuatan hukum lainnya misalnya perkawinan maka perbuatan hukumnya sah.

Untuk curandus yang berada di bawah pengampuan karena alasan lemah akal budinya maka curandus tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yang berkaitan dengan harta kekayaan saja. Sekalipun curandus tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum, namun apabila curandus melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatigedaad), maka ia tetap harus bertanggung gugat dengan membayar ganti rugi untuk kerugian untuk kerugian yang terjadi karena kesalahannya.

Berakhirnya pengampuan dapat di bagi menjadi 2 alasan, antara lain :

Secara Absolut

  1. Curandus meninggal dunia;
  2. Adanya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa sebab-sebab dan alasan-alasan di bawah pengampuan telah hapus.

Secara Relatif

  1. Curator meninggal dunia;
  2. Curator dipecat atau dibebas tugaskan;
  3. Suami diangkat sebagai curator yang dahulunya berstatus sebagai curandus (dahulu berada di bawah pengampuan curator karena alasan-alasan tertentu).

Berakhirnya pengampuan tersebut, menurut Pasal 141 KUHPer harus diumumkan sesuai dengan formalitas-formalitas yang harus dipenuhi.

Definisi dan arti kata Aanmaning adalah suatu peringatan dari pengadilan kepada pihak berperkara. Pada umumnya, peringatan ini diberikan kepada pihak yang kalah dalam persidangan, agar melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, secara sukarela atau kemauan sendiri dalam tempo paling lama 8 (delapan) hari. Aanmaning sendiri termasuk dalam jenis somasi yang memiliki kekhususan hanya diterbitkan oleh pengadilan. Berbeda dari somasi pada umumnya yang merupakan peringatan kepada debitur agar memenuhi kewajibannya.
Merujuk pada ketentuan dalam Pasal 196 HIR/207 RBg, peringatan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri, setelah adanya permohonan eksekusi dari pihak penggugat, supaya putusan yang mempunyai hukum tetap tersebut dilaksanakan secara paksa. Peringatan (teguran) dilakukan karena tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan dengan sukarela atau kemauan sendiri, terhadap putusan yang sudah dijatuhkan kepadanya. Aanmaning sendiri dilakukan dengan cara pemanggilan terhadap pihak yang kalah dengan menentukan hari, tanggal dan jam persidangan dalam surat panggilan tersebut. Pemberian peringatan tersebut dilakukan dengan cara :

  • Melakukan sidang insidental yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan, Panitera dan pihak yang kalah;
  • Memberikan peringatan atau teguran supaya pihak yang kalah tersebut menjalankan putusan Hakim dalam waktu 8 (delapan) hari;
  • Membuat berita acara aanmaning dengan mencatat semua peristiwa yang terjadi di dalam sidang tersebut sebagai bukti otentik bahwa aanmaning telah dilakukan dan berita acara ini merupakan landasan ntuk dilakukannya eksekusi yang akan dilaksanakan selanjutnya.
  • Apabila pihak yang kalah tersebut tidak hadir dalam sidang aanmaning, dan ketidakhadirannya dapat dipertanggungjawabkan, maka ketidakhadirannya dapat dibenarkan dan pihak yang kalah harus dipanggil kembali untuk aanmaning yang kedua kalinya.
  • Jika pihak yang kalah tidak hadir setalah dilakukan pemanggilan secara resmi dan patut tidap dapat dipertanggungjawabkan, maka haknya untuk dipanggil lagi menjadi gugur, tidak perlu lagi proses sidang peringatan dan tidak ada tenggang masa peringatan.

Merujuk pada ketentuan dalam Pasal 196 HIR/207 RBg, peringatan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri, setelah adanya permohonan eksekusi dari pihak penggugat, supaya putusan yang mempunyai hukum tetap tersebut dilaksanakan secara paksa.

Meskipun secara umum Aanmaning dipahami dengan definisi demikian,  Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1967 tentang Penyelesaian Perkara-Perkara Perdata Dalam Tingkat Pertama Tingkat Banding Yang Kurang Biaya Perkaranya memberikan definisi yang lebih luas. Surat edaran tersebut menginstruksikan kepada Panitera Pengadilan Negeri untuk memberi peringatan kepada penggugat untuk memenuhi biaya perkara (uang muka) dalam jangka waktu satu bulan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Aanmaning dalam arti luas cukup didefinisikan sebagai surat peringatan resmi yang diterbitkan oleh Pengadilan untuk salah satu dan/atau para pihak berperkara di pengadilan.

Definisi dan arti kata Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Definisi tersebut merupakan pengertian tertutup menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Oleh karena itu, pengertian dari diskresi tidak dimungkinkan untuk mendapatkan tafsir lain selain yang telah ditentukan dalam undang-undang tersebut.

Pengertian diskresi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memuat beberapa unsur sebagai berikut :

1. Keputusan dan/atau Tindakan yang Ditetapkan dan/atau Dilakukan

Unsur ini mengindikasikan bahwa diskresi diwujudkan melalui suatu perbuatan maupun melalui surat keputusan. Artinya, diskresi tidak mutlak harus diwujudkan melalui suatu produk hukum tertulis melainkan dapat cukup dilakukan dengan suatu perbuatan aktif maupun perbuatan pasif. Perbuatan aktif diartikan sebagai perbuatan yang nyata dilakukan sehingga memunculkan akibat hukum. Sebagai contoh memberikan membuat pernyataan yang memuat tentang suatu sudut pandang. Sedangkan perbuatan pasif adalah adalah perbuatan yang tidak dilakukan namun memunculkan akibat hukum. Sebagai contoh tidak diambilnya tindakan oleh aparat berwenang dalam melakukan penegakan hukum.

Tidak ada diskresi selain pada unsur pemerintahan.

2. Pejabat Pemerintahan

Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan pengertian mengenai Pejabat Pemerintahan yang dapat melakukan diskresi. Pejabat tersebut terbatas pada unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya. Oleh karena itu, diskresi dalam konteks ini hanya terbatas pada unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan. Tidak ada diskresi selain pada unsur pemerintahan.

3. Mengatasi Persoalan Konkret yang Dihadapi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Unsur ini merupakan unsur tujuan dari pelaksanaan diskresi. Artinya, setiap tindakan diskresi harus dibuktikan dengan adanya persoalan konkret yang harus diselesaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tanpa adanya persoalan konkret (persoalan masih merupakan isu di masa yang akan datang), diskresi tidak diperkenankan.

4. Dalam Hal Peraturan Perundang-Undangan yang Memberikan Pilihan, Tidak Mengatur, Tidak Lengkap atau Tidak Jelas, dan/atau Adanya Stagnasi Pemerintahan

Unsur ini merupakan syarat dari pelaksanaan diskresi. Diskresi secara umum tidak dapat dilaksanakan apabila persoalan konkret telah diatur secara konkret dalam suatu peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dapat diperluas apabila adanya stagnasi dalam pemerintahan.

Diskresi merupakan tindakan di luar peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh unsur pemerintahan. Karena sifatnya merupakan keputusan dengan parameter penilaian benar/salah yang sangat luas, maka diskresi harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang.

Definisi dan arti kata Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Definisi tersebut secara lengkap ditulis dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Secara teori, pajak harus dipungut berdasarkan undang-undang dan tidak dapat dipungut berdasarkan ketentuan di bawah peraturan perundang-undangan. Pungutan pajak di luar peraturan perundang-undangan dapat mengindikasikannya suatu pungutan ilegal atau merupakan suatu pungutan yang tidak dapat dikategorikan sebagai pajak. Pajak memiliki ciri utama yakni tidak dapat dirasakan langsung suatu manfaat pembayarannya oleh pembayar pajak yang dalam artian luas, pembayar pajak tidak memiliki hak untuk menagih secara langsung manfaat pembayaran pajaknya pada saat itu juga.

Pajak harus dipungut berdasarkan Undang-Undang

Sebagai suatu kewajiban, secara umum wajib pajak tidak dapat mengingkari kewajiban perpajakan. Namun, beberapa peraturan perundang-undangan dapat memberikan keringanan atau pengecualian dari pengenaan pajak. Hal yang terpenting, setiap pembayaran pajak akan diberikan suatu faktur pajak yang menjadi bukti setoran resmi wajib pajak telah diterima oleh negara dan bukan merupakan pungutan ilegal/pungutan liar. Uang yang terkumpul dalam pembayaran pajak akan digunakan oleh negara untuk berbagai kepentingan. Di Indonesia, pajak yang terkumpul dalam satu tahun pajak secara umum akan masuk dalam APBN yang kemudian akan digunakan untuk keperluan yang telah dianggarkan. Beberapa jenis pajak dimungkinkan untuk digunakan dalam APBN tahun berjalan.

Di Indonesia, kejahatan perpajakan sering dianggap perbuatan jahat yang serius karena dapat memengaruhi jalannya roda pemerintahan dalam jangka panjang. Hal ini dapat menjadi bukti bahwa pajak menjadi sumber pendapatan negara yang sangat digantungkan dan nyaris sulit untuk tergantikan. Untuk itu, himbauan pembayaran pajak memang senantiasa diserukan oleh Pemerintah. Menariknya, beberapa aturan dapat memberikan Pejabat dalam suatu Organ Pemerintah suatu pertanggungan dalam pembayaran pajak yang secara singkat dapat dipahami bahwa Pajak yang harus dibayarkan tersebut ditanggung oleh negara.