Definisi dan Arti Kata Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Pengertian tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan biasa disingkat sebagai KTUN. Secara normatif, definisi meluas dalam ketentuan tersebut direduksi dengan beberapa pengecualian dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagai berikut:

  1. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
  2. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
  3. Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
  4. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;
  5. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
  7. Keputusan Panitia Pemilihan, baik di pusat maupun di daerah, mengenai hasil pemilihan umum;

Definisi dan Arti Kata Legitieme Portie adalah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat. Istilah ini berasal dari Bahasa Belanda yang secara normatif dicantumkan dalam Pasal 913 Burgelijk Wetboek. Legitieme Portie bermaksud menjaga hak mutlak ahli waris dari maksud pewaris untuk menghilangkan hak tersebut baik dengan perbuatan saat ini maupun peristiwa yang akan ada di masa mendatang melalui wasiat. Oleh sebab itu, legitieme portie hanya dimiliki oleh ahli waris dalam garis lurus ke atas maupun ke bawah, termasuk anak luar kawin yang diakui.

Ahli waris yang menyandang legitieme portie disebut sebagai legitimaris. Bagian mutlak dari harta benda pewaris kepada legitimaris dapat dijabarkan melalui tabel sebagai berikut:

Hubungan KekerabatanStatusBagianOperasional
Anaksatu-satunya1/2 dari bagian harta yang seharusnya diterimaPewaris memiliki harta Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), seluruh kerabat telah meninggal dunia kecuali anak satu-satunya pewaris. Dalam surat wasiat, Pewaris menghibahkan seluruh hartanya kepada Yayasan Pewaris. Dalam contoh ini, anak pewaris memiliki bagian mutlak setengah dari seluruh hartanya tersebut.
Kondisi Ideal, Anak mendapatkan seluruh warisan.
 Anak2 (dua) orang anak  2/3 dari bagian harta yang seharusnya diterima Pewaris memiliki harta Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), seluruh kerabat telah meninggal dunia kecuali 2(dua) anak pewaris. Dalam surat wasiat, Pewaris menghibahkan seluruh hartanya kepada Yayasan Pewaris. Dalam contoh ini, masing-masing anak pewaris adalah 1/3 dari seluruh hartanya tersebut;
Kondisi Ideal, setiap Anak mendapatkan setengah dari seluruh hartanya tersebut.
 Anak3 (tiga) orang anak atau lebih 3/4 dari bagian harta yang seharusnya diterima Pewaris memiliki harta Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), seluruh kerabat telah meninggal dunia kecuali 4(empat) anak pewaris. Dalam surat wasiat, Pewaris menghibahkan seluruh hartanya kepada Yayasan Pewaris. Dalam contoh ini, masing-masing anak pewaris adalah 1/6 dari seluruh hartanya tersebut;
Kondisi ideal, setiap Anak mendapatkan seperempat dari seluruh hartanya tersebut.
Cucu, cicit, dan seterusnyaBerlaku sebagai Pengganti apabila ahli waris telah meninggal Mengikuti bagian yang digantikan Pewaris memiliki harta Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), seluruh kerabat telah meninggal dunia kecuali cucu satu-satunya pewaris. Dalam surat wasiat, Pewaris menghibahkan seluruh hartanya kepada Yayasan Pewaris. Dalam contoh ini, cucu pewaris memiliki bagian mutlak setengah dari seluruh hartanya tersebut.
Kondisi Ideal, cucu mendapatkan seluruh warisan.
Orang Tua, garis lurus ke atas VariatifSetengah dari bagian yang seharusnya diterimaPewaris memiliki harta Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), seluruh kerabat telah meninggal dunia kecuali ibu pewaris dan 6(enam) saudara kandung pewaris. Dalam surat wasiat, Pewaris menghibahkan seluruh hartanya kepada Yayasan Pewaris. Dalam contoh ini, ibu pewaris memiliki bagian mutlak seperdelapan dari harta waris tersebut.
Kondisi Ideal, ibu pewaris mendapatkan seperempat harta waris.
Anak luar kawin yang diakuiTunggal atau bersama anak kandungSetengah dari bagian yang seharusnya diterima Pewaris memiliki harta Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), seluruh kerabat telah meninggal dunia kecuali 1(satu) anak kandung dan 1(satu) anak luar kawin yang diakui. Dalam surat wasiat, Pewaris menghibahkan seluruh hartanya kepada Yayasan Pewaris. Dalam contoh ini, anak luar kawin memiliki bagian mutlak seperduabelas dari harta waris tersebut.
Kondisi Ideal, anak luar kawin seperenam dari seluruh harta warisan.

Definisi dan Arti Kata Analisis Yuridis adalah serangkaian perilaku mengamati, mendeskripsikan, dan/atau menyusun kembali suatu objek dengan menggunakan parameter hukum sebagai standar guna menarik suatu kesimpulan terhadap objek tersebut terhadap hukum. Istilah ini sering digunakan dalam karya ilmiah hukum saat menjelaskan metode penelitian yang digunakan. Walaupun demikian, analisis hukum secara sederhana juga digunakan oleh masyarakat umum untuk menilai suatu perbuatan hukum maupun akibat hukumnya.

Definisi dan Arti Kata Dwangsom adalah uang paksa dalam Bahasa Belanda. Istilah ini sering digunakan dalam praktik peradilan perkara perdata untuk dicantumkan dalam amar putusan. Permintaan atau penjatuhan dwangsom kepada seseorang dimaksudkan untuk memberikan paksaan yang bersifat ekonomis kepada seseorang dalam melaksanakan suatu perbuatan. Oleh karenanya, dwangsom biasanya ditetapkan dalam besaran sejumlah uang yang bertambah seiring waktu berjalan hingga perbuatan yang ditujukan terlaksana. Dwangsom dijatuhkan mengingat dalam perkara perdata tidak terdapat suatu upaya paksa yang dapat memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu. Sedangkan sita maupun eksekusi belum tentu dapat dilaksanakan, mengingat pelaksanaannya bergantung pada keberadaan aset seseorang.

Penjatuhan dwangsom akhirnya memberikan dampak psikologis ekonomis kepada seseorang yakni dengan pikiran asumtif bahwa tagihan yang akan dikenakan kepadanya akan semakin bertambah bilamana perbuatan yang ditujukan tidak segera dilaksanakan. Mahkamah Agung mengambil sikap terhadap dwangsom tidak dapat dibebankan dalam hal perbuatan yang dipaksakan ialah pembayaran sejumlah uang. Hal ini mengingat dampak psikologis ekonomis yang diharapkan dalam penjatuhan dwangsom tidak akan terjadi terhadap pihak yang tidak mau/tidak mampu membayar sejumlah uang.

Definisi dan Arti Kata Restorative Justice adalah gagasan untuk menegakkan keadilan melalui pendekatan yang berusaha mempertemukan persetujuan antara korban kejahatan dengan pelaku kejahatan untuk menyelesaikan masalah diantara mereka. Pendekatan ini berpandangan bahwa pihak yang paling dirugikan dalam suatu tindak pidana ialah korban, sehingga korbanlah yang paling dapat menentukan dengan cara apa kerugiannya dapat dipulihkan. Dalam hal ini, korban secara logis memiliki daya tawar yang lebih tinggi untuk menentukan jenis dan bentuk kesepakatan ketimbang pelaku kejahatan. Restorative Justive dikatakan telah terlaksana ketika kesepakatan antara korban dan pelaku telah dilaksanakan sepenuhnya.

Dalam praktik hukum di Indonesia, Restorative Justice sering diterapkan dengan melibatkan penegak hukum. Hal ini disebabkan karena kompetensi penyelesaian kejahatan pada hakikatnya berada pada penegak hukum. Dalam hal ini, penegak hukum pada hakikatnya bertindak sebagai fasilitator dan kemudian membentuk status hukum penyelesaian perkara dengan kewenangan masing-masing. Sebagai contoh, jika langkah restorative justive diselesaikan dalam tingkat penyidikan, maka penyidik akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

Definisi dan Arti Kata Vonis Nihil adalah penjatuhan pidana oleh hakim kepada terdakwa dengan tidak adanya pemidanaan. Istilah ini tidak ditemukan dalam peraturan perundang-undangan namun sering muncul dalam Putusan Badan Peradilan. Vonis nihil dijatuhkan dengan dasar Pasal 67 ataupun Pasal 71 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Secara hukum penjatuhan vonis nihil dapat dipahami dengan menelaah jenis pemidanaan. Dalam hal ini, jenis pemidanaan terberat ialah hukuman penjara selama 20(dua puluh) tahun, hukuman penjara seumur hidup, dan hukuman mati. Ketiga jenis pemidanaan tersebut setara namun secara moril memiliki gradasi dalam penjatuhannya.

Gradasi penjatuhan pidana tersebutlah yang menciptakan kemungkinan naiknya penjatuhan pidana dari penjara 20(dua puluh) tahun menjadi penjara seumur hidup dalam hal dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kembali. Selanjutnya terhadap pidana penjara seumur hidup juga dapat digradasikan menjadi pidana mati apabila dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang lain.

Walaupun demikian hukuman penjara sementara dijatuhkan maksimal selama 20(dua puluh) tahun. Angka tersebut di Indonesia dianggap sebagai kemungkinan maksimal seseorang untuk masih dapat diupayakan terintegrasi di masyarakat setelah menjalani tindak pidananya. Hal ini berbeda dengan konsep penjara seumur hidup yang memang sudah tidak diberikan harapan bagi terpidana untuk dapat berintegrasi kembali ke dalam masyarakat. Penjatuhan pidana melebihi 20 (dua puluh) tahun secara hukum keliru, sedangkan secara moril tidak dapat dipertanggungjawabkan walaupun masih harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang lain.

Dalam hal tersebut, Pengadilan memiliki kewenangan untuk menaikkan gradasi pemidanaan menjadi penjara seumur hidup. Namun demikian apabila pasal yang didakwakan dalam tindak pidana selanjutnya tidak menganut pemidanaan seumur hidup maupun pidana mati, penjatuhan pemidanaan dengan gradasi yang lebih berat tidak dapat dilakukan. Sehingga haruslah dijatuhi vonis nihil. Penjatuhan pidana yang lebih berat dari jenis pemidanaan yang diatur dalam dakwaan, merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan berseberangan dengan Asas Legalitas yang sangat ketat dianut dalam Hukum Pidana.

Definisi dan Arti Kata Tindakan Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi. Istilah ini pertama kali digunakan dalam Pasal 81 ayat (7) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan pengertiannya dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2020 tentang Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Sebagai suatu tindakan, secara normatif kebiri kimia bukan termasuk dalam jenis pemidanaan. Model penjatuhan sanksi tersebut seolah-olah menimbulkan rezim baru dalam dunia hukum pidana. Dikarenakan bukan termasuk jenis pemidanaan, maka penjatuhannya juga memiliki perspektif yang lebih khusus dibandingkan dengan penjatuhan jenis-jenis hukuman pidana. Sebagai contoh, dalam penjatuhan pidana mati dalam kajian hukum tidak dapat dijatuhkan bersamaan dengan jenis pidana lainnya kecuali pengumuman putusan hakim atau pencabutan hak-hak tertentu. Namun dengan adanya rezim tindakan ini, maka dimungkinkan untuk dijatuhkan bersamaan dengan pidana mati tersebut. Secara moril pidana mati merupakan pidana terberat yang pembebanannya seolah menghilangkan seluruh harapan dari terpidana sehingga sudah tidak diperlukan menjatuhkan jenis pidana lainnya. Dengan adanya kemungkinan penjatuhan pidana mati bersamaan dengan tindakan tersebut, akan memberi kajian moril baru dalam hukum pidana di Indonesia.

Definisi dan Arti Kata Permufakatan Jahat adalah perbuatan menyamakan suatu maksud untuk melakukan kejahatan. Istilah ini dapat ditemukan dalam Pasal 88 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maupun Pasal 15 Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang yang dibentuk sebagai suatu delik pidana. Pemufakatan Jahat biasanya diwujudkan dalam suatu persetujuan antara dua orang atau lebih untuk melakukan perbuatan pidana. Delik ini dibangun sebagai aturan khusus dari kaidah umum, “tiada pemidanaan terhadap niat”, sehingga penilaian perbuatan dalam delik ini cukup mencakup adanya perbuatan nyata untuk menyamakan suatu maksud untuk melakukan kejahatan. Delik Permufakatan Jahat bukanlah merupakan delik penyertaan. Dalam delik penyertaan, perbuatan pidana pokok telah dilakukan dengan kerjasama tertentu sedangkan dalam permufakatan jahat delik pidana pokoknya belum dilaksanakan sama sekali. Melihat dari pengertian tersebut, politik hukum dalam membangun delik permufakatan jahat bukanlah pada pemidanaan perbuatan pidana pokok secara bersama-sama melainkan mencegah adanya kesepahaman untuk melakukan kejahatan. Berdasarkan perspektif tersebut, ancaman pidana permufakatan jahat senantiasa lebih ringan ketimbang penyertaan. Namun demikian, dalam praktik permufakatan jahat sering dipahami sama nilainya dengan penyertaan.

Definisi dan Arti Kata Sanksi Administratif adalah hukuman yang diberlakukan dikarenakan melakukan pelanggaran administratif. Tujuan pengenaan sanksi ini ialah bagian dari ancaman untuk tertib administratif. Sedangkan tindakan ini berupaya memberikan hambatan administratif tertentu bagi pelaku pelanggaran. Sifat dari pelanggaran ini bukan merupakan kejahatan ataupun kerugian melainkan semata-mata hanya demi tertibnya administratif semata. Istilah ini digunakan di berbagai peraturan perundang-undangan dengan pengenaan sanksi administratif yang berbeda-beda bergantung sistem administrasi yang diberlakukan sebagai dasar pengenaan sanksi tersebut. Sanksi administratif biasanya meliputi teguran tertulis, pencabutan izin tertentu, hingga denda administratif.

Definisi dan Arti Kata Disparitas Putusan adalah perbedaan putusan pengadilan dalam kasus serupa. Istilah ini berlaku dalam lapangan hukum pidana maupun lapangan hukum perdata. Pada dasarnya kasus yang muncul di pengadilan tidak pernah sama. Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa senantiasa terdapat variabel pembeda antara peristiwa hukum yang satu dengan peristiwa hukum yang lain seperti motif, kondisi sosial, dan sebagainya. Walaupun demikian, disparitas putusan merupakan peristiwa yang mendatangkan kritik moril yang kuat terutama terhadap peristiwa-peristiwa hukum dengan variabel subjektif yang kental. Disparitas putusan dapat menciptakan paradigma bahwa hukum yang diterapkan oleh pengadilan ialah relatif. Padahal secara umum, kepastian hukum dan konsistensi putusan merupakan hal yang diidamkan oleh masyarakat modern. Hal ini merupakan pandangan wajar, karena dengan adanya kepastian hukum dan konsistensi putusan, akan tercipta suatu paradigma perilaku menentukan sikap terhadap hukum yang berlaku. Untuk menghadapi disparitas putusan, Hakim dituntut untuk dapat menjelaskan perbedaan hukum antar kasus tersebut dalam suatu pertimbangan. Hal tersebut telah secara konsisten diterapkan oleh Hakim dalam sistem hukum common law. Berdasarkan pemahaman tersebut, disparitas putusan adalah hal yang diperkenankan namun perlu dilandasi oleh alasan hukum yang kuat. Oleh sebab itu hanya disparitas putusan dengan alasan selain hukum seperti asas kemanfaatan dan sebagainya yang berpotensi menimbulkan kritik moril yang kuat.