Definisi dan arti kata Kaidah Hukum adalah

  • Peraturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan
  • Definisi dan arti kata Masa Percobaan adalah

  • Masa tertentu yang diberikan oleh hakim melalui putusannya kepada seorang terpidana untuk memperbaiki perbuatannya dengan syarat tidak mengulangi perbuatannya atau melakukan perbuatan lain yang dapat dipidana
  • Definisi dan Arti Kata Fakta Hukum adalah fakta yang diakui oleh hukum. Istilah ini dapat dipersamakan dengan fakta di persidangan karena proses perolehan fakta hukum ialah melalui proses persidangan. Fakta hukum dimungkinkan untuk berbeda dari kejadian sebenarnya. Hal ini mengingat fakta hukum merupakan pengambilan kesimpulan oleh hakim dalam menilai alat bukti yang dihadirkan ke persidangan. Apabila alat bukti yang dihadirkan tidak lengkap, maka pengambilan kesimpulan tersebut dapat berbeda dari kejadian sebenarnya. Selain itu, kemampuan hakim dalam pengambilan kesimpulan berdasarkan alat bukti akan mempengaruhi validitas fakta hukum dibandingkan dengan kejadian yang sebenarnya. Terlepas dari hal tersebut, fakta hukum merupakan fakta yang sah untuk digunakan dalam menilai suatu hubungan hukum dan menjatuhkan putusan.

    Definisi dan arti kata Delik Hukum adalah

  • Perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan itu diancam dengan pidana dalam satu undang-undang atau tidak, jadi benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai bertentangan dengan keadilan
  • Definisi dan arti kata Kepastian Hukum adalah

  • Asas dalam negara hukum yang menggunakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara
  • Definisi dan arti kata Kebebasan Berkontrak adalah

  • Para pihak bebas membuat kontrak dan mengatur sendiri isi kontrak tersebut, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1. memenuhi syarat sebagai suatu kontrak; 2. tidak dilarang oleh undang-undang; 3. sesuai dengan kebiasaan yang berlaku; 4. dilaksanakan dengan itikad baik
  • Definisi dan arti kata Pemberian Kuasa adalah

  • Suatu persetujuan di mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan