Definisi dan Arti Kata Asas Kemanfaatan ialah prinsip yang digunakan untuk mengambil kesimpulan dari sudut pandang manfaatnya. Prinsip ini biasa digunakan dalam praktik peradilan ketika Pengadilan tidak dapat menemukan lagi konsep hukum yang akan diterapkan dalam suatu perkara. Asas kemanfaatan bukan instrumen murni yang muncul dalam kajian hukum. Kajian asas kemanfaatan baru muncul dalam kajian hukum melalui teori tiga substansi hukum yang dipopulerkan oleh Gustav Radbruch. Berdasarkan kajian teoritis, asas kemanfaatan memiliki hubungan dekat dengan ajaran utilitarianisme yang mengartikan persepektif kemanfaatan sebagai cara pandang yang bertujuan untuk membuat terciptanya kebahagiaan dalam jumlah kuantitas dan kualitas terbanyak. Merujuk pada hal-hal tersebut, penerapan asas kemanfaatan dalam hukum tidak dapat dikaitkan kepada para pihak yang bersengketa melainkan lebih mengarah kepada keberpihakan masyarakat luas termasuk terjaminnya ketertiban. Pada kondisi ideal, masyarakat luas cenderung akan bahagia ketika tertib hukum dijalankan. Artinya positivisme hukum dalam kondisi ideal merupakan hal terukur yang dicita-citakan oleh masyarakat. Oleh karena itu, penerapan asas kemanfaatan untuk menabrak positivisme hukum memerlukan kajian menyeluruh terhadap dampaknya di masyarakat dan bukan hanya terpaku pada kepentingan pihak yang bersengketa saja.

Definisi dan Arti Kata Disparitas Putusan adalah perbedaan putusan pengadilan dalam kasus serupa. Istilah ini berlaku dalam lapangan hukum pidana maupun lapangan hukum perdata. Pada dasarnya kasus yang muncul di pengadilan tidak pernah sama. Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa senantiasa terdapat variabel pembeda antara peristiwa hukum yang satu dengan peristiwa hukum yang lain seperti motif, kondisi sosial, dan sebagainya. Walaupun demikian, disparitas putusan merupakan peristiwa yang mendatangkan kritik moril yang kuat terutama terhadap peristiwa-peristiwa hukum dengan variabel subjektif yang kental. Disparitas putusan dapat menciptakan paradigma bahwa hukum yang diterapkan oleh pengadilan ialah relatif. Padahal secara umum, kepastian hukum dan konsistensi putusan merupakan hal yang diidamkan oleh masyarakat modern. Hal ini merupakan pandangan wajar, karena dengan adanya kepastian hukum dan konsistensi putusan, akan tercipta suatu paradigma perilaku menentukan sikap terhadap hukum yang berlaku. Untuk menghadapi disparitas putusan, Hakim dituntut untuk dapat menjelaskan perbedaan hukum antar kasus tersebut dalam suatu pertimbangan. Hal tersebut telah secara konsisten diterapkan oleh Hakim dalam sistem hukum common law. Berdasarkan pemahaman tersebut, disparitas putusan adalah hal yang diperkenankan namun perlu dilandasi oleh alasan hukum yang kuat. Oleh sebab itu hanya disparitas putusan dengan alasan selain hukum seperti asas kemanfaatan dan sebagainya yang berpotensi menimbulkan kritik moril yang kuat.