Definisi dan Arti Kata Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi. Pengertian ini dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan pengertian tersebut, Tugas Pembantuan dapat diimplementasikan secara luas bergantung pada kewenangan dari pemberi tugas.

Konsep Tugas Pembantuan secara sederhana dapat disejajarkan dengan pemberian kuasa. Dalam persamaan tersebut, pemegang kewenangan awal memberikan kuasa kepada daerah otonom. Pemberian kuasa tersebut berakibat seolah-olah daerah otonom penerima tugas memiliki kuasa menjalankan kewenangan awal tersebut. Walaupun demikian, pemberian tugas ini biasanya bersifat spesifik sehingga terlampauinya kewenangan yang diberikan melalui bingkai tugas pembantuan menyebabkan penerima tugas bertanggung jawab penuh atas perbuatannya sebagaimana dilampauinya kewenangan dalam penerimaan kuasa.

Praktik pemberian Tugas Pembantuan di Indonesia, biasanya dilakukan terhadap kewenangan-kewenangan yang menguntungkan penerima tugas secara langsung. Sebagai contoh, kewenangan Pemerintah Pusat dalam pembangunan infrastruktur yang akan digunakan dan dimiliki daerah otonom. Model implementasi Tugas Pembantuan ini memberikan predikat pemegang kewenangan asal telah melaksanakan kewenangannya, sedangkan daerah otonom sebagai pelaksana tugas dapat ikut terlibat langsung terhadap infrastruktur yang akan dimilikinya.

Definisi dan Arti Kata Negosiasi adalah proses dimana dua pihak atau lebih bertemu untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan tentang sesuatu. Proses negosiasi biasanya terjadi ketika kedua belah pihak memiliki kepentingan atau tujuan yang berbeda, dan ingin mencapai kompromi yang dapat diterima oleh semua pihak. Negosiasi dapat terjadi dalam berbagai konteks, seperti bisnis, politik, atau keluarga.

Dalam hukum, negosiasi merupakan proses dimana dua pihak atau lebih bertemu untuk mencari solusi terbaik bagi konflik atau masalah yang terjadi antara mereka, tanpa harus mengajukan gugatan ke pengadilan. Proses negosiasi dalam hukum ini dapat dilakukan secara lisan atau tertulis, dan bisa dilakukan oleh para pihak sendiri atau dengan bantuan mediator atau penengah yang netral. Tujuan dari negosiasi dalam hukum adalah mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat, sehingga konflik atau masalah tersebut dapat terselesaikan secara damai.

Definisi dan Arti Kata Turut Serta adalah ikut melakukan perbuatan. Istilah ini diperkenalkan dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan selanjutnya dipergunakan dalam delik-delik dalam Undang-Undang lainnya. Dalam konteks istilah ini, ikut melakukan perbuatan yang di maksud ialah perbuatan pidana. Kata ini digunakan bilamana terdapat lebih dari 1(satu) pelaku perbuatan pidana yang memiliki ciri khas pasti yakni diantara pelaku perbuatan memiliki 1(satu) tujuan yang sama. Sekecil apapun peran dari pelaku perbuatan dalam suatu peristiwa pidana, dapat menjerat pelaku perbuatan tersebut asalkan memiliki maksud yang sama dengan pelaku pokok dalam perbuatan pidana tersebut.

Sebagai contoh, dalam suatu delik pembunuhan berencana terdapat 4 (empat) pelaku perbuatan yang telah membagi tugas sebagai 3 (tiga) orang sebagai eksekutor sedangkan 1(satu) orang sebagai pembersih tempat kejadian perkara setelah perbuatan tersebut dilakukan. Keempat orang tersebut masing-masing dipandang sebagai pelaku pembunuhan berencana sekalipun 1(satu) orang terakhir tidak melakukan pembunuhan secara langsung. Maksud tujuan yang sama tersebut didapatkan dari kesadaran pelaku 1(satu) orang pembersih bahwa perannya merupakan bagian dari sempurnanya rencana pembunuhan tersebut.

Dalam 1 (satu) rangkaian perbuatan yang sama, penggunaan istilah ini dapat berhimpitan dengan istilah pembantuan sebagaimana dimaksud Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Untuk menilai hal tersebut, diperlukan kejelian dalam menilai satu kesatuan maksud dan tujuan yang sama sebagai ciri khas dari unsur turut serta. Istilah ini memiliki persamaan dengan kata bersama-sama dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Definisi dan Arti Kata Meerderjarig adalah telah cukup umur. Istilah ini berasal dari Bahasa Belanda yang merupakan kebalikan dari istilah Minderjarig dan sering dikaitkan dengan istilah kedewasaan. Secara filsafat, istilah kedewasaan dan cukup umur baru dimunculkan setelah istilah belum cukup umur diakui. Hal ini dikarenakan manusia sebagai subjek merupakan hal mutlak yang digunakan sebagai dasar ilmu sosial dan secara ideal terbebas dari unsur kedewasaan. Namun dalam filsafat hukum yang mengatur mengenai hak dan kewajiban kongkrit, ternyata terdapat kelompok manusia yang belum dapat melaksanakan hak dan kewajiban tersebut secara sempurna sehingga diperlukan bantuan kelompok yang sempurna untuk melaksanakan hak dan kewajiban tersebut. Kelompok tersebut secara natura ditujukan kepada anak dari manusia. Dikarenakan filsafat ini, undang-undang kemudian mengatur batas usia kelompok anak dari manusia tersebut sehingga secara tidak langsung mengatur pula umur dari kelompok Meerderjarig. Kecukupan umur tidak menerbitkan hak baru bagi manusia melainkan menghilangkan batasan dari ketidakcukupan umur.

Definisi dan arti kata minderjarig adalah anak di bawah umur. Istilah ini berasal dari Bahasa Belanda. Berdasarkan istilahnya, minderjarig mengacu pada kelompok minor yang maksudnya membutuhkan bantuan kelompok major. Minderjarig merupakan kebalikan dari meerdarjarigKetentuan mengenai minderjarig biasa dilekatkan pada Pasal 330 Burgelijk Wetboek tentang kebelumdewasaan. Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap orang yang belum dewasa ialah orang yang belum genap berumur 21 tahun atau belum pernah menikah. Kedewasaan yang terjadi akibat perkawinan tersebut tidak akan berubah menjadi tidak dewasa apabila perkawinan itu putus sebelum yang bersangkutan berumur genap 21 tahun. Sekalipun kebelumdewasaan sering dikaitkan dengan ketidakcakapan, sesungguhnya kedua istilah tersebut ialah berbeda. Kebelumdewasaan ialah kondisi seorang manusia yang menurut hukum belum mencapai usia dewasa. Sedangkan kecakapan sehubungan penilaian hukum apakah seseorang dapat dianggap melakukan perbutan hukum atau tidak. Secara teoritis dapat berlaku kondisi belum dewasa namun sudah cakap.

Kebelumdewasaan dan ketidakcakapan ialah istilah yang berbeda.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa pengertian dari Anak ialah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Jika definisi Anak dan Kebelumdewasaan diperpotongkan, maka akan didapatkan kesimpulan bahwa semua Anak ialah belum dewasa namun dalam rentang usia 18-21 (delapan belas hingga dua puluh satu) tahun, ia bukan lagi Anak walaupun masih belum dewasa.

Definisi dan arti kata BBM Bersubsidi adalah

  • Bahan bakar minyak yang diberikan bantuan keuangan untuk menurunkan harganya.
  • Definisi dan arti kata Subsidi adalah

  • Bentuk bantuan keuangan yang dibayarkan kepada suatu bisnis atau sektor ekonomi.
  • Definisi dan arti kata Subvensi adalah

  • Sama dengan subsidi. Bentuk bantuan keuangan yang dibayarkan kepada suatu bisnis atau sektor ekonomi.
  • Definisi dan arti kata Benda Berwujud adalah

  • Benda yang diakui hukum menurut sifatnya memiliki wujud secara fisik baik secara langsung maupun dengan bantuan alat tertentu.