Definisi dan Arti Kata Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pengertian ini tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan saat ini disingkat dengan akronim ASN. Istilah ini merupakan istilah baru dalam pola kepegawaian pemerintah. Sebelumnya pola kepegawaian pemerintah hanya diakui dalam lingkup Pegawai Negeri Sipil, namun istilah Aparatur Sipil Negara menjadi semacam genus dari Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Meskipun tenaga honorer/sebutan lain eksis dan diakui fungsinya, namun dalam struktur kepegawaian pemerintah sebelumnya hanya mengakui Pegawai Negeri Sipil yang resmi sebagai pegawai pemerintahan.

Definisi dan Arti Kata Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan; Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini; Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK
untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Pengertian tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Transaksi Keuangan Mencurigakan biasa digunakan sebagai identifikasi awal kecurigaan adanya tindak pidana pencucian uang maupun tindak pidana asal yang melibatkan suatu transaksi keuangan. Transaksi keuangan yang dimaksud tidak secara merta menggambarkan nilai uang dari kejahatan asal, melainkan hanya menggambarkan adanya suatu transaksi yang mencurigakan. Sebagai contoh, terdapat suatu transaksi keuangan mencurigakan sebagai berikut:

  1. A transfer ke B sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah);
  2. B transfer ke C sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah);
  3. C transfer ke A sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah);

Terhadap contoh tersebut, transaksi keuangan mencurigakan sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar Rupiah). Namun dimungkinkan bilamana ternyata pidana asal adalah suap dari C ke A yang hanya sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah). Dalam kejadian lain, dimungkinkan pula antara A ke B ke C ke A saling berurutan memberi suap sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah).

Definisi dan Arti Kata Regulasi Turunan adalah regulasi yang dibuat berdasarkan perintah regulasi yang lebih tinggi derajatnya atau dibuat dengan didasarkan pada regulasi yang lebih tinggi derajatnya. Istilah ini dapat dipersamakan dengan peraturan organis dalam perspektif umum. Konsep Regulasi Turunan muncul ketika sistem pemerintahan dalam suatu negara telah menerapkan kewenangan berjenjang dalam membuat suatu regulasi. Pada prinsipnya dalam negara bersistem pembagian kekuasaan, kewenangan untuk membuat regulasi ada pada lembaga legislatif. Lembaga ini biasanya hanya memberikan garis besar aturan yang perlu dilakukan, sedangkan pelaksanaan di lapangan belum diatur sedemikian rupa. Oleh karena itu, pelaksana di lapangan dalam negara hukum diberikan kewenangan untuk membuat Regulasi Turunan guna memperjelas proses tata laksananya. Di Indonesia, Regulasi Turunan dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahan-perubahannya. Hal tersebut dapat dilihat dengan contoh pada Peraturan Pemerintah yang merupakan turunan dari Undang-Undang tertentu.

Pada praktiknya, terdapat Regulasi Turunan yang sebagian besar menyadur regulasi di atasnya. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pemahaman konsep dalam membaca Regulasi Turunan walaupun dari segi efisiensi, pembentukan peraturan perundang-undangan yang demikian perlu dikaji ulang. Selain itu, terdapat pula Regulasi Turunan yang dibuat melebar dari lingkup regulasi di atasnya. Sebagai contoh, dalam suatu Undang-Undang untuk melakukan perbuatan tertentu diperlukan syarat a, b, dan c. Namun dalam Regulasi Turunan perbuatan itu dipersyaratkan a, b, c, dan d. Praktik ini perlu dinilai secara kasuistis bergantung pada hakikat norma yang dimaksud dalam regulasi yang mendasarinya.

Definisi dan Arti Kata Quality Assurance adalah proses yang digunakan untuk memastikan bahwa suatu produk atau layanan memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan. Ini biasanya terdiri dari serangkaian tes dan inspeksi yang dilakukan pada suatu produk atau layanan selama proses pembuatannya untuk memastikan bahwa produk tersebut memenuhi persyaratan kualitas yang telah ditetapkan. Quality assurance juga dapat meliputi aktivitas seperti mengelola dan mengaudit dokumen kualitas, serta memantau proses produksi untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar kualitas yang diinginkan.

Quality Assurance berbeda dengan Quality Control meskipun saling berkaitan. Quality Assurance berkaitan dengan serangkaian kegiatan untuk memastikan barang/jasa yang diproduksi sesuai dengan standar tertentu. Sedangkan Quality Control ialah memastikan produk yang telah dihasilkan mencapai standar tertentu. Dapat dikatakan Quality Control merupakan bagian dari kegiatan Quality Assurance.

Dalam hukum di Indonesia, Quality Assurance tidak diatur secara langsung melainkan pada aturan internal yang diberlakukan oleh produsen barang/jasa. Ketentuan mengenai Standar Nasional Indonesia maupun hukum perlindungan konsumen merupakan alasan hukum yang berkaitan dengan diterapkannya Quality Assurance selain alasan bisnis produsen untuk mempertahankan barang/jasanya di pasar.

Definisi dan Arti Kata Kawin Belum Tercatat adalah pencatatan status perkawinan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat terhadap perkawinan yang belum dicatatkan atau belum dapat dicatatkan. Pengertian tersebut didapat dari praktik berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 472.2/15145/DUKCAPIL tanggal 4 November 2021. Definisi Kawin Belum Tercatat tersebut secara sintaksis bertentangan dengan istilah yang digunakan, karena pada praktiknya telah dilakukan pencatatan. Namun bila mencermati surat tersebut, pencatatan yang dilakukan hanya berupa pencantuman terhadap status perkawinan yang belum dicatatkan atau belum dapat dicatatkan sebagai suatu kebijakan afirmatif untuk sementara waktu hingga dapat dilakukan pengesahan perkawinan/itsbat nikah.

Sekalipun merupakan kebijakan afirmatif, kontradiksi yang tergambarkan dalam istilah kawin belum tercatat terhadap makna sintaksis menjadi indikator kerancuan norma dalam status kawin belum tercatat. Secara normatif, semua perkawinan yang sah harus dapat dilakukan pencatatan. Bilamana tidak dapat dilakukan pencatatan, maka perkawinan tersebut tidak sah. Jika mengacu pada logika hukum tersebut, maka target kebijakan afirmasi tersebut hanya tersisa untuk perkawinan yang tidak sah. Hal ini mengingat pula alasan yang dijadikan dasar kebijakan ialah menunggu itsbat nikah/pengesahan nikah terlebih dahulu yang bila dicermati secara praktis netral tidak dapat menjawab alasan pencatatan dalam waktu tunggu tersebut. Padahal jika perkawinan tidak bermasalah, maka setelah itsbat nikah/pengesahan nikah dapat segera dicatatkan.

Definisi dan Arti Kata Argumentum E Contrario adalah argumen sebaliknya dalam Bahasa Latin. Istilah ini digunakan ketika dalil yang diajukan timbul dari hasil penafsiran yang berkebalikan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Walaupun demikian, istilah ini berbeda maksudnya dari contra legem karena model ini tidak dimaksudkan untuk mengambil keputusan yang bertentangan dengan hukum melainkan cukup mengisi kekosongan hukum melalui penafsiran sebaliknya atas aturan yang berlaku. Selain itu, Argumentum E Contrario juga tidak dapat dipersamakan dengan analogi yang bermaksud mempersamakan peristiwa berbeda. Istilah ini sering digunakan dalam diskusi hukum hingga praktik peradilan. Walaupun demikian, model penafsiran Argumentum E Contrario sangat sering digunakan secara keliru sehingga menghasilkan suatu logical fallacy.

Agar Argumentum E Contrario yang dibangun tidak mengandung cacat logika, maka ahli hukum dalam mengajukan argumennya harus tunduk pada ketentuan logika matematika. Sebagai contoh dalam suatu aturan terdapat ketentuan, jika seseorang melakukan pembunuhan maka dia akan dipenjara (premis utama). Berdasarkan logika matematika dengan metode modus tollens, dapat diambil kesimpulan jika dia tidak dipenjara maka dia tidak melakukan pembunuhan (kesimpulan). Kecacatan logika yang sering terjadi dalam praktik ialah pengambilan kesimpulan jika dia tidak melakukan pembunuhan maka dia tidak dipenjara (kesimpulan). Sepintas pola pengambilan kesimpulan terakhir merupakan hal yang benar, namun dalam pola tersebut tidaklah membuat kesimpulan dari ketentuan yang ada melainkan membuat aturan baru yang bertentangan dengan aturan sebelumnya.

Definisi dan Arti Kata Menimbang adalah memberikan pertimbangan. Istilah ini sering ditemukan dalam putusan hakim sebagai kata pembuka dalam pertimbangan-pertimbangan yang diberikan. Kata dasar dari istilah ini ialah timbang yang menggambarkan kondisi sama berat. Hal ini sejalan dengan asas diselenggarakannya peradilan yakni Audi Et Alteram Partem. Dalam konteks penyusunan putusan, menimbang memiliki makna yang lebih luas ketimbang hanya mendengarkan kedua belah pihak. Konteks meluas itu harus diartikan sebagai perbuatan yang memperhatikan seluruh kondisi yang ada termasuk hal-hal di luar proses peradilan untuk mengembalikan kondisi sama berat diantara kedua belah pihak termasuk dampaknya di masyarakat.

Definisi dan Arti Kata Pisah Meja Dan Ranjang adalah putusan pengadilan terhadap suami istri yang pada pokoknya menggugurkan hak/kewajiban satu sama lain diantara suami istri tersebut tanpa memutus ikatan perkawinan diantara mereka. Istilah ini diperkenalkan dalam BAB XI Burgelijk Wetboek yang berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih dianggap berlaku. Meskipun demikian, konsep hukum ini sudah sangat jarang dipergunakan dalam praktik bermasyarakat.

Konsep hukum ini merupakan respon dari hukum gereja yang tidak mengenal praktik perceraian. Respon ini terjadi mengingat Burgelijk Wetboek merupakan hukum yang dibuat dalam keadaan praktik hukum gereja yang kental. Meskipun Burgelijk Wetboek telah memperkenalkan konsep perceraian, namun praktik hukum gereja yang kental tersebut masih melekat pada masyarakat untuk tidak melakukan perceraian sehingga lahirlah konsep pisah meja dan ranjang. Di sisi lain, hukum adat di Indonesia juga mengenal konsep ini dengan padanan kata turun rumah atau turun ranjang. Istilah ini masih muncul dalam hukum positif yakni pada beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukuk Pidana.

Sebagai konsep dengan maksud serupa dalam perceraian, Pisah Meja Dan Ranjang diajukan ke pengadilan negeri dengan fundamentum petendi yang sama. Walaupun demikian, apabila antara suami istri bersepakat untuk melakukan pisah meja dan ranjang maka tidak perlu alasan apapun yang diajukan untuk diputuskan oleh Hakim. Pihak yang mengajukan pemisahan tidak diperkenankan untuk mengajukan perceraian dikarenakan secara konseptual saling bersimpangan. Selain itu, Pisah Meja dan Ranjang baru dapat diajukan setelah usia perkawinan berjalan selama 2(dua) tahun.

Secara formil, aturan Pisah Meja dan Ranjang dalam Burgelijk Wetboek hanya menyebutkan hilangnya kewajiban tinggal bersama dan pemisahan harta perkawinan. Namun jika dipahami dari konsep munculnya aturan tersebut, serta disejalankan dengan aturan-aturan terkait perkawinan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dapatlah disimpulkan bahwa konsep ini memang berupaya memisahkan kehidupan suami istri secara sah tanpa memutuskan ikatan perkawinan yang ada.

Pisah Meja Dan Ranjang hanya berakibat hukum bagi pihak ketiga bilamana suami dan istri mengumumkan hal tersebut. Menariknya, status Pisah Meja Dan Ranjang secara hukum dapat hilang seketika bilamana terdapat perdamaian diantara suami istri tanpa perlu melibatkan kembali lembaga peradilan. Dalam hal perdamaian tersebut terjadi, perlu pula diumumkan agar dapat berlaku pada pihak ketiga. Sebagai penutup, bilamana Pisah Meja Dan Ranjang telah berlangsung selama 15(lima belas) tahun, maka suami/istri dapat mengajukan perceraian. Ketentuan ini merupakan pamungkas yang menggambarkan setelah 15(lima belas) tahun menjalani praktik tidak sebagai suami istri maka secara substansi, perkawinan sesungguhnya telah berakhir.

Definisi dan Arti Kata Pembunuhan Berencana adalah perbuatan merampas nyawa orang lain yang dilakukan dengan sengaja dan telah didahului dengan perencanaan terlebih dahulu. Istilah ini dapat ditemukan dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan istilah resmi, pembunuhan dengan rencana. Istilah ini masuk dalam kualifikasi perbuatan sejenis dengan pembunuhan, oleh sebab itu unsur-unsur dalam delik pembunuhan berlaku pula dalam memahami istilah ini. Perbedaan mencolok dalam istilah ini ialah penambahan unsur rencana yang menggambarkan telah adanya maksud pembunuhan beberapa waktu sebelum pembunuhan secara nyata dilaksanakan. Maksud tersebut telah secara nyata diwujudkan dengan perbuatan permulaan seperti menyiapkan alat pembunuhan, menuju ke suatu lokasi pembunuhan, menyiapkan situasi/kondisi pembunuhan, menyiapkan alibi/cara menghilangkan bukti, dan perbuatan lain sebagainya.

Ditinjau dari maksud istilah ini, pada dasarnya pelaku perbuatan memiliki cukup waktu untuk menginsyafi perbuatannya sehingga tidak jadi melakukan perbuatan tersebut. Namun terhadap waktu yang tersedia, pelaku perbuatan malah menggunakannya untuk menyiapkan sarana dalam mendukung terlaksananya kejahatan. Hal inilah yang mengakibatkan ancaman hukuman terhadap pembunuhan berencana menjadi lebih tinggi dibandingkan dengan pembunuhan biasa. Berdasarkan aturan yang berlaku, pelaku pembunuhan berencana diancam hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau penjara maksimal selama 20(dua puluh) tahun.

Definisi dan Arti Kata Ahli Waris adalah orang yang berhak untuk menerima harta warisan maupun berkewajiban atas utang warisan. Pengertian tersebut merupakan pengertian umum mengingat belum terdapat unifikasi hukum waris di Indonesia. Terkhusus untuk kewarisan berdasarkan Hukum Islam, arti dari ahli waris berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat ditemukan dalam Pasal 171 angka 3 Kompilasi Hukum Islam. Berdasarkan aturan tersebut, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Meskipun secara sistematika hukum istilah ini baru muncul ketika telah terdapat harta waris, namun dalam praktik istilah ini juga digunakan untuk merujuk kepada orang-orang yang nantinya dapat menjadi ahli waris dalam perspektif futuristis.

Ketiadaan unifikasi hukum waris di Indonesia juga menjadikan perbedaan kedudukan sebagai penyandang ahli waris dalam setiap sistem hukum kewarisan. Secara sederhana, kedudukan Ahli Waris ditentukan melalui hubungan darah maupun semenda. Dalam praktik hukum adat, Ahli Waris dapat muncul melalui tata cara adat. Sebagai contoh, dalam pengangkatan anak secara nyata tidak terdapat suatu hubungan darah maupun semenda. Namun dalam adat tertentu pengangkatan anak menyebabkan terputusnya hubungan darah dengan orang tua kandung sehingga hubungan darah anak dianggap menyatu dengan orang tua angkat.