Definisi dan arti kata Barang Bukti adalah benda yang digunakan untuk memperoleh keyakinan hakim akan kesalahan terdakwa terhadap tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Definisi operasional terhadap barang bukti tidak ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pergeseran makna barang bukti telah terjadi dari definisi barang menjadi definisi benda. Mengacu pada ketentuan hukum benda dalam lapangan perdata, barang hanya merujuk pada benda berwujud semata. Pemahaman tersebut memiliki rasio legis terhadap teknis penyitaan yang mana penyitaan terhadap benda berwujud dapat dilakukan dengan sederhana. Menjadi pertanyaan menarik apabila yang dilakukan penyitaan pidana ialah benda tidak berwujud sebagai contoh hak cipta. Sebagaimana diketahui hak cipta muncul tepat ketika dideklarasikan tanpa disertai kewajiban untuk melakukan pencatatan terhadap lahirnya hak kebendaan tidak berwujud tersebut. Terhadap kasus penegakan hukum pidana terkait hak cipta, yang menjadi pokok sita biasanya adalah barang ciptaan yakni barang yang diwujudkan secara nyata dan bukan hak cipta itu sendiri. Penegakan hukum di Indonesia pernah melakukan penyitaan terhadap hak cipta yakni berupa akun sosial media yang mana keberadaan akun tersebut diakui sebagai salah satu bentuk hak cipta.

Definisi dan Arti Kata Rekonstruksi adalah proses untuk membangun kembali. Istilah ini biasa dikaitkan dengan tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Istilah ini disebutkan dalam Surat Keputusan Kapolri No. Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana yang menyebutkan istilah ini sebagai salah satu metode dalam melakukan penyidikan. Dalam rekonstruksi, biasanya Terdakwa, Saksi, dan barang bukti dihadirkan di tempat kejadian perkara untuk berperilaku sesuai dengan kejadian yang sebenarnya sehingga sering disebut reka ulang adegan. Dari reka ulang adegan tersebut selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pada Tingkat Penyidikan. Dikarenakan proses rekonstruksi merupakan bagian dari Penyidikan, maka yang dapat dipaksa untuk memberikan keterangan berdasarkan peraturan perundang-undangan hanyalah Saksi.

Definisi dan arti kata P34 adalah

  • Kode yang didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana yang berarti Tanda Terima Barang Bukti.
  • Definisi dan arti kata Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. Definisi ini dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 16 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penyitaan sering dikorelasikan sebagai tindakan untuk memperoleh barang bukti. Oleh karena itu, definisi ini dijadikan dasar untuk memahami barang bukti dalam konteks meluas yang meliputi benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud. Berdasarkan definisi ini, tindakan penyitaan menyebabkan pemilik atau penguasa benda menjadi kehilangan haknya atas dasar sita tersebut yang terjadi terhitung semenjak dibuatnya berita acara penyitaan. Rasio legis ini yang menyebabkan perlunya penetapan status sita setelah barang bukti menyelesaikan tujuan disitanya.

    Penyitaan dalam konteks pidana hanya dapat dilakukan oleh Penyidik dalam batas kewenangannya. Untuk menjaga batas kewenangan tersebut, serta melindungi hak pemilik atas barang yang disita, maka kewenangan ini hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri setempat. Walaupun dalam keadaan mendesak, penyitaan dapat dilakukan terlebih dahulu yang selanjutnya dapat dimintakan persetujuan oleh Ketua Pengadilan Negeri Setempat, namun terhadap penyitaan surat atau tulisan lain dari mereka yang berkewajiban menurut undang-undang untuk merahasiakannya secara umum tidak dapat dilaksanakan.

    Penyitaan dapat dilakukan terhadap:

    1. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
    2. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
    3. Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
    4. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
    5. Benda lain yang mempunyai hubungan lansung dengan tindak pidana yang dilakukan.

    Benda-benda tersebut dapat tetap disita meskipun dalam status sita keperdataan. Pengecualian terhadap surat maupun tulisan lain atau kiriman paket hanya dapat disita jika hal tersebut berasal dari tersangka atau terdakwa atau ditujukan kepadanya atau kepunyaannya atau diperuntukkan baginya atau jikalau benda tersebut merupakan alat untuk melakukan tindak pidana. Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau, jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

    Definisi dan arti kata Locus Delictie adalah

  • Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi, atau akibat yang ditimbulkannya;
  • Tempat-tempat lain dimana barang-barang bukti atau korban yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat diketemukan; tempat dimana pembuat melakukan sesuatu adalah tempat dimana ia seharusnya melakukan sesuatu, atau tempat terjadinya akibat yang dimaksud dalam perumusan peraturan perundang-undangan atau tempat yang menurut perkiraan pembuat akan terjadi akibat ini.
  • Definisi dan Arti Kata Daluwarsa adalah cara memperoleh atau hilangnya hak karena melewati batas waktu tertentu. Istilah ini disebut merupakan terjemahan dari Pasal 1946 hingga Pasal 1993 Burgelijk Wetboek yang secara konseptual berbeda maksudnya dengan istilah kedaluwarsa. Secara singkat, segala suatu hak dan kewajiban dalam sudut pandang daluwarsa ialah sah namun terhadap hak/kewajiban tersebut tidak dapat ditegakkan lagi melalui proses peradilan karena lampaunya waktu. Lembaga Pemerintahan dalam berbagai variasi kewenangannya juga tunduk pada ketentuan daluwarsa secara keseluruhan.

    Alasan daluwarsa untuk melepaskan suatu hak hanya dapat digunakan bilamana lewat waktu yang ditentukan telah terlampaui. Oleh sebab itu, segala tanggung jawab atas dimilikinya suatu hak tetap melekat pada seseorang itu hingga terpenuhinya jangka waktu daluwarsa tiba. Proses pelepasan hak dalam daluwarsa dapat dilakukan secara terang-terangan maupun secara diam-diam yang dapat disimpulkan bahwa pemegang hak asal memang telah bermaksud melepaskan hak tersebut. Namun setiap orang yang dilarang melepaskan suatu hak kebendaan tertentu, dilarang pula melepaskan haknya itu melalui proses daluwarsa.

    Hakim tidak boleh menggunakan alasan ex officio untuk memutuskan terjadinya daluwarsa, melainkan harus berdasarkan syarat-syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dibuktikan melalui proses peradilan. Walaupun demikian, alasan maupun bantahan mengenai daluwarsa dapat diajukan dalam setiap tingkat peradilan. Kreditur atau pihak ketiga juga memiliki hak untuk melawan adanya pelepasan hak debitur bilamana pelepasan hak dimaksudkan untuk merugikan kreditur tersebut. Klaim kepemilikan atas daluwarsa hanya dapat digunakan pada barang-barang yang secara umum tersedia di pasaran.

    Definisi dan Arti Kata Putusan Serta Merta adalah putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Istilah ini lazim dikenal sebagai uitvoerbaar bij voorraad yang kaidah utamanya dapat dirujuk melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil. Kaidah putusan serta merta pada prinsipnya menyimpangi kaidah pelaksanaan putusan yang harus dalam keadaan berkekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu penjatuhan putusan serta merta harus didasarkan pada suatu pertimbangan yang mendekati kepastian mutlak. Berdasarkan Surat Edaran tersebut setidaknya ada beberapa parameter yang perlu diperhatikan dalam penjatuhan putusan serta merta, yakni sebagai berikut:

    1. Gugatan didasarkan pada bukti surat autentik atau surat tulisan tangan (handschrift) yang tidak dibantah kebenaran
      tentang isi dan tanda tangannya, yang menurut Undang-Undang tidak mempunyai kekuatan bukti;
    2. Gugatan tentang Hutang-Piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah;
    3. Gugatan tentang sewa menyewa tanah, rumah, gudang dan lain-lain, dimana hubungan sewa menyewanya sudah habis lampau, atau Penyewa yang beriktikat baik;
    4. Pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono-gini) setelah mengenai putusan mengenai
      gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap;
    5. Gugatan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan;
    6. Pokok sengketa mengenai bezitsrecht;
    7. Adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/objek eksekusi, sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain, apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membantalkan putusan Pengadilan Tingakat Pertama.
    8. Apabila Pengugat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri atau Ketua Pengadilan Agama agar Putusan Serta Merta dilaksanakan, maka permohonan tesebut beserta berkas perkara selengkapnya dikirim ke Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama disertai pendapat dari Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama yang bersangkutan.