Definisi dan Arti Kata Pidana Mati adalah penjatuhan hukuman kepada terdakwa dengan jenis pemidanaan yang akan membawa kematian bagi terdakwa. Istilah ini dapat ditemukan dalam Pasal 11 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan ketentuan tersebut pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri. Namun berdasarkan Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan Dilingkungan Peradilan Umum Dan Militer, tata cara pelaksanaan pidana mati di Indonesia dilakukan dengan ditembak sampai mati, oleh satu regu penembak, yang dilakukan disuatu tempat dalam daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan tingkat pertama, dengan beberapa pengecualian.

Pidana mati merupakan salah satu jenis pidana terberat selain pidana penjara seumur hidup maupun pidana penjara sementara selama 20 (duapuluh) tahun. Hal tersebut dapat disimpulkan dalam substansi Pasal 12 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pidana mati tidak boleh dijatuhkan bersamaan dengan pidana tambahan kecuali mengenai pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman putusan hakim. Oleh sebab itu pidana perampasan barang tertentu, sekalipun termasuk dalam pidana tambahan tidak dapat dijatuhkan bersamaan dengan jenis pidana mati.

Definisi dan Arti Kata Motif adalah alasan untuk dilakukannya suatu tindak pidana. Istilah ini dapat dipersamakan dengan motivasi yang terbatas pada perbuatan pidana. Motif biasanya merupakan suatu penyimpulan oleh pelaku kejahatan terhadap peristiwa tertentu yang menyebabkan munculnya niat untuk melakukan kejahatan. Berdasarkan memorie van toelichting terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, motif tidak mempengaruhi dalam penilaian atas perbuatan pelaku kejahatan melainkan hanya sebagai alasan memperingan atau memperberat hukuman terhadap Terdakwa. Hal ini mengingat hukum pidana tidak pernah sekalipun dapat menjatuhkan pidana terhadap niat, apalagi terhadap alasan timbulnya niat. Oleh sebab itu, ada atau tidaknya motif tidak dapat dijadikan alasan untuk menyatakan salah atau tidaknya perbuatan terdakwa. Walaupun demikian, keberadaan motif memiliki peran tersendiri dalam menyimpulkan suatu alat bukti petunjuk dalam proses penegakan hukum pidana.

Definisi dan Arti Kata Pemakzulan adalah proses menurunkan penguasa dari kekuasaannya. Istilah ini sering dikaitkan dengan ketentuan 7A dan 7B Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasca Amandemen dan sering disebut sebagai impeachment dalam Bahasa Inggris. Dalam ketentuan tersebut, hanya Presiden dan/atau Wakil Presiden yang dapat diberhentikan secara paksa oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat dengan alasan telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Lembaga yang menilai perbuatan Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut ialah Mahkamah Konstitusi dan terhadap penilaian tersebut Dewan Perwakilan Rakyat akan meminta Majelis Perwakilan Rakyat untuk memutuskan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Definisi dan Arti Kata Impeachment adalah pelengseran dalam Bahasa Inggris. Istilah ini sering digunakan untuk menggambarkan suatu proses yang memaksa penguasa turun dari kekuasaannya dengan prosedur dan syarat tertentu. Di Indonesia, istilah ini dikaitkan dengan ketentuan 7A Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasca Amandemen dan sering disebut sebagai pemakzulan. Dalam ketentuan tersebut, hanya Presiden dan/atau Wakil Presiden yang dapat diberhentikan secara paksa oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat dengan alasan telah melakukan pelanggaran hukum berupapeng khianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Definisi dan Arti Kata Justice Collabolator adalah orang yang bekerjasama untuk keadilan. Pengertian tersebut merupakan makna tekstual dari Bahasa Inggris. Penggunaan istilah tersebut dalam dunia hukum sering diartikan sebagai pelaku kejahatan yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana pelaku kejahatan lain yang bersangkutan dengannya. Istilah ini sering disangkutpautkan pada Pasal 34A ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam aturan tersebut, narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya hanya mungkin mendapatkan remisi apabila bekerjasama untuk mengungkap tindak pidana pelaku kejahatan bersamanya.

Definisi dan arti kata Aborsi adalah upaya mengeluarkan hasil konsepsi daridalam rahim sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Pengertian tersebut dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan. Berdasarkan Pasal 75 jo. Pasal 194 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, aborsi ialah terlarang sehingga diancam pidana penjara serta denda. Walaupun demikian, larangan tersebut tidak bersifat mutlak karena memiliki kondisi pengecualian.

Masih berdasarkan aturan yang sama, hal-hal yang dapat dipergunakan sebagai alasan aborsi ialah adanya indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan atau kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

Definisi dan arti kata Warga Negara Indonesia adalah setiap orang yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

  • orang yang aseli dalam daerah Negara Indonesia;
  • orang yang tidak masuk dalam golongan tersebut diatas akan tetapi turunan dari seorang
    dari golongan itu, yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman di dalam daerah
    Negara Indonesia, dan orang bukan turunan dari golongan termaksud, yang lahir dan
    bertempat kedudukan dan kediaman selama sedikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling
    akhir di dalam daerah Negara Indonesia, yang telah berumur 21 tahun, atau telah kawin,
    kecuali jika ia menyatakan keberatan menjadi Warga Negara Indonesia karena ia adalah
    warga negara Negeri lain;
  • orang yang mendapat kewargaan Negara Indonesia dengan cara naturalisasi;
  • anak yang sah, disahkan atau diakui dengan cara yang sah oleh bapanya, yang pada waktu
    lahirnya bapanya mempunyai kewargaan Negara Indonesia;
  • anak yang lahir dalam 300 hari setalah bapanya, yang mempunyai kewargaan Negara
    Indonesia, meninggal dunia;
  • anak yang hanya oleh ibunya diakui dengan cara yang sah, yang pada waktu lahirnya
    ibunya mempunyai kewargaan Negara Indonesia;
  • anak yang diangkat dengan cara yang sah oleh seorang Warga Negara Indonesia;
  • anak yang lahir di dalam daerah Negara Indonesia, yang oleh bapanya ataupun oleh
    ibunya tidak diakui dengan cara yang sah;
  • anak yang lahir di dalam daerah Negara Indonesia, yang tidak diketahui siapa orang
    tuanya atau kewargaan negara orang tuanya.

Definisi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara Dan Penduduk Negara.

Definisi dan arti kata Undang-Undang adalah salah satu bagian dari Peraturan Perundang-Undangan. Secara luas, undang-undang dapat diartikan seluruh peraturan perundang-undangan yang artinya merupakan serangkaian aturan memaksa dan dibuat oleh negara. Namun dalam artian sempit, undang-undang hanya diartikan sebagai salah satu bagian peraturan perundang-undangan yang apabila di Indonesia berada pada tingkatan di bawah Undang-Undang Dasar. Sebagai aturan yang dibuat negara, Undang-Undang dapat dikategorikan sebagai hukum positif dan dibuat oleh organ yang berwenang untuk membuatnya. Di Indonesia, Undang-Undang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan Presiden (yang walaupun tidak disetujui dapat dianggap sah). Walaupun demikian, usulan Rancangan Undang-Undang dapat dibuat oleh Presiden (eksekutif) maupun Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif) itu sendiri. Harap dicatat, Undang-Undang tidak dapat dipersamakan dengan Undang-Undang Dasar.

Undang-Undang berbeda dengan Undang-Undang Dasar

Undang-Undang sudah dapat dipastikan berada dalam tataran hukum tertulis, dan tidak lazim dinyatakan dalam suatu aturan tidak tertulis. Produk Undang-Undang di Indonesia harus dibuat berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan penyimpangan terhadapnya dapat diajukan keberatan melalui mekanisme Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan atas penyimpangan Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar sifatnya final dan binding yang artinya tidak dapat diubah karena alasan apapun juga. Hal ini sering menuai kritik karena ada kemungkinan proses pengujian dilakukan secara cacat hukum yang harusnya secara logika membuat putusan Mahkamah Konstitusi tidak sah demi hukum. Namun sejauh ketentuan Undang-Undang Dasar belum diubah, maka konstruksi upaya terakhir dan mengikat tersebut tidak dapat diganggu gugat.

Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menafsirkan Undang-Undang Dasar sehingga hasil keputusannya secara teori tidak dapat disimpangi oleh Pembuatan Undang-Undang berikutnya. Undang-Undang di Indonesia merupakan salah satu instrumen hukum yang boleh memuat ketentuan pidana disamping Peraturan Daerah. Kebolehan muatan ketentuan pidana tersebut dilogikakan sebagai suatu kesepakatan antara rakyat (diwakili Dewan Perwakilan Rakyat) dengan Negara untuk menentukan dalam hal-hal apa saja rakyat boleh dijatuhi hukuman pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, pembuatan Undang-Undang harus didahului oleh rancangan akademis yang artinya ketiadaan rancangan tersebut seharusnya dapat membuat Undang-Undang menjadi cacat formil.

Definisi dan arti kata Risiko adalah suatu peristiwa yang tidak pasti namun apabila terjadi akan mendatangkan suatu kerugian. Peristiwa ini dapat diprediksi dengan suatu ilmu pengetahuan berdasarkan fenomena-fenomena yang telah muncul sebelumnya. Namun sebagaimana diketahui, prediksi hanya dapat digambarkan sebagai peluang kejadian dan juga merupakan suatu gambaran keadaan pasti di masa yang akan datang. Sedangkan untuk kerugian dari risiko tersebut, pada dasarnya dapat diperhitungkan secara materiil dan tidak berlaku mutlak pada suatu perhitungan secara immateriil. Pada pokoknya risiko adalah suatu hal yang tidak dapat dihindari secara mutlak, melainkan dapat diminimalisir peluang terjadinya risiko tersebut berdasarkan metode-metode tertentu. Dalam dunia bisnis, risiko dapat diperdagangkan melalui produk asuransi. Perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang berbisnis dengan produk utama penggantian kerugian atas risiko.

Risiko tidak hanya dapat terjadi pada perusahaan besar, bahkan seorang yang tidak memiliki harta benda apapun juga mengalami risiko

Sebagai contoh, seseorang mengendarai sepeda motor memiliki risiko terhadap terjadinya kecelakaan. Pada kondisi tersebut tidak ada yang dapat menjamin keselamatan orang tersebut dari terjadinya kecelakaan. Hal yang dapat dilakukan adalah meminimalisir tingkat kecelakaan dengan menambahkan sistem pengamanan pada kendaraan bermotor yang dimiliknya. Sedangkan untuk kerugian, secara materiil dapat diperhitungkan dengan harga kendaraan bermotor, biaya perawatan atas kecelakaan, dan biaya lainnya. Namun untuk kerugian immateriil seperti trauma psikis tidak dapat diperhitungkan secara pasti.

Dalam dunia hukum, dikenal suatu istilah risiko hukum. Pengertian dari risiko hukum adalah peristiwa hukum yang tidak pasti di masa depan namun apabila terjadi akan mendatangkan suatu kerugian baik itu kerugian hukum maupun kerugian materiil & immateriil. Risiko hukum ini sering dipandang sepele oleh orang awam sehingga jarang dilakukan suatu mitigasi atas risiko hukum. Namun bagi sebagian golongan, risiko hukum merupakan risiko yang berat karena memiliki kemungkinan dampak kerugian yang sangat besar. Bisa dikatakan, risiko hukum adalah satu-satunya risiko yang belum pernah diperdagangkan hingga saat ini.

Definisi dan arti kata Adil adalah

  • Sama berat; tidak berat sebelah; tidak memihak; berpihak kpd yg benar; berpegang pada kebenaran; sepatutnya; tidak sewenang-wenang;
  • Menempatkan sesuatu pada tempatnya (dalam Hukum Islam)..