Definisi dan arti kata Kaidah Hukum adalah

  • Peraturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan
  • Definisi dan arti kata Overmacht adalah keadaan yang memaksa seseorang untuk tidak melaksanakan kewajiban hukumnya. Istilah ini dipersamakan dengan keadaan memaksa, keadaan kahar, force majeure, superiority force, maupun daya paksa. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, kata ini dapat ditemukan pengertiannya dalam teks asli Pasal 48 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sudut pandang overmacht dalam hukum pidana ialah pemahaman bahwa pada hakikatnya, kewajiban hukum setiap orang adalah untuk tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam asas legalitas. Keadaan kahar inilah yang kemudian menyebabkan orang tidak melaksanakan kewajiban untuk tidak melakukan tindak pidana tersebut. Selain dalam naskah asli Kitab Undang-Undag Hukum Pidana, dalam naskah asli Pasal 1245 Burgelijk Wetboek ditemukan kata overmagt untuk menggambarkan keadaan di luar kendali.

    Definisi dan arti kata Locus Delictie adalah

  • Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi, atau akibat yang ditimbulkannya;
  • Tempat-tempat lain dimana barang-barang bukti atau korban yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat diketemukan; tempat dimana pembuat melakukan sesuatu adalah tempat dimana ia seharusnya melakukan sesuatu, atau tempat terjadinya akibat yang dimaksud dalam perumusan peraturan perundang-undangan atau tempat yang menurut perkiraan pembuat akan terjadi akibat ini.
  • Definisi dan arti kata Masa Percobaan adalah

  • Masa tertentu yang diberikan oleh hakim melalui putusannya kepada seorang terpidana untuk memperbaiki perbuatannya dengan syarat tidak mengulangi perbuatannya atau melakukan perbuatan lain yang dapat dipidana
  • Definisi dan arti kata Cidera Janji adalah

  • Tindakan-tindakan bank sewaktu-waktu dapat mengakhiri perjanjian kredit dan untuk seketika akan menagih semua utang beserta bunga dan biaya lainnya yang timbul
  • Definisi dan Arti Kata Fakta Hukum adalah fakta yang diakui oleh hukum. Istilah ini dapat dipersamakan dengan fakta di persidangan karena proses perolehan fakta hukum ialah melalui proses persidangan. Fakta hukum dimungkinkan untuk berbeda dari kejadian sebenarnya. Hal ini mengingat fakta hukum merupakan pengambilan kesimpulan oleh hakim dalam menilai alat bukti yang dihadirkan ke persidangan. Apabila alat bukti yang dihadirkan tidak lengkap, maka pengambilan kesimpulan tersebut dapat berbeda dari kejadian sebenarnya. Selain itu, kemampuan hakim dalam pengambilan kesimpulan berdasarkan alat bukti akan mempengaruhi validitas fakta hukum dibandingkan dengan kejadian yang sebenarnya. Terlepas dari hal tersebut, fakta hukum merupakan fakta yang sah untuk digunakan dalam menilai suatu hubungan hukum dan menjatuhkan putusan.

    Definisi dan arti kata Ganti Kerugian adalah

  • hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini
  • Definisi dan arti kata Ganti Rugi Aktual adalah

  • Kerugian yang benar-benar diderita secara aktual dan dapat dihitung dengan mudah sampai ke nilai rupiah
  • Definisi dan arti kata Ilegal Logging adalah

  • Kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli (ekspor-impor) kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan.