Definisi dan Arti Kata Tindakan Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi. Istilah ini pertama kali digunakan dalam Pasal 81 ayat (7) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan pengertiannya dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2020 tentang Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Sebagai suatu tindakan, secara normatif kebiri kimia bukan termasuk dalam jenis pemidanaan. Model penjatuhan sanksi tersebut seolah-olah menimbulkan rezim baru dalam dunia hukum pidana. Dikarenakan bukan termasuk jenis pemidanaan, maka penjatuhannya juga memiliki perspektif yang lebih khusus dibandingkan dengan penjatuhan jenis-jenis hukuman pidana. Sebagai contoh, dalam penjatuhan pidana mati dalam kajian hukum tidak dapat dijatuhkan bersamaan dengan jenis pidana lainnya kecuali pengumuman putusan hakim atau pencabutan hak-hak tertentu. Namun dengan adanya rezim tindakan ini, maka dimungkinkan untuk dijatuhkan bersamaan dengan pidana mati tersebut. Secara moril pidana mati merupakan pidana terberat yang pembebanannya seolah menghilangkan seluruh harapan dari terpidana sehingga sudah tidak diperlukan menjatuhkan jenis pidana lainnya. Dengan adanya kemungkinan penjatuhan pidana mati bersamaan dengan tindakan tersebut, akan memberi kajian moril baru dalam hukum pidana di Indonesia.

Definisi dan arti kata Konvensi adalah nilai perbuatan yang dilakukan secara terus menerus sehingga menjadi suatu kebiasaan dalam suatu kelompok masyarakat. Secara umum, konvensi tidak memiliki daya paksa yang kuat untuk diterapkan. Hal tersebut diakibatkan tidak adanya suatu pranata khusus untuk menghakimi suatu konvensi. Walaupun demikian, pelanggaran atas suatu konvensi akan mengakibatkan suatu perasaan tidak nyaman baik oleh pelaku pelanggaran dan/atau kelompok masyarakat yang ‘dicederai’ kebiasaannya. Ditinjau dari pengertian tersebut, konvensi sangat dekat dengan adat namun dengan perspektif yang lebih modern.

Konvensi dalam hukum acara berarti gugatan awal yang diajukan oleh Penggugat

Konvensi menjadi suatu hal yang mengikat apabila pranata penghakiman terhadap perilaku menyimpang dari konvensi telah dikukuhkan, baik dengan membentuk pranata sendiri maupun dengan tunduk pada pranata yang sudah ada. Sebagai contoh, konvensi yang membentuk pranata sendiri dapat dilihat pada hukum adat dengan munculnya pranata penegakan hukum adat. Sedangkan konvensi yang tunduk pada pranata penegakan yang ada, dapat dilihat pada konvensi yang dinormakan dalam suatu perjanjian. Baik perjanjian tertulis maupun perjanjian lisan. Penormaan konvensi dalam suatu perjanjian mengakibatkan konvensi tersebut dapat ditegakkan melalui pranata badan peradilan.

Beberapa Contoh Konvensi di Indonesia 

  • Upacara Bendera Setiap Tanggal 17 Agustus
    Setiap tanggal 17 Agustus, rakyat Indonesia melaksanakan upacara bendera sebagai peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia. Secara umum, aturan tertulis yang mewajibkan dilaksanakannya suatu upacara bendera dengan sanksi tertentu apabila tidak dilaksanakan belum dibuat. Namun masyarakat senantiasa melaksanakannya dengan penuh suka cita, hingga merasa ‘aneh’ apabila tidak melaksanakan upacara bendera pada tanggal 17 Agustus. Konvensi ini mulai dilestarikan oleh Pemerintah dengan alasan Nasionalisme. Pelestarian tersebut dilakukan melalui surat edaran yang mewajibkan instansi terafiliasi Pemerintah untuk melaksanakan upacara bendera 17 Agustus dengan sanksi tidak langsung apabila tidak melaksanakan surat edaran tersebut.
  • Program 100 Hari Kerja Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
    Pelaksanaan program kerja Presiden dan Wakil Presiden Terpilih merupakan hal yang dinaanti bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal tersebut kemudian direspon oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam program 100 hari kerja, untuk menunjukkan kredibilitas Presiden dan Wakil Presiden terpilih dengan harapan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Kebiasaan program 100 hari kerja diikuti oleh Presiden dan Wakil Presiden Terpilih hingga saat ini.

Pengertian konvensi juga dapat merujuk pada suatu rapat atau pertemuan untuk menghasilkan suatu kesepakatan tertentu. Istilah ini sering merujuk pada rapat atau pertemuan-pertemuan berskala internasional. Istilah konvensi merupakan serapan dari Bahasa Inggris dari kata convention. Selain itu, konvensi dalam hukum acara juga berarti gugatan awal yang diajukan oleh Penggugat. Istilah ini baru muncul ketika tergugat membuat suatu rekonvensi yakni gugatan balik dari konvensi yang diajukan oleh Penggugat.