Definisi dan Arti Kata Written Oath adalah sumpah tertulis dalam Bahasa Inggris. Sumpah tertulis dalam konteks hukum ialah suatu sumpah yang dilakukan dan dicatatkan dalam suatu dokumen yang pada akhirnya mencatatkan bahwa si pengambil sumpah telah mengangkat sumpah. Sumpah yang dilakukan pada hakikatnya memang ditujukan untuk melakukan suatu perbuatan hukum tertentu yang dapat dilakukan dengan perantara suatu dokumen. Di Indonesia, Written Oath dapat ditemukan pada Berita Acara Penyidikan di Kepolisian maupun Berita Acara Persidangan di Pengadilan.

Definisi dan Arti Kata Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen. Pengertian tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Kata ini sering disalahsebutkan dengan materai. Istilah ini merujuk bentuk fisik dari meterai itu sendiri, sedangkan secara kontekstual meterai merupakan pembayaran pajak atas dokumen yang disebut sebagai bea meterai sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Berdasarkan aturan yang sama, meterai harus dibubuhkan pada dokumen berikut:

  1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan
    kutipannya;
  4. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa
    pun;
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen
    transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam
    bentuk apa pun;
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang,
    minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse
    risalah lelang;
  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai
    nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
    yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau
    sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
  8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Kendati pembubuhan meterai sebagai pembayaran bea meterai tersebut diwajibkan oleh undang-undang, namun tidak dipenuhinya hal tersebut tidak menjadikan perbuatan hukum pokoknya menjadi batal atau tidak sah. Hal ini mengingat bahwa konsep pembebanan pajak tidak berpengaruh pada perbuatan hukum pokoknya, melainkan pembebanan pajaklah yang dipengaruhi oleh perbuatan hukum pokoknya. Bea meterai sendiri merupakan salah satu jenis pajak yang mengalami kedaluwarsa(daluwarsa) setelah 5(lima) tahun semenjak dianggap terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Ketentuan tersebut dapat diartikan secara mudah, bahwa bea meterai dianggap lunas dengan sendirinya setelah 5(lima) tahun semenjak dianggap terutang.

Definisi dan Arti Kata Quality Assurance adalah proses yang digunakan untuk memastikan bahwa suatu produk atau layanan memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan. Ini biasanya terdiri dari serangkaian tes dan inspeksi yang dilakukan pada suatu produk atau layanan selama proses pembuatannya untuk memastikan bahwa produk tersebut memenuhi persyaratan kualitas yang telah ditetapkan. Quality assurance juga dapat meliputi aktivitas seperti mengelola dan mengaudit dokumen kualitas, serta memantau proses produksi untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar kualitas yang diinginkan.

Quality Assurance berbeda dengan Quality Control meskipun saling berkaitan. Quality Assurance berkaitan dengan serangkaian kegiatan untuk memastikan barang/jasa yang diproduksi sesuai dengan standar tertentu. Sedangkan Quality Control ialah memastikan produk yang telah dihasilkan mencapai standar tertentu. Dapat dikatakan Quality Control merupakan bagian dari kegiatan Quality Assurance.

Dalam hukum di Indonesia, Quality Assurance tidak diatur secara langsung melainkan pada aturan internal yang diberlakukan oleh produsen barang/jasa. Ketentuan mengenai Standar Nasional Indonesia maupun hukum perlindungan konsumen merupakan alasan hukum yang berkaitan dengan diterapkannya Quality Assurance selain alasan bisnis produsen untuk mempertahankan barang/jasanya di pasar.

Definisi dan Arti Kata Minuta Akta adalah asli akta yang mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi dan Notaris, yang disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris. Definisi ini dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 8 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Dalam praktik, minuta akta dilekatkan dan disimpan bersama dengan dokumen pendukung dalam pembuatan akta bersangkutan seperti kartu tanda penduduk pihak maupun bukti kewenangan bertindak pihak yang menandatangani akta dan lain sebagainya. Minuta Akta disimpan dan tidak dimaksudkan untuk diberikan kepada siapapun juga. Minuta Akta dijadikan dasar untuk menerbitkan Salinan Akta yang akan diberikan kepada Para Pihak berkepentingan.

Definisi dan Arti Kata Minuta adalah serangkaian berkas yang memuat suatu peristiwa hukum tertentu. Berkas tersebut disimpan sebagai aslinya dengan maksud menjaga keutuhan pencatatan atas peristiwa hukum yang telah terjadi tersebut. Di Indonesia, minuta dikenal dalam dunia notariat sebagai minuta akta dan dalam dunia peradilan sebagai minuta berkas perkara. Minuta disimpan dengan tingkat keamanan tertentu yang sifatnya kekal. Namun dikarenakan keterbatasan kemampuan dalam melakukan penyimpanan, maka minuta dapat dialihkan menjadi dokumen lain seperti berita acara tertentu yang isinya merupakan kesimpulan dari minuta tersebut. Pengalihan tersebut biasanya didasarkan pada peraturan perundang-undangan bersangkutan.

Definisi dan arti kata Treatise adalah suatu karya ilmiah, dokumen, berkas, dan segala hal sejenis yang membahas secara spesifik terhadap suatu hal. Karya ilmiah, dokumen, berkas ini dapat dipersamakan dengan esai secara umum namun kajiannya lebih mendalam karena memuat berbagai aspek yang sedang dalam kajian. Sistematika penulisan treatise ditentukan oleh konteks pembuatannya. Treatise dapat pula dibentuk dalam konteks kekuasaan tertentu, seperti risalah sidang. Istilah ini muncul dalam Bahasa Inggris yang berasal dari kata treat yang biasa digunakan untuk memperlakukan suatu hal dengan baik dan menyeluruh.

Definisi dan arti kata Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Definisi tersebut mengacu pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Peraturan tersebut mempersempit makna lambang negara yang dimaksud ialah Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Masih berdasarkan aturan yang sama, disebutkan bahwa tujuan dalam pembentukan ketentuan tersebut yakni untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan terakhir menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta
lagu kebangsaan. Artinya, penggunaan Lambang Negara lain selain yang diatur dalam aturan itu dapat menciptakan kondisi yang berkebalikan dari tujuan awal pembentukan aturan tersebut.

Penggunaan Lambang Negara lain selain yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan berpotensi mengganggu ketertiban, melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, Lambang Negara wajib digunakan di dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan
pendidikan, luar gedung atau kantor, lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara, paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah, uang logam dan uang kertas, meterai.

Definisi dan arti kata Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Istilah tersebut dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dalam hukum bisnis, Direksi sering disebut sebagai Board of Director. Sekalipun sebagai wakil perseroan, Direksi bukanlah pihak yang tepat untuk dipandang sebagai perseroan itu sendiri. Sehingga dalam membuat perjanjian, korespondensi, maupun mengajukan gugatan, seharusnya Direksi tidak disebutkan untuk dimaksudkan sebagai perseroan terbatas itu sendiri melainkan cukup sebagai wakil dari perseroan. Selain itu, Direksi juga tidak dapat dianggap pemilik dari perseroan meskipun jalannya perseroan sangat bergantung pada keputusan bisnis dari Direksi. Anggota dari Direksi biasa disebut Direktur. Kewenangan setiap Direktur dapat dibatasi melalui Anggaran Dasar/Akta Pendirian/Rapat Umum Pemegang Saham. Apabila kewenangan Direktur didapatkan melalui pelimpahan kewenangan dari Direktur lainnya dalam bentuk surat keputusan, surat kuasa, maupun bentuk dokumen lainnya, maka pertanggungjawabannya bergantung pada mekanisme pelimpahan kewenangan yang diberikan.

Direksi dalam menjalankan perseroan diberikan kepercayaan penuh oleh pemegang saham untuk mengelola modal yang telah disetorkan ke dalam perseroan. Oleh sebab itu, Direksi terikat dengan doktrin fiduciary duty dan bussiness judgement rule yang pada akhirnya diharapkan sampai pada titik tata kelola perusahaan yang baik. Kewenangan Direksi yang begitu besar dalam mengelola modal tadi menyebabkan direksi dimungkinkan untuk berlaku curang. Oleh sebab itu, dimungkinkan baginya untuk bertanggung jawab atas kesalahannya dengan menangung kewajiban perseroan terbatas secara pribadi. Hal ini disebut sebagai doktrin piercing the corporate veil.

Direksi terikat dengan doktrin fiduciary duty dan bussiness judgement rule yang pada akhirnya diharapkan sampai pada titik tata kelola perusahaan yang baik

Direktur diangkat dan diberhentikan melalui akta pendirian perseroan terbatas atau melalui Rapat Umum Pemegang Saham. Direktur yang diangkat tidak melalui Akta Pendirian/Rapat Umum Pemegang Saham, bukan merupakan bagian dari Organ Perseroan Terbatas melainkan dianggap sebagai tenaga kerja perseroan terbatas tersebut. Oleh sebab itu, terhadapnya tidak berlaku ketentuan mengenai perseroan terbatas melainkan berlaku ketentuan mengenai ketenagakerjaan. Direktur dapat pula merangkap jabatan sebagai pemegang saham.

Direktur yang diangkat tidak melalui Akta Pendirian/Rapat Umum Pemegang Saham, bukan merupakan bagian dari Organ Perseroan Terbatas melainkan dianggap sebagai tenaga kerja perseroan terbatas tersebut

Syarat untuk dapat menjadi Direktur Perseroan Terbatas adalah dalam 5(lima) tahun terakhir sebelum diangkat tidak pernah termasuk dalam hal-hal sebagai berikut :

  1. dinyatakan pailit;
  2. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah
    menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau
  3. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau
    yang berkaitan dengan sektor keuangan.

Syarat itu merupakan syarat umum dan dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan perseroan/peraturan teknis lainnya. Sedangkan untuk gaji Direktur, wajib ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham.

Dalam hal tertentu, Direktur dapat diberhentikan sementara oleh Dewan Komisaris. Kewenangan Direktur yang diberhentikan sementara itu, akan dilaksanakan oleh siapa di dalam Anggaran Dasar/Akta Pendirian telah menyebutkannya. Biasanya kewenangan ini akan diambil oleh Anggota Direksi lainnya. Bilamana Akta Pendirian/Anggaran Dasar tidak menyebutkan peralihan kewenangan sementara itu, maka harus diadakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberikan kewenangan tersebut. Secara hukum, Direktur hanya boleh diangkat untuk jangka waktu tertentu dan untuk selanjutnya dapat diangkat kembali melalui Rapat Umum Pemegang Saham. Dalam praktik, biasanya Akta Pendirian mencantumkan klausul masa jabatan Direksi selama 5(lima) tahun. Praktik di lapangan, sering ditemukan banyak Direktur yang belum diangkat kembali setelah jangka waktu tersebut. Dalam hal ini, Direktur yang bersangkutan secara hukum harus dianggap tidak berwenang untuk mewakili perseroan. Pihak ketiga beriktikad baik yang sudah melakukan perikatan dengan Direktur tersebut seharusnya dilindungi oleh hukum dengan tetap mempertahankan perikatannya. Sedangkan dari sisi perseroan, perbuatan Direktur tidak wenang tersebut dapat diserap melalui Rapat Umum Pemegang Saham maupun Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak oleh Direksi yang masih berwenang.

Praktik di lapangan, sering ditemukan banyak Direktur yang belum diangkat kembali setelah jangka waktu tersebut. Dalam hal ini, Direktur yang bersangkutan secara hukum harus dianggap tidak berwenang untuk mewakili perseroan

Dikarenakan Direksi dipilih melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham, maka secara praktis Direksi merupakan orang pilihan dari Pemegang Saham mayoritas. Oleh sebab itu, dimungkinkan bagi Direksi untuk melakukan tindakan yang menguntungkan Pemegang Saham mayoritas namun merugikan Pemegang Saham minoritas. Sebagai contoh, Direksi menjual aset perseroan secara langsung kepada Pemegang Saham Mayoritas dengan harga di bawah harga pasar. Dalam kejadian tersebut, Pemegang Saham minoritas akan mengalami kerugian berupa pengurangan nilai aset perseroan yang menyebabkan secara akuntansi harga saham yang dimiliki oleh pemegang saham minoritas ikut menurun. Hukum Perseroan Terbatas oleh sebab itu memberikan perlindungan dengan memberikan hak pemegang saham minoritas untuk mengajukan gugatan derivatif, yakni gugatan perseroan yang diwakili oleh pemegang saham minoritas terhadap direksi beriktikad buruk.

Direksi maupun Direktur pada praktiknya sering digunakan untuk orang yang bertanggungjawab secara langsung dalam suatu organisasi maupun perusahaan selain perseroan terbatas. Dalam hal ini, ketentuan mengenai perseroan terbatas tentu tidak dapat diberlakukan terhadap Direksi maupun Direktur tersebut. Padanan kata dalam bisnis terhadap Direktur didapati Presiden Direktur, Chief Executive Officer, Chief Technology Officer, dan sebagainya. Perbedaan paling mencolok dari istilah-istilah tersebut ialah kewenangannya dalam mengurus perseroan. Dalam hukum Indonesia, kewenangan itu diatur dalam akta pendirian/anggaran dasar perseroan.

Definisi dan arti kata Rechtsboek adalah suatu dokumen yang hanya menggambarkan suatu kelompok hukum tidak tertulis. Walaupun memiliki muatan aturan hukum di dalam kumpulan dokumen-dokumen tersebut, namun muatan aturan tersebut tidak dianggap sebagai hukum positif melainkan hanya dipakai sebagai pedoman orang yang menggunakannya. Oleh karena itu, daya ikat dokumen tersebut tidak dapat disetarakan dengan undang-undang.