Definisi dan Arti Kata Fiksi Hukum adalah setiap orang dianggap tahu adanya suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga ketidaktahuan terhadap hukum yang berlaku bukanlah alasan pemaaf. Istilah ini termasuk dalam asas yang dimaksudkan agar menjadi standar perspektif masyarakat terhadap hukum. Asas ini bermaksud menutupi kelemahan pengetahuan manusia terhadap pengetahuan manusia lainnya tentang hukum yang berlaku. Keberadaan asas ini merupakan kebalikan dari sifat Hukum berbasis Tuhan yang dapat menganulir kesalahan dengan alasan tidak tahu akan hukumnya. Hal ini disebabkan karena manusia tidak memiliki kemampuan untuk secara kongkrit menilai kebohongan, sedangkan Tuhan memiliki kemampuan tersebut. Agar dapat memenuhi kaidah ini, maka setiap peraturan perundang-undangan akan diumumkan dalam suatu dokumen resmi (Staatblaad, Lembaran Negara, Berita Negara, dan sebagainya). Pengumuman tersebut dianggap cukup untuk menjadi alasan bagi setiap orang untuk mengetahui aturan yang berlaku. Walaupun pada kenyataannya orang tersebut tidak membacanya, maka kesalahan tersebut tetap dibebankan pada dirinya. Karena dimungkinkan adanya anggapan yang tidak sesuai dengan kenyataan, menjadi sebab munculnya kata fiksi dalam istilah ini.

Definisi dan Arti Kata Ius Curia Novit adalah pengadilan tahu hukumnya dalam Bahasa Latin. Istilah ini lebih sering dipahami sebagai asas yang menyebutkan hakim tahu akan hukumnya. Pemahaman tersebut sejalan dengan maksud bahwa inti pengadilan ada pada hakim yang memutus perkara. Istilah ini diadopsi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia melalui Pasal 10 ayat (1) jo. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Walaupun demikian, Ius Curia Novit dikatakan sebagai asas yang muncul dalam sistem hukum civil law yang memiliki kecondongan perspektif legisme. Berdasarkan perspektif tersebut, Ius Curia Novit sesungguhnya sedang menggambarkan pengadilan sebagai objek fiksi hukum itu sendiri. Hal ini merupakan gambaran yang wajar, karena apabila pengadilan tidak secara fiksi digambarkan tahu akan semua hukumnya, maka tidak ada tempat lain yang memiliki legitimasi untuk tahu akan hukumnya.