Definisi dan arti kata Gugatan adalah

  • Perbuatan hukum yang dilakukan orang untuk menuntut haknya terhadap orang lain di depan pengadilan.
  • Definisi dan arti kata Presumption of Innocence adalah asas yang menyatakan bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah hingga putusan pengadilan menyatakan sebaliknya. Pemahaman mendalam dari asas ini ialah hanya putusan pengadilanlah yang dapat secara sah menyatakan seseorang melakukan suatu tindak kejahatan. Asas ini memberikan sudut pandang bahwa sekalipun terduga, tersangka, maupun terdakwa sedang menjalani proses hukum, namun terhadapnya tidak dapat diperlakukan sebagai pelaku kejahatan hingga putusan pengadilan menyatakan demikian. Dalam artian, secara umum perlakuan pandangan terhadap terduga, tersangka, maupun terdakwa harus dipersamakan dengan orang yang tidak melakukan tindak kejahatan sehingga tetap harus dipenuhi hak-haknya sebagai manusia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    Definisi dan arti kata Penistaan Agama adalah

  • Perbuatan desakralisasi agama.
  • Perbuatan yang dengan mana dilakukan untuk membuat nista suatu agama.
  • Para ahli berpendapat bahwa penistaan agama hanya dapat dilakukan oleh pihak agama lain terhadap agama lainnya.
  • Secara aturan disebutkan sebagai penodaan agama.
  • Definisi dan arti kata Penodaan Agama adalah

  • Perbuatan desakralisasi agama.
  • Perbuatan yang dengan mana dilakukan untuk membuat nista suatu agama.
  • Para ahli berpendapat bahwa penistaan agama hanya dapat dilakukan oleh pihak agama lain terhadap agama lainnya.
  • Definisi dan arti kata Hukuman Penjara adalah hukuman yang dijatuhkan melalui putusan pengadilan terhadap tindak pidana yang ditentukan oleh suatu undang-undang. Hukuman penjara dibedakan ke dalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara. Hukuman penjara lamanya penjara adalah sekurang-kurangnya (minimum) satu hari dan selama-lamanya lima belas tahun. Batas maksimum 15 tahun dapat dilampaui bilamana memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol/Pistole.

    Definisi dan arti kata Sita Umum adalah

    • Sitaan terhadap harta benda dengan kepemilikan mutlak pada debitur, baik yang ada sekarang maupun di masa yang akan datang yang digunakan sebagai jaminan pemberesan piutang debitur kepada para krediturnya

    Definisi dan arti kata Accusatoir adalah

  • Istilah yang dikenal dalam hukum pidana yang mana menempatkan terdakwa sebagai manusia ketika pemeriksaan.
  • Pendakwa (penuntut umum) dan terdakwa berhadapan sebagai pihak yang sama haknya, yang melakukan pertarungan hukum (rectsstrijd) di muka hakim yang hendak memihak.
  • Definisi dan arti kata Inquisitoir adalah

  • Istilah dalam hukum pidana yang menempatkan terdakwa sebagai objek pemeriksaan yang secara umum sudah menganggap terdakwa bersalah sehingga cenderung mengabaikan hak-hak terdakwa.
  • Hakim sendiri mengambil tindakan untuk mengusut, hakim sendiri bertindak sebagai orang yang mendakwa, jadi dalam mana tugas orang yang menuntut, orang yang mendakwa dan hakim disatukan dalam satu orang sehingga kurang adanya check terhadap rasionalitas pembuktian.