Definisi dan Arti Kata Hak Alimentasi adalah hak yang dimiliki oleh orang tua terhadap anaknya untuk dipelihara oleh anaknya yang telah dewasa ketika orang tua telah kehilangan kemampuan untuk memelihara dirinya sendiri. Definisi ini tidak ditemukan dalam peraturan perundang-undangan namun lekat maknanya dalam Pasal 46 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kosakata sehari-hari mengenai hak alimentasi ialah berbakti pada orang tua dengan lawan kata durhaka kepada orang tua. Penegakan hak ini di Indonesia masih sangat jarang dilaksanakan karena hak ini secara moril telah ditunaikan terlepas dari kewajiban hukum berdasarkan aturan tersebut.

Definisi dan Arti Kata Konversi Hak Atas Tanah adalah perubahan status hak lama pada tanah menjadi jenis-jenis hak yang berlaku berdasarkan peraturan yang berlaku. Pengertian tersebut disarikan dari Ketentuan-Ketentuan Konversi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Konversi Hak Atas Tanah pada umumnya dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan yang berada pada struktur organisasi Kementerian Agraria, Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Berikut adalah tabel konversi hak berdasarkan ketentuan tersebut.

HAK LAMAPEMILIKHAK BARU
EigendomWarga Negara Indonesia/Badan Hukum TertentuHak Milik
EigendomPemerintah Negara AsingHak Pakai
EigendomWarga Negara AsingHak Guna Bangunan 20 (dua puluh) tahun
Eigendom dengan Opstal/ErfpachtWarga Negara IndonesiaHak Guna Bangunan Di Atas Hak Milik
Eigendom dengan Opstal/ErfpachtWarga Negara AsingBergantung Pedoman Menteri Agraria
Jaminan Atas TanahSemuaTetap berlaku, Hak Atas Tanah saja yang dikonversi
hak agrarisch eigendom, milik, yasan, andarbeni, hak atas druwe, hak atas druwe
desa, pesini, grand Sultan, landerinjbezitrecht, altijddurende erfpacht, hak usaha
atas bekas tanah partikelir dan hak-hak lain dengan nama apapun juga yang akan
ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria yang prinsipnya serupa dengan hak milik
Warga Negara Indonesia/Badan Hukum TertentuHak Milik
hak agrarisch eigendom, milik, yasan, andarbeni, hak atas druwe, hak atas druwe
desa, pesini, grand Sultan, landerinjbezitrecht, altijddurende erfpacht, hak usaha
atas bekas tanah partikelir dan hak-hak lain dengan nama apapun juga yang akan
ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria yang prinsipnya serupa dengan hak milik
Warga Negara Asing/Badan HukumHak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan
Hak ErfpachtPerusahaan Kebun BesarHak Guna Usaha maksimal 20(duapuluh) tahun bergantung hak awal
Hak ErfpachtPertanian KecilBergantung Pedoman Menteri Agraria
Concessie dan SewaPerusahaan Kebun BesarDiajukan maksimal 24 September 1961 berubah menjadi Hak Guna Usaha/tetap berlaku maksimal 5(lima) tahun bergantung sewa awal
Hak opstal dan hak erfpachtPerumahanHak Guna Bangunan bergantung lamanya hak lama, maksimal 20 (duapuluh) tahun
Hak vruchtgebruik, gebruik, grant controleur, bruikleen, ganggam bauntuik, anggaduh, bengkok, lungguh, pituwas, dan hak-hak lain dengan nama apapun juga, yang akan ditegaskan lebih
lanjut oleh Menteri Agraria dengan prinsip yang mirip dengan hak pakai
SemuaHak Pakai
Hak gogolan, pekulen atau sanggan yang bersifat tetapSemuaHak Milik, Prerogatif Menteri
Hak gogolan, pekulen atau sanggan yang bersifat tidak tetapSemuaHak Pakai, Prerogatif Menteri

Definisi dan arti kata Hak Asasi Manusia adalah

  • Hak dan kebebasan dasar yang melekat pada semua orang. Perangkat hukum internasional seperti Deklarasi Umum tentang Hak Asasi Manusia tahun 1948 adalah sumber penting dari hak-hak ini.
  • Definisi dan arti kata Hak Uji Formil adalah

  • Hak untuk menguji apakah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan berdasarkan cara-cara/prosedur yang telah ditetapkan
  • Definisi dan arti kata Hakim Ad Hoc adalah

  • Hakim yang diangkat dari luar hakim karier yang memenuhi persyaratan profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, memahami dan menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
  • Definisi dan Arti Kata Ius Corrigendi adalah frasa Latin yang secara harfiah berarti “hak untuk memperbaiki.” Istilah ini digunakan dalam konteks hukum untuk merujuk pada hak atau kewenangan yang dimiliki oleh pengadilan atau otoritas hukum untuk mengoreksi atau memperbaiki kesalahan yang terjadi dalam proses hukum atau keputusan yang telah dibuat. Penggunaan kewenangan ini sekaligus menyatakan kesalahan badan peradilan dalam menerbitkan putusan. Ruang lingkup kesalahan dalam bahasan ini terbatas pada kesalahan yang pada dasarnya tidak dimaksud dalam putusan tersebut semisal kesalahan dalam pengetikan.

    Dalam praktiknya, “ius corrigendi” dapat mencakup berbagai tindakan atau keputusan yang diambil oleh pengadilan atau otoritas hukum untuk memperbaiki kesalahan administratif, kesalahan interpretasi hukum, atau kesalahan fakta yang mungkin terjadi dalam proses pengadilan. Misalnya, pengadilan dapat mengeluarkan perintah pengubahan atau klarifikasi terhadap putusan sebelumnya, atau membatalkan atau mengoreksi putusan yang dikeluarkan karena kesalahan.

    Walaupun dianggap sebagai suatu hak, “ius corrigendi” harus digunakan dengan hati-hati dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, termasuk prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak individu. Hal ini mengingat perbaikan putusan dalam bentuk apapun dapat menimbulkan spekulasi atas putusan yang telah diterbitkan. Dalam beberapa yurisdiksi, ada prosedur dan persyaratan khusus yang harus dipatuhi sebelum “ius corrigendi” dapat diterapkan, untuk memastikan bahwa tindakan tersebut diambil dengan kebijaksanaan dan keadilan yang tepat.

    Di Indonesia, prinsip dari Ius Corrigendi dapat ditemukan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 yang pada prinsipnya hanya berlaku terhadap putusan yang salinannya belum diterima oleh para pihak bersengketa.

    Definisi dan Arti Kata Secum Allegata Iudicare adalah frasa Latin yang secara harfiah dapat diterjemahkan sebagai “untuk mengadili sesuai dengan apa yang diajukan.” Frasa ini merujuk pada prinsip bahwa dalam proses pengadilan, hakim diharapkan untuk mempertimbangkan dan mengadili kasus berdasarkan bukti dan argumen yang diajukan oleh para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

    Dalam konteks hukum, frasa ini menegaskan pentingnya hakim untuk mempertimbangkan bukti dan argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak secara adil dan obyektif sebelum membuat keputusan. Ini menunjukkan bahwa keputusan hakim harus didasarkan pada fakta-fakta dan argumen yang diajukan dalam sidang, dan tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan yang tidak relevan atau faktor-faktor eksternal.

    Prinsip “Secum Allegata Iudicare” menekankan pentingnya keadilan dan obyektivitas dalam proses pengadilan, serta perlunya hakim untuk bertindak dengan kebijaksanaan dan kecermatan dalam mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak sebelum membuat keputusan. Secara singkat istilah ini menuntut pengadilan untuk mengadili tidak melebih-lebihkan maupun mengurang-ngurangi dari segala sesuatu yang diajukan di persidangan. Istilah ini berhubungan erat dengan asas non ultra petita.

    Definisi dan Arti Kata Court Calender adalah kalender persidangan dalam Bahasa Inggris. Istilah ini merujuk pada daftar jadwal atau agenda kegiatan yang dijadwalkan untuk dilaksanakan di pengadilan pada suatu periode waktu tertentu. Kalender pengadilan biasanya mencakup daftar sidang-sidang yang dijadwalkan, termasuk sidang pengadilan, pemeriksaan perkara, dengar pendapat, dan berbagai acara hukum lainnya yang akan berlangsung dalam suatu periode waktu tertentu.

    Informasi yang biasanya termasuk dalam court calendar adalah tanggal, waktu, jenis sidang, nama-nama pihak yang terlibat, nomor perkara, serta informasi lain yang relevan terkait acara-acara hukum yang dijadwalkan.

    Court calendar sangat penting untuk para pengacara, pihak yang terlibat dalam perkara hukum, dan masyarakat umum yang ingin mengikuti atau memantau perkembangan suatu kasus hukum tertentu. Dengan memantau court calendar, mereka dapat mengetahui kapan sidang-sidang akan berlangsung dan mempersiapkan diri secara tepat.

    Hukum acara di Indonesia tidak secara langsung mengatur mengenai court calender melainkan secara implisit serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Walaupun hukum acara tidak mengatur secara lugas hal tersebut, namun berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor:1939/DJU/SK/HM.02.3/10/2018 Tentang Pedoman Pemberkasan Arsip Perkara Yang Telah Diminutasi Pada Pengadilan Tingkat Pertama, telah memberikan kewajiban adanya dokumen tersebut dalam berkas perkara. Oleh sebab itu, penjadwalan persidangan secara tertulis secara tidak langsung menjadi diwajibkan keberadaannya di luar hukum acara namun mempengaruhi hukum acara.