Definisi dan arti kata Literasi adalah kemampuan seseorang untuk membaca, menulis, memahami, dan menggunakan informasi dalam berbagai konteks. Kata “literasi” berasal dari bahasa Latin “littera”, yang berarti “huruf” atau “tulisan”. Awalnya, kata “literasi” digunakan untuk merujuk pada kemampuan seseorang dalam membaca dan menulis. Saat ini, makna literasi lebih dari sekadar kemampuan membaca dan menulis, literasi juga mencakup kemampuan untuk memahami dan menganalisis informasi, serta kemampuan untuk menggunakan informasi tersebut secara efektif dalam kehidupan sehari-hari, di tempat kerja, dan dalam berpartisipasi dalam masyarakat.

Dalam konteks hukum, literasi bukan hanya merujuk pada pengetahuan suatu pasal semata melainkan dapat menerapkan konteks pasal yang sedang dibahas dalam berbagai kemungkinan yang terjadi di dunia nyata. Literasi hukum menciptakan suatu kesadaran dalam pola mengambil keputusan dengan didasari pada suatu pengetahuan yang cukup.

Definisi dan Arti Kata Proklamasi adalah tindakan resmi atau pengumuman terbuka yang menegaskan, mendeklarasikan, atau mengumumkan suatu hal secara formal. Kata ini merupakan serapan dari proclamation dalam Bahasa Inggris. Proklamasi biasanya dilakukan oleh pihak berwenang atau pihak yang memiliki otoritas untuk membuat pengumuman tersebut atau setidak-tidaknya memiliki legitimasi tertentu untuk melaksanakan tindakan itu. Proklamasi dapat mencakup berbagai hal, seperti kemerdekaan suatu negara, penetapan hari libur, atau pengumuman keputusan penting.

Definisi dan Arti Kata Demurrage adalah istilah yang digunakan dalam industri pengiriman dan perdagangan internasional yang mengacu kepada biaya atau denda yang harus dibayar oleh pihak yang menggunakan kapal atau wadah (container) lebih lama daripada waktu yang telah disepakati untuk penggunaan tersebut. Demurrage biasanya terkait dengan penggunaan kapal atau wadah di pelabuhan atau terminal.

Berikut adalah beberapa poin penting mengenai demurrage:

  1. Keterlambatan dalam Pemuatan atau Penurunan: Demurrage terjadi ketika kapal atau wadah tidak dipakai sesuai jadwal, baik karena keterlambatan dalam proses pemuatan (loading) barang ke kapal atau penurunan (unloading) barang dari kapal di pelabuhan tujuan.
  2. Biaya Tambahan: Demurrage adalah biaya tambahan yang harus dibayar oleh pihak yang bertanggung jawab atas keterlambatan tersebut. Biasanya, biaya ini dihitung per hari atau per jam keterlambatan dan berlaku hingga barang berhasil dimuat atau dimuati.
  3. Tujuan Pengendalian: Tujuan dari demurrage adalah untuk mendorong efisiensi dalam proses pemuatan dan penurunan barang. Dengan adanya denda, pihak-pihak yang terlibat diharapkan untuk mematuhi jadwal yang telah ditetapkan.
  4. Ketentuan Kontrak: Ketentuan mengenai demurrage biasanya tercantum dalam kontrak pengiriman atau kontrak sewa kapal. Ini mencakup tingkat biaya demurrage, periode keterlambatan yang diperbolehkan, dan ketentuan lain yang relevan.
  5. Penggunaan yang Luas: Demurrage bukan hanya terkait dengan kapal kargo, tetapi juga dapat diterapkan dalam konteks penggunaan wadah (container) yang digunakan dalam transportasi laut dan darat.

Demurrage adalah salah satu aspek penting dalam logistik dan perdagangan internasional karena dapat berdampak pada biaya dan jadwal pengiriman. Pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman dan perdagangan internasional perlu memahami ketentuan demurrage yang berlaku dalam kontrak mereka dan berupaya untuk meminimalkan risiko keterlambatan yang dapat menghasilkan biaya tambahan.

Definisi dan Arti Kata Cuti Bersama adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan periode waktu ketika sekelompok orang atau sektor tertentu, seperti pegawai negeri sipil atau karyawan di sebuah perusahaan, mengambil cuti pada saat yang sama. Cuti bersama biasanya dilakukan dalam rangka perayaan hari besar nasional, seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal, atau dalam rangka kegiatan tertentu seperti cuti akhir tahun atau liburan musim panas. Tujuannya adalah untuk memungkinkan semua orang dalam kelompok tersebut memiliki waktu yang sama untuk beristirahat, berlibur, atau merayakan hari besar bersama-sama.

Di Indonesia, cuti bersama ditetapkan oleh Pemerintah. Untuk tenaga kerja sektor swasta biasanya diterbitkan melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara. Sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Penetapan cuti bersama untuk sektor swasta tersebut biasanya sekaligus memberikan aturan bahwa cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan bagi tenaga kerja bersangkutan. Pengurangan tersebut dapat disimpangi melalui peraturan perusahaan/perjanjian kerja. Sedangkan bagi Aparatur Sipil Negara, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan berdasarkan Pasal 333 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Bahkan dalam Pasal yang sama diatur bahwa cuti bersama yang tidak digunakan pegawai bersangkutan dapat menambah jumlah hak cuti tahunan pegawai tersebut.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, cuti bersama merupakan hak sehingga dapat digunakan maupun tidak. Konsep ini merupakan kelaziman pada sektor-sektor pelayanan vital seperti rumah sakit, transportasi umum, dan sebagainya. Namun pada sektor non-vital, penggunaan hak cuti bersama untuk sebagian pegawai sedangkan pegawai lainnya tidak melaksanakan cuti bersama merupakan hal yang tidak lazim bahkan menyulitkan praktik dalam melaksanakan pekerjaan.

Definisi dan Arti Kata Hukum Wadh’i adalah suatu istilah dalam ilmu fiqh yang merujuk pada sebuah pendapat atau pandangan yang dikemukakan oleh seorang ulama atau juru tarjih dalam menafsirkan suatu masalah hukum dalam Islam. Wadh’i tidak selalu merupakan keputusan akhir tentang suatu masalah hukum, karena dalam Islam ada beberapa tingkatan hukum yang berbeda yang dapat digunakan sebagai dasar untuk memutuskan suatu masalah, seperti qat’i (pasti), dzanni (kelihatannya), dan azhari (kebiasaan). Sebagai contoh, hukum mengenai vaksin tertentu dalam Islam, hukum mengenai transaksi tertentu dalam Islam, dan sebagainya.

Definisi dan Arti Kata Hak Alimentasi adalah hak yang dimiliki oleh orang tua terhadap anaknya untuk dipelihara oleh anaknya yang telah dewasa ketika orang tua telah kehilangan kemampuan untuk memelihara dirinya sendiri. Definisi ini tidak ditemukan dalam peraturan perundang-undangan namun lekat maknanya dalam Pasal 46 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kosakata sehari-hari mengenai hak alimentasi ialah berbakti pada orang tua dengan lawan kata durhaka kepada orang tua. Penegakan hak ini di Indonesia masih sangat jarang dilaksanakan karena hak ini secara moril telah ditunaikan terlepas dari kewajiban hukum berdasarkan aturan tersebut.

Definisi dan Arti Kata Putusan Serta Merta adalah putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Istilah ini lazim dikenal sebagai uitvoerbaar bij voorraad yang kaidah utamanya dapat dirujuk melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil. Kaidah putusan serta merta pada prinsipnya menyimpangi kaidah pelaksanaan putusan yang harus dalam keadaan berkekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu penjatuhan putusan serta merta harus didasarkan pada suatu pertimbangan yang mendekati kepastian mutlak. Berdasarkan Surat Edaran tersebut setidaknya ada beberapa parameter yang perlu diperhatikan dalam penjatuhan putusan serta merta, yakni sebagai berikut:

  1. Gugatan didasarkan pada bukti surat autentik atau surat tulisan tangan (handschrift) yang tidak dibantah kebenaran
    tentang isi dan tanda tangannya, yang menurut Undang-Undang tidak mempunyai kekuatan bukti;
  2. Gugatan tentang Hutang-Piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah;
  3. Gugatan tentang sewa menyewa tanah, rumah, gudang dan lain-lain, dimana hubungan sewa menyewanya sudah habis lampau, atau Penyewa yang beriktikat baik;
  4. Pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono-gini) setelah mengenai putusan mengenai
    gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap;
  5. Gugatan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan;
  6. Pokok sengketa mengenai bezitsrecht;
  7. Adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/objek eksekusi, sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain, apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membantalkan putusan Pengadilan Tingakat Pertama.
  8. Apabila Pengugat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri atau Ketua Pengadilan Agama agar Putusan Serta Merta dilaksanakan, maka permohonan tesebut beserta berkas perkara selengkapnya dikirim ke Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama disertai pendapat dari Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama yang bersangkutan.

Definisi dan Arti Kata Nikah Beda Agama adalah pernikahan yang dilakukan diantara pasangan yang memiliki agama berbeda. Istilah ini disebut juga pernikahan beda agama, kawin beda agama, maupun perkawinan beda agama. Istilah ini tidak ditemukan secara tegas keberadaannya dalam sistem hukum di Indonesia melainkan muncul dalam keseharian di masyarakat. Jika mengacu kepada terminologi hukum yang tepat, istilah yang benar untuk digunakan ialah perkawinan beda agama. Hal ini disebabkan istilah hubungan hukum antara suami dan istri dalam terminologi hukum di Indonesia menggunakan istilah perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sistem hukum di Indonesia tidak melarang perkawinan beda agama. Walaupun demikian, sistem hukum perkawinan di Indonesia menyerap sistem hukum agama yang diberlakukan bagi masing-masing pasangan perkawinan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, keabsahan perkawinan digantungkan pada agama masing-masing pasangan. Secara umum, agama yang diakui di Indonesia tidak memfasilitasi adanya perkawinan beda agama. Oleh sebab itu, tidak mungkin dilangsungkan perkawinan beda agama di Indonesia berdasarkan perspektif agama. Dikarenakan ketidakmungkinan tersebut, maka perkawinan beda agama menjadi tidak sah dari sudut pandang agama dan akhirnya negara juga mengadopsi sudut pandang tersebut.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, disebutkan mengenai perkawinan berdasarkan penetapan pengadilan dalam keadaan beda agama. Aturan ini dalam praktik dijadikan dalil dalam mengakomodir perkawinan beda agama. Namun dalam penafsiran sistematika hukum, aturan ini melebihi konteks pengaturannya yang harusnya hanya mengatur mengenai administrasi kependudukan. Aturan ini telah membuat konsep perkawinan model baru yang berseberangan dengan pengaturan substansinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Model baru perkawinan tersebut merupakan model perkawinan administratif yang telah ditinggalkan di Indonesia semenjak tahun 1974. Sayangnya hingga saat ini belum terdapat aturan yang mengatur akibat hukum dari perkawinan administratif tersebut, padahal hukum keluarga yang berlaku di Indonesia saat ini masih banyak bergantung pada hukum agama individu sebagaimana dapat ditarik kesimpulannya dalam Undang-Undang Perkawinan.

Definisi dan Arti Kata Dan/Atau adalah opsi untuk memilih kata dan atau kata atau. Istilah ini sering digunakan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yang bermaksud memberikan keleluasaan kondisi komulatif (dan) maupun kondisi alternatif (atau). Sebagai contoh dalam kalimat “dihukum penjara dan/atau denda”, maka dapat dipahami dengan alternatif penjara saja, denda saja, penjara dan denda. Model pengambilan kesimpulan tersebut berbeda dari logika matematika disjungsi. Dalam logika matematika, disjungsi yang dalam bahasa keseharian disebut dengan “atau”, kalimat “dihukum penjara atau denda” meliputi pula maksud penjara dan denda, penjara saja, maupun denda saja.

Definisi dan Arti kata Abus de Droit adalah tindakan yang menggunakan haknya guna melanggar hak orang lain. Perbuatan tersebut biasanya sering disebut sebagai perbuatan sewenang-wenang yang muncul dalam Hukum Administrasi Negara. Istilah ini muncul dari kontradiksi ajaran bahwa setiap orang yang memiliki hak menimbulkan kewajiban bagi orang lain terhadap hak tersebut. Kontradiksi tersebut muncul karena pada kenyataannya, seseorang yang menggunakan haknya dapat pula melanggar hak orang lain. Sebagai contoh hak membangun gedung pada tanah miliknya sendiri dapat melanggar hak tetangga untuk mendapatkan cahaya matahari. Istilah ini berasal dari Bahasa Prancis dan memiliki padanan kata Abuse of Right.