Definisi dan arti kata Akibat Hukum adalah suatu akibat yang timbul karena adanya suatu peristiwa hukum atau perbuatan dari subjek hukum. Akibat yang dimaksud merupakan akibat-akibat yang diakui oleh hukum dengan demikian akibat hukum senantiasa terjadi apabila adanya suatu peristiwa hukum atau perbuatan dari subjek hukum memenuhi klasifikasi akibat yang diatur dalam suatu hukum.

Definisi dan arti kata Peristiwa Hukum adalah

  • semua kejadian atau fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum, misaln perkawinan atau pria dan wanita sehingga menimbulkan akibat hukum yang diatur  oleh  yaitu hak dan kewajiban masing-masing
  • Definisi dan arti kata Kedaluwarsa adalah batas akhir suatu Pangan dijamin mutunya, sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan produsen. Istilah ini dapat ditemukan dalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Makna dari kedaluwarsa berbeda secara konsep dengan daluwarsa karena kedaluwarsa spesifik digunakan terhadap bahan konsumtif yang memiliki jangka waktu terbaik untuk digunakan. Sedangkan daluwarsa merupakan istilah yang merujuk pada akibat hukum karena lewatnya jangka waktu tertentu.

    Definisi dan Arti Kata Pisah Meja Dan Ranjang adalah putusan pengadilan terhadap suami istri yang pada pokoknya menggugurkan hak/kewajiban satu sama lain diantara suami istri tersebut tanpa memutus ikatan perkawinan diantara mereka. Istilah ini diperkenalkan dalam BAB XI Burgelijk Wetboek yang berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih dianggap berlaku. Meskipun demikian, konsep hukum ini sudah sangat jarang dipergunakan dalam praktik bermasyarakat.

    Konsep hukum ini merupakan respon dari hukum gereja yang tidak mengenal praktik perceraian. Respon ini terjadi mengingat Burgelijk Wetboek merupakan hukum yang dibuat dalam keadaan praktik hukum gereja yang kental. Meskipun Burgelijk Wetboek telah memperkenalkan konsep perceraian, namun praktik hukum gereja yang kental tersebut masih melekat pada masyarakat untuk tidak melakukan perceraian sehingga lahirlah konsep pisah meja dan ranjang. Di sisi lain, hukum adat di Indonesia juga mengenal konsep ini dengan padanan kata turun rumah atau turun ranjang. Istilah ini masih muncul dalam hukum positif yakni pada beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukuk Pidana.

    Sebagai konsep dengan maksud serupa dalam perceraian, Pisah Meja Dan Ranjang diajukan ke pengadilan negeri dengan fundamentum petendi yang sama. Walaupun demikian, apabila antara suami istri bersepakat untuk melakukan pisah meja dan ranjang maka tidak perlu alasan apapun yang diajukan untuk diputuskan oleh Hakim. Pihak yang mengajukan pemisahan tidak diperkenankan untuk mengajukan perceraian dikarenakan secara konseptual saling bersimpangan. Selain itu, Pisah Meja dan Ranjang baru dapat diajukan setelah usia perkawinan berjalan selama 2(dua) tahun.

    Secara formil, aturan Pisah Meja dan Ranjang dalam Burgelijk Wetboek hanya menyebutkan hilangnya kewajiban tinggal bersama dan pemisahan harta perkawinan. Namun jika dipahami dari konsep munculnya aturan tersebut, serta disejalankan dengan aturan-aturan terkait perkawinan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dapatlah disimpulkan bahwa konsep ini memang berupaya memisahkan kehidupan suami istri secara sah tanpa memutuskan ikatan perkawinan yang ada.

    Pisah Meja Dan Ranjang hanya berakibat hukum bagi pihak ketiga bilamana suami dan istri mengumumkan hal tersebut. Menariknya, status Pisah Meja Dan Ranjang secara hukum dapat hilang seketika bilamana terdapat perdamaian diantara suami istri tanpa perlu melibatkan kembali lembaga peradilan. Dalam hal perdamaian tersebut terjadi, perlu pula diumumkan agar dapat berlaku pada pihak ketiga. Sebagai penutup, bilamana Pisah Meja Dan Ranjang telah berlangsung selama 15(lima belas) tahun, maka suami/istri dapat mengajukan perceraian. Ketentuan ini merupakan pamungkas yang menggambarkan setelah 15(lima belas) tahun menjalani praktik tidak sebagai suami istri maka secara substansi, perkawinan sesungguhnya telah berakhir.

    Definisi dan Arti Kata Agreement adalah kesepakatan. Istilah ini sering ditemukan dalam dokumen hukum berbahasa Inggris. Sudut pandang hukum Indonesia menilai kesepakatan sebagai salah satu unsur perjanjian, sehingga Agreement tidak dapat dipandang sebagai perjanjian itu sendiri. Agreement dalam bingkai perjanjian setidaknya memerlukan 2(dua) subjek yang berbeda kedudukan. Oleh sebab itu, agreement dianggap sebagai bentuk penyatuan maksud dari penawaran yang diberikan oleh salah satu subjek. Untuk membentuk suatu perjanjian, agreement memerlukan aturan yang akan disepakati. Praktik hukum di masyarakat seringkali mempersamakan istilah Agreement dengan perjanjian. Secara kontekstual, terbentuknya suatu agreement memang berakibat hukum melahirkan perjanjian.

    Definisi dan Arti Kata Parole Violation adalah pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku dalam hal seorang terpidana dalam status sedang tidak berada dalam penjara/kurungan. Berdasarkan istilah tersebut, parole violation hanya dapat terjadi apabila terpidana dijatuhi hukuman badan yang dalam hal ini dapat berupa penjara maupun kurungan. Pelanggaran syarat dan ketentuan dalam Parole Violation bervariasi di setiap negara, karena ketentuan Parole di setiap negara juga berbeda-beda. Akibat hukum dari Parole Violation secara umum ialah terpidana akan kembali menjalani pidana badan secara nyata. Selain itu, dimungkinkan pula pencabutan hak-hak terpidana serta hukuman pendisiplinan lain yang berlaku di dalam lembaga yang bertugas menyelenggarakan hukuman penjara atau kurungan.

    Definisi dan Arti Kata Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Pengertian tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan biasa disingkat sebagai KTUN. Secara normatif, definisi meluas dalam ketentuan tersebut direduksi dengan beberapa pengecualian dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagai berikut:

    1. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
    2. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
    3. Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
    4. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;
    5. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    6. Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
    7. Keputusan Panitia Pemilihan, baik di pusat maupun di daerah, mengenai hasil pemilihan umum;

    Definisi dan Arti Kata Analisis Yuridis adalah serangkaian perilaku mengamati, mendeskripsikan, dan/atau menyusun kembali suatu objek dengan menggunakan parameter hukum sebagai standar guna menarik suatu kesimpulan terhadap objek tersebut terhadap hukum. Istilah ini sering digunakan dalam karya ilmiah hukum saat menjelaskan metode penelitian yang digunakan. Walaupun demikian, analisis hukum secara sederhana juga digunakan oleh masyarakat umum untuk menilai suatu perbuatan hukum maupun akibat hukumnya.