Definisi dan arti kata In Casu adalah istilah Latin yang secara harfiah berarti “dalam kasus ini.” Istilah ini sering digunakan dalam konteks hukum untuk merujuk pada situasi atau keadaan tertentu yang sedang dibahas dalam suatu kasus hukum atau diskusi hukum. Istilah ini sering digunakan beriringan dengan kata a quo yang sejatinya merupakan dua istilah yang berbeda.

Ketika istilah “in casu” digunakan dalam teks hukum atau pidato pengadilan, itu menunjukkan bahwa pembicara atau penulis sedang merujuk pada fakta atau konteks spesifik dari kasus yang sedang dibahas pada saat itu. Ini membantu untuk mengarahkan perhatian pada keadaan atau peristiwa tertentu yang relevan dengan argumen atau analisis yang sedang dibuat.

Istilah “in casu” memberikan konteks yang jelas dan menunjukkan bahwa pembicara atau penulis sedang berbicara tentang kasus yang sedang dibahas dalam situasi atau konteks yang spesifik. Istilah ini sering digunakan dalam pengadilan, tulisan akademis, dan dokumen hukum lainnya.

Definisi dan arti kata Derdenverzet adalah

  • Perlawanan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang hak-haknya dirugikan kepada hakim yang menjatuhkan putusan yang dilawan itu dengan menggugat para pihak yang bersangkutan dengan cara biasa
  • Definisi dan arti kata Contempt Of Court adalah

  • Setiap tindakan dan/perbuatan, baik aktif maupun pasif, tingkah laku, sikap dan/ucapan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang bermaksud merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan instirusi peradilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga mengganggu dan merintangi sistem serta proses peradilan yang seharusnya.
  • Definisi dan Arti Kata Testimonium De Auditu adalah keterangan tanpa pendengaran yang berasal dari Bahasa Latin. Istilah ini digunakan secara luas untuk menggambarkan keadaan saksi yang memberikan keterangan tanpa mengalami langsung peristiwa hukumnya. Biasanya, saksi model ini hanya memberikan keterangan berdasarkan keterangan orang lain yang diketahuinya. Istilah ini sangat erat kaitannya dengan Saksi sebagai Alat Bukti dalam proses peradilan. Pada prinsipnya, alat bukti digunakan untuk menggambarkan peristiwa hukum sebenarnya mengingat lembaga peradilan perlu memberikan penilaian terhadap peristiwa hukum tersebut walaupun tanpa kehadirannya disaat itu. Rasio tersebut yang menyebabkan kesaksian harus betul-betul tahu mengenai peristiwa hukum yang terjadi dan pengetahuannya bukan berdasarkan cerita dari pihak lain.

    Rasio pembuktian tersebut sempat direduksi dalam praktik interpretasi Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menggariskan bahwa kesaksian terpaku pada peristiwa yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Praktik interpretasi tersebut diluruskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menegaskan pemaknaan melalui kata ‘tidak selalu’ dalam peristiwa yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Merujuk pada pertimbangan dalam putusan tersebut, pemaknaan kata ‘tidak selalu’ tersebut bukan berarti memberikan keleluasaan bagi Saksi yang menerangkan berdasarkan cerita dari orang lain, melainkan keterangan Saksi yang tetap dialaminya sendiri meskipun menggambarkan peristiwa di luar dari peristiwa hukum yang sedang dinilai. Sebagai contoh, keterangan Saksi yang menimbulkan alibi bagi Terdakwa menjadi diperkenankan.

    Definisi dan arti kata Advokasi adalah

  • Tindakan untuk mempermasalahkan suatu hal/ide/topik tertentu
  • Definisi dan arti kata Aequo Et Bono adalah

  • Suatu istilah yang terdapat pada akhir dokumen hukum dalam peradilan, baik perdata maupun pidana yang prinsipnya menyerahkan kepada kebijaksanaan hakim pemeriksa perkara. Arti harfiahnya : apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
  • Definisi dan arti kata Audi Et Alteram Partem adalah mendengar pihak yang lain. Istilah ini berasal dari Bahasa Latin dan menjadi asas umum yang dikenal di seluruh dunia. Di Indonesia, asas ini sering diterjemahkan sebagai mendengarkan kedua belah pihak mengingat hanya terdapat dua pihak dalam acara peradilan di Indonesia. Pada prinsipnya asas ini mengajarkan agar hakim wajib mendengarkan versi lain dari klaim pihak yang mengajukan perkara. Asas ini penting untuk menjaga praduga tak bersalah kepada pihak yang dituntut dari tuntutan pihak yang mengajukan perkara.