Definisi dan arti kata Unrechtsstaat adalah negara yang segala aspek pelaksanaan kewenangan pemerintahannya tidak didasarkan pada suatu landasan hukum. Dalam artian luas, mencakup pula pada kondisi pemerintahan yang membuat dan menggunakan landasan hukum dengan sewenang-wenang maupun menyalahgunakan wewenang. Istilah ini berasal dari Bahasa Jerman yang dekat dengan pengertian dari istilah unconstitutional state dan merupakan kebalikan dari konsep rechtsstaat. Istilah ini sering digunakan pada kajian hukum internasional maupun politik hukum internasional.

Definisi dan arti kata Unrecht adalah tidak sesuai hukum dalam Bahasa Jerman. Biasa dikaitkan dengan perbuatan yang dilakukan sehingga dimaksud untuk menilai bahwa perbuatan tersebut ialah melanggar hukum. Hukum yang dimaksud di sini tidak selalu merupakan hukum tertulis saja melainkan makna hukum dari arti yang luas.

Definisi dan arti kata Jo. adalah singkatan dari kata juncto yang artinya dihubungkan atau dikaitkan.

Definisi dan arti kata Status Quo adalah keadaan sebagaimana adanya. Makna tersebut merupakan pemaknaan secara kontekstual. Berdasarkan pengertian kebahasaan latin, status quo merujuk pada idiom in statu quo res erant ante bellum yang artinya keadaan sebagaimana ketika belum terjadi peperangan. Pemahaman atas pengertian tersebut berarti penggunaan istilah status quo dimaksudkan untuk mempertahankan keadaan yang sudah berjalan kendati telah terjadi perubahan kondisi secara nyata. Istilah ini biasa digunakan dalam hal kesulitan dalam mengambil keputusan. Pengambil keputusan status quo biasanya berharap, dengan mempertahankan kondisi sebelum perubahan nyata terjadi maka akibat-akibat yang kemungkinan terjadi tidak menjadi tanggung jawab dari pengambil keputusan.

Definisi dan arti kata Vide adalah lihat dalam bahasa latin. Secara praktis, kata ini diartikan sebagai catatan untuk melihat suatu referensi dari suatu paragraf yang sedang dibahas. Bentuk kekinian dari penggunaan kata ini ialah footnote/catatan kaki. Namun dikarenakan dalam dokumen hukum sangat jarang menggunakan catatan kaki, bahkan cenderung dihindari karena dapat menimbulkan multitafsir, maka penggunaan kata vide secara umum lebih efektif dan efisien. Meskipun digunakan untuk merujuk pada suatu referensi, vide juga dapat digunakan untuk merujuk dokumen hukum yang tersedia. Sebagai contoh, dalam suatu kesimpulan peradilan perdata dicantumkan kalimat, ‘bahwa Penggugatlah yang memiliki harta benda A berdasarkan bukti-bukti yang cukup (vide bukti P-1)’. Kalimat ini mengartikan kepada pembaca untuk memperhatikan bukti dengan kode P-1 agar memahami konteks penulis kalimat.

Definisi dan arti kata Treaty adalah salah satu bentuk penamaan perjanjian internasional dalam praktik hukum internasional. Istilah ini dapat ditemukan dalam Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional. Dijelaskan dalam penjelasan tersebut, pada umumnya bentuk dan nama perjanjian internasional menunjukkan bahwa materi yang diatur oleh perjanjian tersebut memiliki bobot kerjasama yang berbeda tingkatannya. Namun demikian, secara hukum, perbedaan tersebut tidak mengurangi hak dan kewajiban para pihak yang tertuang di dalam suatu perjanjian internasional bagi perjanjian internasional, pada dasarnya menunjukkan keinginan dan maksud padapihak terkait serta dampak politiknya bagi para pihak tersebut. Berdasarkan makna katanya, Treaty memiliki daya ikat yang kuat antara para pihak yang membuat perjanjian tersebut. Hal ini menjadi ciri khas dari treaty itu sendiri dibandingkan dengan penamaan perjanjian-perjanjian internasional yang lain.

Berdasarkan makna katanya, Treaty memiliki daya ikat yang kuat antara para pihak yang membuat perjanjian tersebut.

Berdasarkan penjelasan tersebut, bentuk dasar dari Treaty ialah perjanjian. Oleh sebab itu, Treaty hanya dapat dibuat oleh subjek hukum internasional sehingga mengikat hanya pada mereka yang membuat dan/atau tunduk pada perjanjian tersebut. Hal ini berarti, Treaty juga tunduk pada asas pacta sunt servanda. Sebagai suatu perjanjian internasional, pembuatan dan pelaksanaan Treaty sangat bergantung pada iktikad baik yang juga menjadi salah satu asas hukum internasional. Treaty bersifat luas dengan pengecualian pada hubungan internasional yang menimbulkan akibat hukum perdata.

Definisi dan arti kata Lidik adalah perbuatan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Definisi ini merujuk secara tidak langsung pada Pasal 1 angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kata Lidik merujuk pada perbuatan yang dilakukan, sedangkan Penyelidikan merujuk pada keseluruhan proses dalam melakukan Lidik.

Definisi dan arti kata Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Definisi tersebut mengacu pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Peraturan tersebut mempersempit makna lambang negara yang dimaksud ialah Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Masih berdasarkan aturan yang sama, disebutkan bahwa tujuan dalam pembentukan ketentuan tersebut yakni untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan terakhir menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta
lagu kebangsaan. Artinya, penggunaan Lambang Negara lain selain yang diatur dalam aturan itu dapat menciptakan kondisi yang berkebalikan dari tujuan awal pembentukan aturan tersebut.

Penggunaan Lambang Negara lain selain yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan berpotensi mengganggu ketertiban, melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, Lambang Negara wajib digunakan di dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan
pendidikan, luar gedung atau kantor, lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara, paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah, uang logam dan uang kertas, meterai.

Definisi dan arti kata minderjarig adalah anak di bawah umur. Istilah ini berasal dari Bahasa Belanda. Berdasarkan istilahnya, minderjarig mengacu pada kelompok minor yang maksudnya membutuhkan bantuan kelompok major. Minderjarig merupakan kebalikan dari meerdarjarigKetentuan mengenai minderjarig biasa dilekatkan pada Pasal 330 Burgelijk Wetboek tentang kebelumdewasaan. Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap orang yang belum dewasa ialah orang yang belum genap berumur 21 tahun atau belum pernah menikah. Kedewasaan yang terjadi akibat perkawinan tersebut tidak akan berubah menjadi tidak dewasa apabila perkawinan itu putus sebelum yang bersangkutan berumur genap 21 tahun. Sekalipun kebelumdewasaan sering dikaitkan dengan ketidakcakapan, sesungguhnya kedua istilah tersebut ialah berbeda. Kebelumdewasaan ialah kondisi seorang manusia yang menurut hukum belum mencapai usia dewasa. Sedangkan kecakapan sehubungan penilaian hukum apakah seseorang dapat dianggap melakukan perbutan hukum atau tidak. Secara teoritis dapat berlaku kondisi belum dewasa namun sudah cakap.

Kebelumdewasaan dan ketidakcakapan ialah istilah yang berbeda.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa pengertian dari Anak ialah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Jika definisi Anak dan Kebelumdewasaan diperpotongkan, maka akan didapatkan kesimpulan bahwa semua Anak ialah belum dewasa namun dalam rentang usia 18-21 (delapan belas hingga dua puluh satu) tahun, ia bukan lagi Anak walaupun masih belum dewasa.